Pengertian Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila
a.
Pengertian
Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila
sebagai suatu ideologi mengandung nilai-nilai yang disaring dan digali dari
nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut
memberikan pengaruh bentuk sikap dan perilaku yang positif. Nilai dapat diartikan
sebagai kualitas atau isi dari sesuatu. Orang yang akan menilai berarti
menimbang sesuatu. Artinya, suatu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu
dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil suatu keputusan.
Keputusan
tersebut dapat menggambarkan apakah sesuatu itu berguna atau tidak berguna,
benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, religious atau tidak religius.
Sesuatu dikatakan bernilai apabila is mempunyai kegunaan, keberhargaan (nilai
kebenaran), keindahan (nilai estetis), kebaikan (nilai moral atau etis) maupun
mengandung unsur religius (nilai agama). Sesuatu yang bernilai akan selalu
dihargai dan dihormati di manapun sesuatu itu berada. Suatu contoh, sebatang
emas akan tetap menjadi barang yang dicari dan diminati orang banyak, walaupun
berada di tempat yang kotor sekalipun, karena emas dianggap sebagai barang yang
berharga. Demikian pula seseorang yang selalu mematuhi dan menjalankan
ketentuan-ketentuan agama akan selalu dihormati oleh orang lain karena orang
itu mencerminkan nilai-nilai religius.
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro dalam eko widodo,taufiqurrahman
(2009:9) nilai dapat dibagi
rnenjadi tiga, yaitu:
a.
Nilai material, yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
b.
Nilai vital, yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan
aktivitas.
c.
Nilai kerohanian, yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Di
dalam nilai kerohanian itu sendiri dapat diperinci menjadi empat macam, yaitu:
a.
Nilai
kebenaranlkenyataan, yaitu nilai yang bersumber dari pada unsur akal manusia
(rasio, budi, cipta).
b.
Nilai keindahan, yaitu
nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia
c. Nilai
kebaikan atau nilai Moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsur
kehendak/kemauan manusia.
d. Nilai
religius, merupakan nilai ketuhanan, kerohanian tertinggi dan mutiak. Nilai ini
bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Menurut eko widodo,taufiqurrahman (2009:10) “Sila
pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa “ mengandung dua
pengertian pokok, yaitu tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan berasal dari
kata Tuhan, yaitu zat yang maha kuasa, yang menciptakan alam semesta”. Oleh
sebab itu, tidak satu pun yang dapat menyamai-Nya, Dia dzat yang Mahasempurna.
Secara rinci nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah:
a. Adanya
sikap percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kepercayaan
dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaannya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan
sikap hormat-menghormati dan bekerjasama antarpemeluk beragama dan penganut
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan penganut kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Hubungan
antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak asasi yang paling hakiki.
f. Tiap-tiap
penduduk mempunyai kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
g. Tidak
memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang lain.
h. Tiap-tiap
penduduk mempunyai kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
2. Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menurut eko widodo,taufiqurrahman (2009:11) “Kemanusiaan
yang adil dan beradab mencerminkan sifat hakiki manusia sebagai makhluk sosial
(homo socius). Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yang merupakan
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa”. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam
sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sebagai berikut:
a. Mengakui
dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban tanpa membeda-bedakan agama dan
kepercayaan, suku, ras, keturunan, adat, status sosial, warna kulit, jenis
kelamin, dan lain sebagainya.
c. Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap tenggang rasa (tepo
seliro).
d. Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
f. Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani
membela kebenaran dan keadilan dengan penuh kejujuran.
h. Bangsa
Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
i.
Mengembangkan sikap
hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Sila
Persatuan Indonesia
Menurut eko widodo,taufiqurrahman (2009:13) “Sila
Persatuan Indonesia terdiri dari dua kata yang penting yaitu persatuan dan
Indonesia. Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh, tidak
pecah-belah. Sedangkan persatuan mengandung pengertian disatukannya berbagai
macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan”.Dengan demikian, secara
lebih rinci sila Persatuan Indonesia
mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
a. Dapat
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c. Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d. Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e. Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
f. Mengembangkan
persatuan berdasar Bhineka Tunggal Ika.
g. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Menurut eko widodo,taufiqurrahman (2009:15) “Untuk
menjelaskan sila ini ada beberapa kata perlu dipahami, yaitu, hikmat
kebijaksanaan, permusyawaratan, perwakilan, kerakyatan. Kerakyatan juga
sering disebut kedaulatan rakyat. Hal ini berarti rakyatlah yang berkuasa,
rakyatlah yang memerintah atau sering disebut dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti suatu sikap yang dilandasi
penggunaan akal sehat dan selalu mempertimbangkan kepentingan persatuan dan
kesatuan. Permusyawaratan berarti
suatu tata cara yang khas bagi bangsa Indonesia untuk merumuskan atau
memutuskan sesuatu berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan
berdasarkan mufakat. Perwakilan berarti suatu tata cara untuk
mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara”. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan adalah:
a. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
e. Dengan
itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakan hasil putusan
musyawarah.
f. Dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
g. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
h. Keputusan
yang diambil harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
i.
Memberikan kepercayaan
kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk menyalurkan aspirasinya.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Menurut eko widodo,taufiqurrahman (2009:17) “Keadilan
sosial adalah keadaan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan,
baik material maupun spiritual. Artinya, keadilan itu tidak untuk golongan
tertentu saja tetapi untuk seluruh masyarakat indonesia, tanpa membedakaan
kekayaan, jabatan maupun suku tertentu”. Secara rinci nilai-nilai yang
terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah:
a. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b. Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Menghormati
hak orang lain.
c. Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
d. Tidak
menggunakan hak milik perorangan untuk memeras orang lain.
e. Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
f. Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
g. Suka
bekerja keras.
h. Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
i.
Suka melakukan kegiatan
dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
Menurut
Widjaja (2000:9) “tujuan yang hendak dicapai dari perumusan pancasila adalah
kualitas manusia Indonesia dan kualitas masyarakat Indonesia yang semakin maju
dan berkembang”. Berdasarkan berbagai pendapat yang telah di uraikan di atas
dapat disimpulkan bahwa internalisasi nilai-nilai pancasila itu adalah
memasukkan/mempublish nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila supaya dapat
dipahami dan dijalankan sesuai dengan tujuan dari pancasila yaitu menjadikan
manusia dan amsyarakat Indonesia berkualitas dan dapat menjadikan Indonesia
semakin maju dan berkembang.
Post a Comment for " Pengertian Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila"