Pengertian Minat
1. Pengertian Minat
Pengertian minat
menurut bahasa (Etimologi), ialah usaha dan kemauan untuk mempelajari
(Learning) dan mencari sesuatu. Secara (Terminologi), Minat adalah keinginan,
kesukaan, dan kemauan terhadap sesuatu hal.
Menurut
Hilgar dan Slameto (1988 : 59) “Minat adalah suatu proses yang tetap
untuk memperhatikan dan memfokuskan diri pada sesuatu yang diminatinya dengan
perasaan senang dan rasa puas.
Menurut Winkel (1996:24) minat adalah “kecenderungan
yang menetap dalam subjek untuk merasa tertarik pada bidang/hal tertentu dan
merasa senang berkecimpung dalam bidang itu
Menurut Andi Maprare dan Slameto (1988 :62) “Minat
adalah suatu perangkat mental yang terdiri dari suatu campuran dari perasaan,
harapan, pendirian, prasangka, rasa takut atau kecenderungan lain yang
mengarahkan individu kepada suatu pikiran tertentu”. Menurut Slameto (1995:57)
“Minat adalah kecenderungan yang tepat untuk memperhatikan dan mengenang
beberapa kegiatan”.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
yang dimaksud minat adalah suatu proses pengembangan dalam mencampurkan seluruh
kemampuan yang ada untuk mengarahkan individu kepada suatu pikiran tertentu.
2. Pengertian
Pasangan Muda
Sebelum kita
membicarakan lebih jauh mengenai pasangan muda, maka terlebih dahulu kita akan mendefinisikan apa yang dimaksud perkawinan.
Perkawinan adalah suatu peristiwa dimana sepasang mempelai atau sepasang suami
istri dipertemukan secara formal dihadapan penghulu / kepala agama tertentu,
para saksi dan sejumlah hadirin untuk kemudian disahkan secara resmi sebagai
suami istri dengan upacara dan ritual-ritual tertentu.
Menurut ketentuan
pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 “Pengertian perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri.
Menurut Agama
Islam “Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga
oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri dan menurut ketentuan pasal 1
Undang-Undang Perkawinan, tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga / rumah
tangga yang bahagia sejahtera dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan
menurut Sri Sukesih Adiwimarta (1956 : 757-832) “Pasangan muda adalah
seorang laki-laki dan seorang perempuan yang baru menikah dan berjanji untuk
hidup bersama-sama yang terikat oleh sebuah ikatan pernikahan dan masih belum
cukup umur harus umur tertentu”.
Berdasarkan
beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal sebagai bentuk
ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa dan diperlukan persiapan fisik dan mental
untuk melaksanakannya. Didalam suatu perkawinan terdapat beberapa macam perkawinan
yaitu sebagai berikut :
1.
Nikah/ kawin resmi adalah perkawinan yang menurut agama
sah dan diakui oleh negara (sah menurut hukum).
2.
Nikah siri adalah perkawinan yang menurut agama sah
tetapi tidak diakui oleh negara.
3.
Kumpul kebo adalah sepasang wanita dan pria yang
tinggal layaknya suami istri tetapi mereka tidak memiliki ikatan perkawinan
yang resmi.
4. Perkawinan
periodik
Kerangka ini merencanakan
adanya satu kontrak tahap pertama selama 3-5 tahun, sedang tahap kedua ditempuh
dalam jangka waktu 10 tahun. Perpanjangan kontrak bisa dilakukan, untuk
mencapai tahap ketiga yang memberikan hak kepada kedua patner untuk “saling
memiliki” secara permanen.
5. Kawin
percobaan
Pada ide ini dua orang akan
saling melibatkan diri dalam suatu relasi yang sangat intim dan mencobanya
terlebih dahulu selama satu periode tertentu. Jika dalam periode tersebut kedua
belah pihak bisa saling bersesuaian barulah dilakukan ikatan perkawinan yang
permanen.
6. Kawin persekutuan
Pola perkawinan ini
menganjurkan dilaksanakan perkawinan tanpa anak, dengan melegalisir keluarga
berencana atau pengendalian kelahiran, juga melegalisir perceraian atas dasar
persetujuan bersama.
7. Poligini dalah merupakan perkawinan
beristri banyak.
8. Perkawinan euginis adalah perkawinan yang
bertujuan untuk memperbaiki atau memuliakan ras.
9. Kawin
tanpa aturan
Melalui cinta dan seks bebas diharapkan bentuknya satu cinta sejati, akan
tetapi sekiranya cinta semacam ini tidak bisa dimunculkan maka orang pun tidak
dirugikan oleh karenanya, sebab mereka sudah bisa menikmati kepuasan seksual
dengan permainan “kebebasan seks”.
3. Pengertian
Adat
Dikalangan
masyarakat umum (orang-orang awam) istilah hukum adat jarang digunakan, yang
banyak dipakai dalam pembicaraan ialah istilah “adat” saja. Kata “adat” yang dimaksud adalah “kebiasaan” yang pada umumnya harus berlaku dalam masyarakat
bersangkutan. Misalnya dikatakan “adat
Jawa” maka yang dimaksud adalah kebiasaan berprilaku dalam masyarakat Jawa.
Adat adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat
integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Oleh karena itu, maka tiap
bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang
satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena itu ketidak samaan
inilah kita dapat mengatakan, bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting
yang memberikan identitas kepada bangsa. Didalam negara Republik Indonesia ini, adat yang
memiliki oleh daerah-daerah dan suku-suku bangsa adalah berbeda, meskipun dasar
serta sifatnya adalah satu yaitu Indonesia .
Maka adat bangsa
Indonesia
itu dikatakan merupakan “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti walaupun
berbeda-beda menjadi satu kesatuan dalam wadah Negara Pancasila. Namun demikian
walaupun disana-sini berbeda-beda, tetapi dikarenakan rumpunnya asalnya adalah
bangsa melayu purba, maka walaupun berbeda-beda masih dapat ditarik persamaan
dalam hal-halyang pokok. Hampir disemua lingkungan masyarakat adat menempatkan
masalah perkawinan sebagai urusan keluarga dan masyarakat, tidaklah perkawinan
itu semata-mata urusan pribadi yang melakukan perkawinan itu saja.
Menurut Koentjaraningrat
(1976 : 32-82) “Adat Istiadat adalah suatu kompleks norma-norma yang oleh
individu-individu yang menganutnya itu dianggap ada diatas manusia yang hidup
bersama dalam kenyataan suatu masyarakat”.
Menurut Mac Iver
(1997 : 38-176) “Adat adalah suatu konsepsi abstrak yang timbul dari sebagian
besar warga masyarakat secara spontanitas, dan merupakan peraturan yang tidak
tertulis sebagai control atas tingkah laku atau sikap manusia sebagai warga
suatu masyarakat”.
Menurut Prof.
Dr. Mr. Hazairin (1952 : 30) “Adat adalah renapan kesusilaan dalam masyarakat,
yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang
kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu”.
Berdasarkan
beberapa pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian adat
adalah suatu kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat dan merupakan
peraturan yang tidak tertulis sebagai control atas tingkah laku atau sikap
manusia sebagai warga suatu masyarakat.
4. Pengertian Masyarakat
Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial
sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society
, sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang
berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling
bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi. Masyarakat adalah sekumpulan
manusia yang secara relatif mandiri, yang hidup bersama-sama cukup lama, yang
mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama dan melakukan
sebagian besar kegiatannyadalam kelompok tersebut.
Menurut Horton dan Hunt (2006:59) dalam (Http://devirahman.wordpress.com)
“Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang secara relative mandiri, yang secara
bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki
kebudayaan yang sama, dan melakukan sebagian besar kegiatannya dalam kelompok
tersebut”
Menurut Hassan Shadily (1983:31) “Masyarakat
adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau
sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama
lain”.
Menurut
Abdul Syani (1987:30) “Masyarakat adalah berkumpul bersama, hidup bersama
dengan saling berhubungan dan saling mempengaruhi”.
Berdasarkan
beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat adalah sekumpulan
manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan memiliki kebudayaan yang sama.
5. Pengertian Upacara Tingkepan
Upacara tingkepan
disebut juga Mitoni yang berasal dari kata pitu yang artinya tujuh, sehingga
upacara mitoni dilakukan pada saat usia kehamilan tujuh bulan, dan pada
kehamilan pertama. Dalam pelaksanaan upacara tingkepan, ibu yang sedang hamil
tujuh bulan dimandikan dengan air kembang setaman, disertai dengan do’a-do’a
khusus.
Menurut Hendra
W. Saputro (1976 : 56) “Upacara Tingkepan adalah Tata cara dan tata upacara
masyarakat Jawa Tengah yang dilaksanakan ketika kandungan seorang wanita
mencapai usia 7 bulan dan ia mengandung yang pertama kali”.
Pelaksanaan
biasanya dilaksanakan berdasarkan hitungan neptu (hari lahir dan pasaran calon
ibu dan calon bapak misalnya hari senin pasaran pon) untuk mencari saat yang
dianggap tepat, kondisi calon ibu dan segi kepraktisan. Upacara adat tingkepan
sesungguhnya mengandung ucapan terima kasih, do’a dan harapan kepada tuhan agar
segala sesuatunya berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam
pelaksanaan upacara tingkepan, ibu yang sedang hamil tujuh bulan dimandikan
dengan air kembang setaman disertai dengan doa-doa khusus, selain itu ada
beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan upacara adat tingkepan
yaitu sebagai berikut :
Post a Comment for " Pengertian Minat"