Pengertian Pedagang Kaki Lima
Pengertian
Pedagang Kaki Lima
Salah satu dampak dari krisis moneter satu dekade silam
yaitu tumbuh pesatnya para pelaku ekonomi kecil. Demi menjaga kelangsungan
hidup diri dan keluarga serta membiayai pendidikan anak-anaknya dan memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari ditengah keras dan ketatnya persaingan hidup di
kota mereka memilih bekerja pada sektor informal yaitu berjualan sebagai
pedagang kaki lima.
Pedagang
Kaki Lima (PKL) adalah orang-orang atau golongan ekonomi lemah yang berjualan
barang kebutuhan sehari-hari, makanan atau jasa dengan modalnya yang relatif
kecil, modal sendiri atau modal pinjaman dari pihak lain, yang berjualan di
tempat terlarang atau tidak. (Kartini Kartono, 1980:4). Kemudian menurut Yan
Pieter Karafir (Soemitro, Styastie 2002:10), menyatakan bahwa “Pedagang Kaki
Lima adalah pedagang kecil yang berjualan di suatu tempat umum seperti di
tepi-tepi jalan, taman-taman kota, emper-emper toko, dan pasar-pasar tanpa izin
dari pemerintah.
Berdasarkan
pendapat di atas, bahwa pengertian pedagang kaki lima adalah suatu jenis
pekerjaan yang dalam usahanya tidak memiliki tempat usaha permanen yang
menggunakan berbagai sarana seperti kios, tenda dan secara gelar, dan
menggunakan tempat-tempat untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukkan bagi
tempat usaha atau menempati lokasi yang tidak semestinya (misalnya di Trotoar).
a.
Karakteristik Pedagang Kaki Lima
Menurut
Karafir yang dikutip Budi Susilo (2005:16) mengemukakan karakteristik Pedagang
Kaki Lima yang antara lain adalah barang-barang atau jasa yang diperdagangkan
sangat terbatas pada jenis tertentu, yang dikelompokkan menjadi:
1.
Pedagang sayuran dan rempah-rempah
2.
Pedagang kelontong
3.
Pedagang makanan dan minuman
4.
Pedagang tekstil dan pakaian
5.
Pedagang surat kabar
6.
Pedagang daging dan ikan
7.
Pedagang rokok dan obat-obatan
8.
Pedagang loak
9.
Pedagang beras
10. Pedagang
buah-buahan
Menurut
Sagir (1989:149-150), bahwa ciri-ciri pedagang kaki lima adalah:
1.
Pola kegiatan tidak teratur, baik dalam arti waktu,
permodalan, kegiatan maupun jenis usaha dan penerimaan hasil usaha.
2.
Belum tersentuh oleh usaha yang ditetapkan oleh
pemerintah
3.
Modal, peralatan maupun perlengkapan dan omzet
penjualan dalam skala kecil dan diperhitungkan dari hari ke hari.
4.
Tidak memiliki tempat usaha permanen, dapat
berpindah-pindah tempat
5.
Tidak atau belum mempunyai keterkaitan dalam usaha lain
yang lebih besar
6.
Umumnya kegiatan untuk melayani kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah, harga murah dan terjangkau
7.
Tidak membutuhkan keahlian khusus, sehingga secara
luwes dapat menampung atau memperkerjakan dan menyerap tenaga kerja dengan
berbagai tingkat pendidikan rendah
8.
Umumnya merupakan satuan usaha yang memperkerjakan
anggota keluarga, tetangga atau lingkungan sendiri dari daerah yang sama,
dengan hubungan kerja yang longgar, tidak ada perjanjian kerja, tingkat upah
minimum
9.
Tidak mengenal sistem pembukuan
10. Belum
atau tidak menjadi objek pajak penghasilan atau perseorangan paling baru
merupakan objek retribusi pasar
11. Belum
merupakan sumber penyumbang yang dapat diperhitungkan dalam pendapatan nasional
12. Masih
sering diperlakukan sebagai pengganggu kebersihan, ketertiban, dan keindahan
lingkungan
13. Pengembangan
usaha sangat lambat.
Sedangkan,
Suherman (dalam www. Detik. Com, diakses tanggal 17 Nopember 2007) memberikan
ciri-ciri Pedagang Kaki Lima sebagai berikut:
1.
Kegiatan usaha tidak terorganisisr
2.
Tidak memiliki surat izin usaha
3.
Tidak teratur dalam kegiatan usaha, baik ditinjau dari
tempat usaha maupun jam kerja
4.
Bergerombol di trotoar atau di tepi-tepi jalan
protokol, dan dipusat-pusat dimana banyak orang ramai
5.
Menjajakan barang dagangannya sambil berteriak,
kadang-kadang berlari mendekati konsumen.
Dari beberapa pendapat di
atas tentang Pedagang Kaki Lima maka dapat diberikan gambaran bahwa kegiatan
usaha perdagangan kaki lima merupakan usaha perdagangan yang menampakkan adanya
ciri yang tidak teratur, kurang terorganisir dengan baik, bahkan terkesan liar.
Oleh sebab itu,
perlu kiranya mendapat perhatian yang lebih
intensif
dari pemerintah agar usaha perdagangan kaki lima dapat berkembang lebih baik.
4. Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar
dan dasar rencana dalam pelaksanaan
suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak tentang pemerintahan (Kamus
Besar Bahasa Indonesia, 2002:1034). Sedangkan menurut Kamus Bahasa Indonesia
Kontemporer, pengertian kebijakan, adalah ”garis haluan rangkaian konsep dan asas
yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan
dan kepemimpinan, terutama pada pemerintahan, organisasi.
Dari beberapa pengertian di atas kebijakan adalah serangkaian konsep dan
asas yang menjadi haluan dan garis besar dalam melakukan tindakan oleh
seseorang atau sekelompok orang, pemerintah atau swasta yang dapat dilaksanakan
serta berpengaruh besar terhadap sejumlah orang dalam rangka mencapai tujuan
tertentu dan menuntut adanya konsistensi (kemantapan).
Kebijakan publik merupakan suatu cara pemerintah yang telah disepakati
bersama untuk memenuhi tanggung jawabnya, seperti melindungi hak-hak individu
warga negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Menurut Surbakti (1992)
“Kebijakan publik adalah berbagai program yang dibuat oleh pemerintah untuk
mencapai tujuan masyarakat.
Berdasarkan pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan
publik adalah serangkaian tindakan yang dipilih dan dialokasikan secara sah
oleh pemerintah atau negara kepada seluruh anggota masyarakat yang mempunyai
tujuan tertentu demi kepentingan publik.
Untuk mewujudkan tujuan itu, pemerintah daerah membuat berbagai program
yang disebut dengan kebijakan publik di daerah. Kebijakan publik didaerah
otonom salah satunya dituangkan dalam peraturan daerah (perda) yang dibuat
bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
5.
Pelaksanaan Peraturan daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2000
Kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang Pedagang Kaki Lima salah
satunya melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung yaitu dalam peraturan daerah
(perda) Nomor 8 tahun 2000. Perda No. 8 tahun 2000 tentang Pembinaan umum,
ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan dan keapikan dalam wilayah kota Bandar
Lampung adalah peraturan daerah tentang pedagang kaki lima yang didalam perda
tersebut terdapat pasal-pasal yang berisi kewajiban dan larangan bagi pedagang.
Pasal-Pasal tentang Kewajiban Pedagang
Pasal 5
Setiap pedagang wajib membungkus sampah yang ditimbulkannya dan
menyerahkan langsung kepada petugas kebersihan atau meletakkan langsung pada
tempat-tempat yang telah ditentukan.
Pasal 12
(1)
Setiap pedagang tentengan, pikulan, gerobak sorong,
bakulan dan sebagainya wajib memiliki tempat sampah yang seimbang dengan sampah
yang ditimbulkannya.
(2)
Setiap pedagang kios/toko/ruko wajib menyediakan tempat
sampah yang tidak permanen dengan ukuran yang seimbang dengan sampah yang
ditimbulkannya.
Pasal tentang larangan pedagang
Pasal 16
(1)
Mempergunakan jalan umum atau trotoar atau pada teras
depan bangunan pertokoan/bangunan pasar yang menghadap pada jalan umum untuk
pedagang kaki lima atau usaha lainnya kecuali pada tempat-tempat yang
ditentukan/ditunjuk oleh walikota.
(2)
Mempergunakan pasar atau bangunan komplek pertokoan
yang tidak bertingkat atau lantai 1 (satu) sebagai tempat bermukim
(3)
Mempergunakan halaman parkir pada komplek
pasar/pertokoan plaza untuk tempat menitip atau menetap kendaraan atau grobak
dagangan
(4)
Mempergunakan lokasi pemakaman sebagai tempat tinggal
kecuali penjaga makam
(5)
Membangun diatas siring atau parit untuk kegiatan usaha
maupun sebagai tempat tinggal dan atau sejenisnya.
6. Pengertian Relokasi
Kebijakan perda tentang relokasi Pemerintah Kota tidak ada, akan tetapi
dalam hal tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima yang ada di dalam
Perda No. 10 Tahun 1989, dan Perda No. 8 Tahun 2000 Tentang Pembinaan umum,
ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan dan keapikan dalam wilayah kota
Bandar Lampung itu semua yang mendasari
keluarnya kebijakan untuk relokasi. Relokasi menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2002:1464) adalah pengalokasian kembali, penempatan kembali atau
penataan ulang.
Berdasarkan definisi diatas pemerintah kota merelokasi dalam upaya mengembalikan tata
kota keindahan, dan ketertiban kota melalui pengalokasian atau pemindahan
ketempat yang baru.
Post a Comment for "Pengertian Pedagang Kaki Lima "