Pengertian Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila
a. Pengertian Internalisasi
Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila sebagai suatu ideologi
mengandung nilai-nilai yang disaring dan digali dari nilai-nilai luhur dan kepribadian
bangsa Indonesia. Pancasila berisi seperangkat nilai yang merupakan satu
kesatuan yang utuh dan bulat. Pancasila pada hakekatnya merupakan sistem nilai
(Value System). Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa
Indonesia, merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya
bangsa, sehingga menjadi ideologi yang melekat dengan kepribadian bangsa.
Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara, sebagai sumber acuan dalam bertindak, bersikap, dan bertingkah laku
menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara (Sjafudian,
2014: 1). Nilai-nilai tersebut memberikan pengaruh bentuk sikap dan perilaku
yang positif. Nilai dapat diartikan sebagai kualitas atau isi dari sesuatu.
Orang yang akan menilai berarti menimbang sesuatu. Artinya, suatu kegiatan
manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil
suatu keputusan.
Keputusan
tersebut dapat menggambarkan apakah sesuatu itu berguna atau tidak berguna,
benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, religious atau tidak religius.
Sesuatu dikatakan bernilai apabila is mempunyai kegunaan, keberhargaan (nilai kebenaran),
keindahan (nilai estetis), kebaikan (nilai moral atau etis) maupun mengandung
unsur religius (nilai agama). Sesuatu yang bernilai akan selalu dihargai dan
dihormati di manapun sesuatu itu berada. Suatu contoh, sebatang emas akan tetap
menjadi barang yang dicari dan diminati orang banyak, walaupun berada di tempat
yang kotor sekalipun, karena emas dianggap sebagai barang yang berharga.
Demikian pula seseorang yang selalu mematuhi dan menjalankan
ketentuan-ketentuan agama akan selalu dihormati oleh orang lain karena orang
itu mencerminkan nilai-nilai religius.
Menurut Prof.
Dr. Notonegoro dalam Taufiqurrahman
(2009: 9) nilai dapat dibagi
rnenjadi tiga, yaitu:
1)
Nilai material, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia.
2)
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3)
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi rohani manusia.
Di dalam nilai kerohanian itu
sendiri dapat diperinci menjadi empat macam, yaitu:
1)
Nilai kebenaranlkenyataan, yaitu nilai
yang bersumber dari pada unsur akal manusia (rasio, budi, cipta).
2)
Nilai keindahan, yaitu nilai yang
bersumber pada unsur rasa manusia
3)
Nilai kebaikan atau nilai Moral, yaitu
nilai yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia.
4)
Nilai religius, merupakan nilai
ketuhanan, kerohanian tertinggi dan mutiak. Nilai ini bersumber pada
kepercayaan atau keyakinan manusia.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut.
1) Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Menurut Taufiqurrahman
(2009:10) “Sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang
Maha Esa “ mengandung dua pengertian pokok, yaitu tentang Ketuhanan Yang Maha
Esa. Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, yaitu zat yang maha kuasa, yang
menciptakan alam semesta”. Oleh sebab itu, tidak satu pun yang dapat
menyamai-Nya, Dia dzat yang Mahasempurna. Secara rinci nilai-nilai yang
terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah:
a.
Adanya sikap percaya dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
c.
Mengembangkan sikap hormat-menghormati
dan bekerjasama antarpemeluk beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
d.
Membina kerukunan hidup di antara sesama
umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.
Hubungan antara manusia dengan Tuhan
Yang Maha Esa sebagai hak asasi yang paling hakiki.
f.
Tiap-tiap penduduk mempunyai kebebasan
dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g.
Tidak memaksakan agama dan kepercayaan
kepada orang lain.
h.
Tiap-tiap penduduk mempunyai kebebasan
dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2) Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menurut Taufiqurrahman
(2009:11) “Kemanusiaan yang adil dan beradab mencerminkan sifat
hakiki manusia sebagai makhluk sosial (homo socius). Kemanusiaan berasal
dari kata manusia, yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa”. Adapun
nilai-nilai yang terkandung dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah
sebagai berikut:
a.
Mengakui dan menghargai manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Mengakui persamaan derajat, persamaan
hak dan kewajiban tanpa membeda-bedakan agama dan kepercayaan, suku, ras,
keturunan, adat, status sosial, warna kulit, jenis kelamin, dan lain
sebagainya.
c.
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia. Mengembangkan sikap tenggang rasa (tepo seliro).
d.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
e.
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
f.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.
Berani membela kebenaran dan keadilan
dengan penuh kejujuran.
h.
Bangsa Indonesia merupakan bagian dari
seluruh umat manusia.
i.
Mengembangkan sikap hormat-menghormati
dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3) Sila
Persatuan Indonesia
Menurut Taufiqurrahman
(2009:13) “Sila Persatuan Indonesia terdiri dari dua kata yang
penting yaitu persatuan dan Indonesia. Persatuan berasal dari kata satu,
yang berarti utuh, tidak pecah-belah. Sedangkan persatuan mengandung pengertian
disatukannya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu
kesatuan”.Dengan demikian, secara lebih rinci
sila Persatuan Indonesia mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
a.
Dapat menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
atau golongan.
b.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa
dan negara.
c.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah
air dan bangsa.
d.
Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.
Mengembangkan persatuan berdasar Bhineka
Tunggal Ika.
g.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
4) Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Menurut Taufiqurrahman
(2009: 15) “Untuk menjelaskan sila ini ada beberapa kata perlu
dipahami, yaitu, hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan, perwakilan, kerakyatan.
Kerakyatan juga sering disebut kedaulatan rakyat. Hal ini berarti rakyatlah
yang berkuasa, rakyatlah yang memerintah atau sering disebut dari rakyat oleh
rakyat dan untuk rakyat. Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti suatu sikap
yang dilandasi penggunaan akal sehat dan selalu mempertimbangkan kepentingan
persatuan dan kesatuan. Permusyawaratan
berarti suatu tata cara yang khas bagi bangsa Indonesia untuk merumuskan
atau memutuskan sesuatu berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan
berdasarkan mufakat. Perwakilan berarti suatu tata cara untuk
mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara”. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
adalah:
a. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
e. Dengan
itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakan hasil putusan
musyawarah.
f. Dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
g. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
h. Keputusan
yang diambil harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
i.
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk menyalurkan aspirasinya.
5) Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Menurut Taufiqurrahman
(2009:17) “Keadilan sosial adalah keadaan yang berlaku dalam
masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Artinya,
keadilan itu tidak untuk golongan tertentu saja tetapi untuk seluruh masyarakat
indonesia, tanpa membedakaan kekayaan, jabatan maupun suku tertentu”. Secara
rinci nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia adalah:
a.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Menghormati hak orang lain.
c.
Suka memberi pertolongan kepada orang
lain.
d.
Tidak menggunakan hak milik perorangan
untuk memeras orang lain.
e.
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
f.
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
g.
Suka bekerja keras.
h.
Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
i.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
Menurut Widjaja
(2000:9) “tujuan yang hendak dicapai dari perumusan
pancasila adalah
kualitas manusia Indonesia dan kualitas masyarakat
Indonesia yang semakin maju dan
berkembang”. Berdasarkan berbagai pendapat yang telah di uraikan di atas dapat
disimpulkan bahwa internalisasi nilai-nilai pancasila itu adalah
memasukkan/mempublish nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila supaya dapat
dipahami dan dijalankan sesuai dengan tujuan dari pancasila yaitu menjadikan
manusia dan amsyarakat Indonesia berkualitas dan dapat menjadikan Indonesia
semakin maju dan berkembang.
A. Kerangka Pikir
|
![](file:///C:/Users/Alifie/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
|
Berdasarkan
uraian konsep diatas maka dapat hubungan antara variable bebas dan terikat
dalam penelitian ini dapat digambarkan dalam bagan kerangka pikir berikut ini:
![]() |
||||
|
apakah tidak ada daftar pustakanya?
ReplyDelete