Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengerian Nasionalisme

A.  Pengerian Nasionalisme
Nasional berasal dari kata nation (bangsa). Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadran keanggotaan/warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsanya. Nasionalisme merupakan suatu paham yang mengutamakan persatuan dan kebebasan bangsa. Nasionalisme memuat beberapa prinsip yaitu, kesatuan, kebebasan, kesamaan, kepribadian, dan prestasi. Nasionalisme juga dapat diartikan sebagai perpaduan dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Dengan semangat kebangsaan yang tinggi, kekhawatiran akan terjadinya ancaman terhadap keutuhan bangsa akan dapat terhindarkan.

Semangat kebangsaan adalah sasaran mendapatkan kembali harga diri etnik sebagai modal dasar membangun sebuah negara berdasarkan kesamaan budaya. Semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Rasa kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa. Semangat rela adalah kesediaan untuk berkorban demi kepentingan yang besar atau demi negara dan bangsa telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk merdeka. Bagi bangsa yang ingin maju dan mencapai tujuannya, selain memiliki semangat rela berkorban, juga harus didukung dengan jiwa patriotik yang tinggi.
Makna Nasionalisme:
1.    Suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi harus diserahkan pada negara
2.    Suatu perasaan yang mendalam akan ikatan terhadap tanah air sebagai tumpah darah
3.    Suatu proses pembentukan atau pertumbuhan bangsa-bangsa
4.    Suatu gerakan sosial dan politik demi kepentingan bangsa
5.    Suatu dokterin atau ideologi bangsa, baik umum maupun khusus.

Menurut Azra (2011:24) “ Nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan di mana kesetiaan seseorang secara total diabadikan langsung kepada negara dan bangsa atas nama sebuah bangsa”.

Menurut Stanley Benn, sebagaimana di kutip Nurcholis Madjid dalam buku Gatara dan Sofhian (2012:17) menyatakan bahwa dalam mendefinisikan istilah “nasionalisme” setidaknya ada empat elemen, yaitu:
1.    Semangat ketaatan kepada suatu bangsa (patriotisme),
2.    Dalam aplikasinya kepada politik, nasionalisme menunjukkan kepada kecondongan untuk mengetumakan kepentingan bangsa sendiri,
3.    Sikap yang amat pentingnya penonjolan ciri khusus suatu bangsa. Karena itu, dokterin yang memandang perlunya kebudayaan bangsa dipertahankan, dan
4.    Nasionalisme adalah suatu teori politik atau teori antropologi yang menekankan bahwa umat manusia secara alami terbagi-bagi menjadi berbagai bangsa, dan bahwa ada kriteria yang jelas untuk mengenali suatu bangsa beserta para anggota bangsa itu.

Berdasarkan pendapat diatas dapat bahwa nasionalisme adalah suatu ungkapan perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia.

Menurut Listyarti (2007:28) Nasionalisme memiliki beberapa bentuk-bentuk antara lain:
1.    Nasionalisme kewarganegaraan yaitu sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, “kehendak rakyat”; “perwakilan politik”. Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara tulisan yang terkenal adalah buku berjudul “Du Contract Sociale” (atau dalam Bahasa_Indonesia “Mengenai Kontrak Sosial”).
2.    Nasionalisme etnis yaitu sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
3.    Nasionalisme romantik yaitu bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik; kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik. Misalnya “Grimm Bersaudara” yang dinukilkan oleh Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan Etnis Jerman
4.    Nasionalisme Budaya yaitu sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaranpolitik dari budaya bersama dan bukannya “sifat keturunan” seperti warna kulit dan sebagainya.
5.    Nasionalisme kenegaraan yaitu variasi nasionalisme yang selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis.

Dalam arti sederhana, nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya. Loyalitas dan pengabdian itu didorong oleh suatu tekad untuk hidup sebagai suatu bangsa dibawah suatu negara yang sama, terlepas dari perbedaan etnis, ras, agama, ataupun golongan.

Rasa nasionalisme ini juga berkaitan dengan etika sosial dan budaya. Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan kembali kehidupan bangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai, dan mengembangkan budaya lokal dan nasional serta menyiapkan budaya yang dimaksud  untuk mampu melakukan adaptasi dan tindakan proaksi sejalan dengan tuntutan globalisasi. Dengan pengamalan seperti itu, maka rasa nasionalisme akan meningkat, dan itu akan mempermudah terbentuknya identitas nasional Indonesia.

Nasionalisme adalah sebuah ideologi yang tergolong paling mutakhir dalam pemahaman politik nasional. Dalam puncak pencapaian ide politiknya akan menghasilkan sebuah sistem politik nation state (negara bangsa) sebagai sebuah entitas politik yang kuat di tengah-tengah lingkungan umat manusia di dunia kehidupan ini. Substansi nasionalisme Indonesia memiliki dua unsur. Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk pensubordinasian, penjajahan, dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Sumpah Pemuda dan Proklamasi serta dalam Pembukaan UUD 1945.
Menurut Hertz  dalam  Gatara dan Sofhian (2012:20) mengemukakan bahwa kesadaran bernegara dari suatu bangsa atau “natie” mengandung empat unsur nasionalisme. Unsur- unsur tersebut adalah:
1.    Hasrat untuk mencapai kesatuan.
2.    Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.
3.    Hasrat untuk mencapai keaslian.
4.    Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.

Dari definisi diatas, dapat dilihat bahwa negara dan bangsa adalah sekelompok manusia yang:
1.    Memiliki cita-cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan.
2.    Memiliki sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan.
3.    Memiliki adat, budaya, dan kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
4.    Menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
5.    Teroganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.


Berdasarkan pendapat diatas, bahwa nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan/warga negara yang secara bersama-sama mencapai, mempertahankan, mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsa.

Post a Comment for "Pengerian Nasionalisme"