Pengertian Pancasila
a.
Pengertian
Pancasila
Pemahaman
pancasila sangat penting mengingat pancasila sebagai ideology bangsa merupakan
salah satu falsafah yang mengikat persatuan bangsa. Pancasila juga merupakan
salah satu dari empat pilar berbangsa dan bernegara selain pemahaman terhadap
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhineka Tunggal Ika.
Menurut C.S.T Kansil (2011:14) mengemukakan bahwa “untuk mengerti dan memahami
arti dan isi dari pancasila dengan sebenar-benarnya, maka penting untuk mengetahui
pengertian pancasila baik dari segi etimologis, terminologis, dan historis
pancasila”.
Menurut eko widodo,taufiqurrahman (2009) diuraikan bahwa Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut
kemerdekaan. Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, awalnya bangsa Indonesia
menyambut baik kedatangan Jepang. Rupanya kedatangan Jepang tidak mengubah
nasib bangsa ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya, ternyata lebih kejam
daripada pemerintah Hindia Belanda. Maka di daerah-daerah muncul perlawanan
terhadap Jepang.
Pada
tahun 1943 posisi Jepang semakin genting karena menghadapi gempuran tentara
Sekutu. Di samping itu, mereka juga menghadapi perlawanan di setiap daerah.
Kondisi semacam ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk mendesak Jepang
agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Desakan tersebut
ternyata mendapatkan respon dari pemerintah Jepang. Pada tanggal 7 September
1944 Perdana Menteri Koyso menjanjikan kemerdekaan kelak di kemudian
hari. Untuk meyakinkan bangsa Indonesia terhadap janji tersebut. dibentuklah
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu
Zyunbi Tyoshakai pada 1 Maret 1945.
Anggota
BPUPKI ini terdiri dari 60 anggota berasal dari Indonesia, 4 anggota keturunan
Cina, satu anggota keturunan Belanda dan satu anggota dari keturunan Arab. Dalam
salah satu sidang BPUPKI, tepatnya tanggal 1 Joni 1945, telah diadakan
pembicaraan mengenai dasar negara Indonesia. Di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno
menyampaikan pidatonya dan mengemukakan lima prinsip yang sebaiknya
dijadikan dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu:
a.
Kebangsaan Indonesia
b.
Internasionalisme atau perikemanusiaan
c.
Mufakat atau demokrasi
d.
Kesejahteraan sosial
e.
Ketuhanan
Ir.
Soekarno kemudian menegaskan bahwa kelima alas itu dinamakan Pancasila. Setelah
Sidang I BPUPKI berakhir dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan untuk
merumuskan ide dasar negara dengan bahan utama yang telah dibi.carakan dalam
sidang BPUPKI. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil bersidang dan berhasil
merumuskan Piagam Jakarta, yaitu:
a.
Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
b.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab,
c.
Persatuan
Indonesia,
d.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
e.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah
BPUPKI dibubarkan, sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Inkai pada tanggal 7 Agustus 1945.
Tugas semula dari panitia ini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pelaksanaan serah terima kemerdekaan yang direncanakan pada
tanggal 24 Agustus 1945. Namun dengan takluknya Jepang kepada Sekutu. maka pada
tanggal 14 Agustus terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Kesempatan yang
baik dan sempit itu akhirnya dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk melakukan
langkah besar dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus
1945. Sehari setelah kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan
berhasil menetapkan:
a.
Memilih Ir. Soekarno
dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden,
b.
Mengesahkan
Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan
UUD 1945 inilah rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar negara dapat kita
temui, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan rumusan sebagai
berikut.
a.
Ketuhanan Yang
Maha Esa,
b.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab,
c.
Persatuan
Indonesia,
d.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
e.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara
etimologis istilah “Pancasila” berasal dari bahasa sansekerta dari India
(bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta.
Menurut Muhammad Yamin dalam Kaelan, (2008:21) dalam bahasa sansekerta
perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu, “panca”
artinya “lima”, dan “syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”,”alas”, atau
“dasar” , serta “syiila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang
baik, yang penting atau yang senonoh”. Menurut Kaelan, (2008:21) Kata-kata
tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa jawa diartikan
“susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara
etimologis kata “Pancasila” yang dimaksud adalah istilah “panca syila” dengan
vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara
harfiah ”dasar yang memiliki lima unsur”.
Kaelan
(2008:103) mengemukakan bahwa “Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi
bangsa dan Negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya
diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain
di dunia, namun terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam
sejarah bangsa Indonesia”. Sedangkan Menurut
Kansil (2002:80) “arti pancasila sebagai dasar filsafat Negara adalah sama dan
mutlak bagi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, tidak ada tempat
bagi warga Indonesia untuk pro dan kontra, karena pancasila sudah ditetapkan
sebagai filsafat bangsa Indonesia”.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas, dapat dikemukakan kembali bahwa pancasila adalah
suatu pegangan atau pedoman bagi bangsa Indonesia yang merupakan dasar dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah menyatukan bangsa Indonesia
menjadi satu kesatuan yang utuh.
Post a Comment for " Pengertian Pancasila"