Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila

a.      Pengertian Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila sebagai suatu ideologi mengandung nilai-nilai yang disaring dan digali dari nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila berisi seperangkat nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat. Pancasila pada hakekatnya merupakan sistem nilai (Value System). Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia, merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa, sehingga menjadi ideologi yang melekat dengan kepribadian bangsa. Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai sumber acuan dalam bertindak, bersikap, dan bertingkah laku menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara (Sjafudian, 2014: 1). Nilai-nilai tersebut memberikan pengaruh bentuk sikap dan perilaku yang positif. Nilai dapat diartikan sebagai kualitas atau isi dari sesuatu. Orang yang akan menilai berarti menimbang sesuatu. Artinya, suatu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil suatu keputusan.

Keputusan tersebut dapat menggambarkan apakah sesuatu itu berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, religious atau tidak religius. Sesuatu dikatakan bernilai apabila is mempunyai kegunaan, keberhargaan (nilai kebenaran), keindahan (nilai estetis), kebaikan (nilai moral atau etis) maupun mengandung unsur religius (nilai agama). Sesuatu yang bernilai akan selalu dihargai dan dihormati di manapun sesuatu itu berada. Suatu contoh, sebatang emas akan tetap menjadi barang yang dicari dan diminati orang banyak, walaupun berada di tempat yang kotor sekalipun, karena emas dianggap sebagai barang yang berharga. Demikian pula seseorang yang selalu mematuhi dan menjalankan ketentuan-ketentuan agama akan selalu dihormati oleh orang lain karena orang itu mencerminkan nilai-nilai religius.

Menurut Prof. Dr. Notonegoro dalam Taufiqurrahman (2009: 9)  nilai dapat dibagi rnenjadi tiga, yaitu:
1)      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2)      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3)      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Di dalam nilai kerohanian itu sendiri dapat diperinci menjadi empat macam, yaitu:
1)      Nilai kebenaranlkenyataan, yaitu nilai yang bersumber dari pada unsur akal manusia (rasio, budi, cipta).
2)      Nilai keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia
3)      Nilai kebaikan atau nilai Moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia.
4)      Nilai religius, merupakan nilai ketuhanan, kerohanian tertinggi dan mutiak. Nilai ini bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut.

1)      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Menurut Taufiqurrahman (2009:10) “Sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa “ mengandung dua pengertian pokok, yaitu tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, yaitu zat yang maha kuasa, yang menciptakan alam semesta”. Oleh sebab itu, tidak satu pun yang dapat menyamai-Nya, Dia dzat yang Mahasempurna. Secara rinci nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah:
a.       Adanya sikap percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.       Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama antarpemeluk beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.       Hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak asasi yang paling hakiki.
f.       Tiap-tiap penduduk mempunyai kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g.      Tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang lain.
h.      Tiap-tiap penduduk mempunyai kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2)      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menurut Taufiqurrahman (2009:11) “Kemanusiaan yang adil dan beradab mencerminkan sifat hakiki manusia sebagai makhluk sosial (homo socius). Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa”. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sebagai berikut:
a.       Mengakui dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban tanpa membeda-bedakan agama dan kepercayaan, suku, ras, keturunan, adat, status sosial, warna kulit, jenis kelamin, dan lain sebagainya.
c.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap tenggang rasa (tepo seliro).
d.      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
f.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.      Berani membela kebenaran dan keadilan dengan penuh kejujuran.
h.      Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
i.        Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3)      Sila Persatuan Indonesia
Menurut Taufiqurrahman (2009:13) “Sila Persatuan Indonesia terdiri dari dua kata yang penting yaitu persatuan dan Indonesia. Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh, tidak pecah-belah. Sedangkan persatuan mengandung pengertian disatukannya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan”.Dengan demikian, secara lebih rinci  sila Persatuan Indonesia mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
a.       Dapat menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c.       Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.       Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.       Mengembangkan persatuan berdasar Bhineka Tunggal Ika.
g.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4)      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Menurut Taufiqurrahman (2009: 15) “Untuk menjelaskan sila ini ada beberapa kata perlu dipahami, yaitu, hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan, perwakilan, kerakyatan. Kerakyatan juga sering disebut kedaulatan rakyat. Hal ini berarti rakyatlah yang berkuasa, rakyatlah yang memerintah atau sering disebut dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti suatu sikap yang dilandasi penggunaan akal sehat dan selalu mempertimbangkan kepentingan persatuan dan kesatuan.  Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas bagi bangsa Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara”.  Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah:
a.       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
e.       Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakan hasil putusan musyawarah.
f.       Dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
g.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
h.      Keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
i.        Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk menyalurkan aspirasinya.

5)      Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Menurut Taufiqurrahman (2009:17) “Keadilan sosial adalah keadaan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Artinya, keadilan itu tidak untuk golongan tertentu saja tetapi untuk seluruh masyarakat indonesia, tanpa membedakaan kekayaan, jabatan maupun suku tertentu”. Secara rinci nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah:
a.    Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.    Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Menghormati hak orang lain.
c.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
d.   Tidak menggunakan hak milik perorangan untuk memeras orang lain.
e.    Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
f.     Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
g.    Suka bekerja keras.
h.    Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
i.      Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
Menurut Widjaja (2000:9) “tujuan yang hendak dicapai dari perumusan
pancasila adalah kualitas manusia Indonesia dan kualitas masyarakat
Indonesia yang semakin maju dan berkembang”. Berdasarkan berbagai pendapat yang telah di uraikan di atas dapat disimpulkan bahwa internalisasi nilai-nilai pancasila itu adalah memasukkan/mempublish nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila supaya dapat dipahami dan dijalankan sesuai dengan tujuan dari pancasila yaitu menjadikan manusia dan amsyarakat Indonesia berkualitas dan dapat menjadikan Indonesia semakin maju dan berkembang.
A.      Kerangka Pikir
Ukuran tingkat pemahaman:
1.    Tinggi
2.    Sedang
3.    Rendah
 
Tingkat pemahaman nilai-nilai Pancasila:
1.    Pemahaman konsep dan fungsi nilai pancasila
2.    penerapan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari

 
Berdasarkan uraian konsep diatas maka dapat hubungan antara variable bebas dan terikat dalam penelitian ini dapat digambarkan dalam bagan kerangka pikir berikut ini:



Gambar 2.1: Kerangka Pikir
 
 
















1 comment for " Pengertian Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila"