Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Minat

1.      Pengertian Minat

Pengertian minat menurut bahasa (Etimologi), ialah usaha dan kemauan untuk mempelajari (Learning) dan mencari sesuatu. Secara (Terminologi), Minat adalah keinginan, kesukaan, dan kemauan terhadap sesuatu hal.

Menurut  Hilgar dan Slameto (1988 : 59) “Minat adalah suatu proses yang tetap untuk memperhatikan dan memfokuskan diri pada sesuatu yang diminatinya dengan perasaan senang dan rasa puas.

Menurut Winkel (1996:24) minat adalah “kecenderungan yang menetap dalam subjek untuk merasa tertarik pada bidang/hal tertentu dan merasa senang berkecimpung dalam bidang itu

Menurut Andi Maprare dan Slameto (1988 :62) “Minat adalah suatu perangkat mental yang terdiri dari suatu campuran dari perasaan, harapan, pendirian, prasangka, rasa takut atau kecenderungan lain yang mengarahkan individu kepada suatu pikiran tertentu”. Menurut Slameto (1995:57) “Minat adalah kecenderungan yang tepat untuk memperhatikan dan mengenang beberapa kegiatan”.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud minat adalah suatu proses pengembangan dalam mencampurkan seluruh kemampuan yang ada untuk mengarahkan individu kepada suatu pikiran tertentu.

2.      Pengertian Pasangan Muda

Sebelum kita membicarakan lebih jauh mengenai pasangan muda, maka terlebih dahulu  kita akan mendefinisikan apa yang dimaksud perkawinan. Perkawinan adalah suatu peristiwa dimana sepasang mempelai atau sepasang suami istri dipertemukan secara formal dihadapan penghulu / kepala agama tertentu, para saksi dan sejumlah hadirin untuk kemudian disahkan secara resmi sebagai suami istri dengan upacara dan ritual-ritual tertentu.

Menurut ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 “Pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri.

Menurut Agama Islam “Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri dan menurut ketentuan pasal 1 Undang-Undang Perkawinan, tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga / rumah tangga  yang bahagia sejahtera dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan menurut Sri Sukesih Adiwimarta (1956 : 757-832) “Pasangan muda adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan yang baru menikah dan berjanji untuk hidup bersama-sama yang terikat oleh sebuah ikatan pernikahan dan masih belum cukup umur harus umur tertentu”.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa dan diperlukan persiapan fisik dan mental untuk melaksanakannya. Didalam suatu perkawinan terdapat beberapa macam perkawinan yaitu sebagai berikut :

1.      Nikah/ kawin resmi adalah perkawinan yang menurut agama sah dan diakui oleh negara (sah menurut hukum).
2.      Nikah siri adalah perkawinan yang menurut agama sah tetapi tidak diakui oleh  negara.
3.      Kumpul kebo adalah sepasang wanita dan pria yang tinggal layaknya suami istri tetapi mereka tidak memiliki ikatan perkawinan yang resmi.
4.      Perkawinan periodik
Kerangka ini merencanakan adanya satu kontrak tahap pertama selama 3-5 tahun, sedang tahap kedua ditempuh dalam jangka waktu 10 tahun. Perpanjangan kontrak bisa dilakukan, untuk mencapai tahap ketiga yang memberikan hak kepada kedua patner untuk “saling memiliki” secara permanen.
5.      Kawin percobaan
Pada ide ini dua orang akan saling melibatkan diri dalam suatu relasi yang sangat intim dan mencobanya terlebih dahulu selama satu periode tertentu. Jika dalam periode tersebut kedua belah pihak bisa saling bersesuaian barulah dilakukan ikatan perkawinan yang permanen.

6.      Kawin persekutuan
Pola perkawinan ini menganjurkan dilaksanakan perkawinan tanpa anak, dengan melegalisir keluarga berencana atau pengendalian kelahiran, juga melegalisir perceraian atas dasar persetujuan bersama.
7.      Poligini dalah merupakan perkawinan beristri banyak.
8.      Perkawinan euginis adalah perkawinan yang bertujuan untuk memperbaiki atau memuliakan ras.
9.      Kawin tanpa aturan
Melalui cinta dan seks bebas diharapkan bentuknya satu cinta sejati, akan tetapi sekiranya cinta semacam ini tidak bisa dimunculkan maka orang pun tidak dirugikan oleh karenanya, sebab mereka sudah bisa menikmati kepuasan seksual dengan permainan “kebebasan seks”.

3.      Pengertian Adat

Dikalangan masyarakat umum (orang-orang awam) istilah hukum adat jarang digunakan, yang banyak dipakai dalam pembicaraan ialah istilah “adat” saja. Kata “adat” yang dimaksud adalah “kebiasaan” yang pada umumnya harus berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Misalnya dikatakan “adat Jawa” maka yang dimaksud adalah kebiasaan berprilaku dalam masyarakat Jawa.

Adat adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Oleh karena itu, maka tiap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena itu ketidak samaan inilah kita dapat mengatakan, bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa. Didalam negara Republik Indonesia ini, adat yang memiliki oleh daerah-daerah dan suku-suku bangsa adalah berbeda, meskipun dasar serta sifatnya adalah satu yaitu Indonesia.

Maka adat bangsa Indonesia itu dikatakan merupakan “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti walaupun berbeda-beda menjadi satu kesatuan dalam wadah Negara Pancasila. Namun demikian walaupun disana-sini berbeda-beda, tetapi dikarenakan rumpunnya asalnya adalah bangsa melayu purba, maka walaupun berbeda-beda masih dapat ditarik persamaan dalam hal-halyang pokok. Hampir disemua lingkungan masyarakat adat menempatkan masalah perkawinan sebagai urusan keluarga dan masyarakat, tidaklah perkawinan itu semata-mata urusan pribadi yang melakukan perkawinan itu saja.

Menurut Koentjaraningrat (1976 : 32-82) “Adat Istiadat adalah suatu kompleks norma-norma yang oleh individu-individu yang menganutnya itu dianggap ada diatas manusia yang hidup bersama dalam kenyataan suatu masyarakat”.

Menurut Mac Iver (1997 : 38-176) “Adat adalah suatu konsepsi abstrak yang timbul dari sebagian besar warga masyarakat secara spontanitas, dan merupakan peraturan yang tidak tertulis sebagai control atas tingkah laku atau sikap manusia sebagai warga suatu masyarakat”.

Menurut Prof. Dr. Mr. Hazairin (1952 : 30) “Adat adalah renapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu”.
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian adat adalah suatu kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat dan merupakan peraturan yang tidak tertulis sebagai control atas tingkah laku atau sikap manusia sebagai warga suatu masyarakat.

4.      Pengertian Masyarakat

Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi. Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang secara relatif mandiri, yang hidup bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama dan melakukan sebagian besar kegiatannyadalam kelompok tersebut.
Menurut Horton dan Hunt (2006:59) dalam (Http://devirahman.wordpress.com) “Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang secara relative mandiri, yang secara bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama, dan melakukan sebagian besar kegiatannya dalam kelompok tersebut”
Menurut Hassan Shadily (1983:31) “Masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain”.

Menurut Abdul Syani (1987:30) “Masyarakat adalah berkumpul bersama, hidup bersama dengan saling berhubungan dan saling mempengaruhi”.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang mendiami suatu wilayah tertentu dan memiliki kebudayaan yang sama.
5.      Pengertian Upacara Tingkepan

Upacara tingkepan disebut juga Mitoni yang berasal dari kata pitu yang artinya tujuh, sehingga upacara mitoni dilakukan pada saat usia kehamilan tujuh bulan, dan pada kehamilan pertama. Dalam pelaksanaan upacara tingkepan, ibu yang sedang hamil tujuh bulan dimandikan dengan air kembang setaman, disertai dengan do’a-do’a khusus.

Menurut Hendra W. Saputro (1976 : 56) “Upacara Tingkepan adalah Tata cara dan tata upacara masyarakat Jawa Tengah yang dilaksanakan ketika kandungan seorang wanita mencapai usia 7 bulan dan ia mengandung yang pertama kali”.

Pelaksanaan biasanya dilaksanakan berdasarkan hitungan neptu (hari lahir dan pasaran calon ibu dan calon bapak misalnya hari senin pasaran pon) untuk mencari saat yang dianggap tepat, kondisi calon ibu dan segi kepraktisan. Upacara adat tingkepan sesungguhnya mengandung ucapan terima kasih, do’a dan harapan kepada tuhan agar segala sesuatunya berjalan dengan baik dan lancar.




Dalam pelaksanaan upacara tingkepan, ibu yang sedang hamil tujuh bulan dimandikan dengan air kembang setaman disertai dengan doa-doa khusus, selain itu ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan upacara adat tingkepan yaitu sebagai berikut :

Post a Comment for " Pengertian Minat"