Pengerian Nasionalisme
A. Pengerian Nasionalisme
Nasional
berasal dari kata nation (bangsa).
Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara
atas kesadran keanggotaan/warga negara yang secara potensial bersama-sama
mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran dan
kekuatan bangsanya. Nasionalisme merupakan suatu paham yang mengutamakan
persatuan dan kebebasan bangsa. Nasionalisme memuat beberapa prinsip yaitu,
kesatuan, kebebasan, kesamaan, kepribadian, dan prestasi. Nasionalisme juga
dapat diartikan sebagai perpaduan dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan.
Dengan semangat kebangsaan yang tinggi, kekhawatiran akan terjadinya ancaman
terhadap keutuhan bangsa akan dapat terhindarkan.
Semangat
kebangsaan adalah sasaran mendapatkan kembali harga diri etnik sebagai modal
dasar membangun sebuah negara berdasarkan kesamaan budaya. Semangat kebangsaan
akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban dan dapat
menumbuhkan jiwa patriotisme. Rasa kesetiakawanan sosial akan mempertebal
semangat kebangsaan suatu bangsa. Semangat rela adalah kesediaan untuk
berkorban demi kepentingan yang besar atau demi negara dan bangsa telah
mengantarkan bangsa Indonesia untuk merdeka. Bagi bangsa yang ingin maju dan
mencapai tujuannya, selain memiliki semangat rela berkorban, juga harus
didukung dengan jiwa patriotik yang tinggi.
Makna
Nasionalisme:
1. Suatu paham yang berpendapat bahwa
kesetiaan tertinggi harus diserahkan pada negara
2. Suatu perasaan yang mendalam akan
ikatan terhadap tanah air sebagai tumpah darah
3. Suatu proses pembentukan atau
pertumbuhan bangsa-bangsa
4. Suatu gerakan sosial dan politik
demi kepentingan bangsa
5. Suatu dokterin atau ideologi bangsa,
baik umum maupun khusus.
Menurut Azra (2011:24) “
Nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan di mana kesetiaan
seseorang secara total diabadikan langsung kepada negara dan bangsa atas nama
sebuah bangsa”.
Menurut Stanley Benn, sebagaimana di
kutip Nurcholis Madjid dalam buku Gatara dan Sofhian (2012:17) menyatakan bahwa
dalam mendefinisikan istilah “nasionalisme” setidaknya ada empat elemen, yaitu:
1.
Semangat ketaatan kepada suatu
bangsa (patriotisme),
2.
Dalam aplikasinya kepada politik,
nasionalisme menunjukkan kepada kecondongan untuk mengetumakan kepentingan
bangsa sendiri,
3.
Sikap yang amat pentingnya
penonjolan ciri khusus suatu bangsa. Karena itu, dokterin yang memandang
perlunya kebudayaan bangsa dipertahankan, dan
4.
Nasionalisme adalah suatu teori
politik atau teori antropologi yang menekankan bahwa umat manusia secara alami
terbagi-bagi menjadi berbagai bangsa, dan bahwa ada kriteria yang jelas untuk
mengenali suatu bangsa beserta para anggota bangsa itu.
Berdasarkan
pendapat diatas dapat bahwa nasionalisme adalah suatu ungkapan perasaan cinta
atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap menghormati bangsa
lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia.
Menurut
Listyarti (2007:28) Nasionalisme memiliki beberapa bentuk-bentuk antara lain:
1.
Nasionalisme kewarganegaraan yaitu
sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan
aktif rakyatnya, “kehendak rakyat”; “perwakilan politik”. Teori ini
mula-mula dibangun oleh Jean Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan.
Antara tulisan yang terkenal adalah buku berjudul “Du Contract Sociale” (atau dalam Bahasa_Indonesia “Mengenai Kontrak Sosial”).
2.
Nasionalisme etnis yaitu sejenis
nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau
etnis sebuah masyarakat.
3.
Nasionalisme romantik yaitu
bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme
romantik; kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik.
Misalnya “Grimm Bersaudara” yang dinukilkan oleh Herder merupakan koleksi
kisah-kisah yang berkaitan dengan Etnis Jerman
4.
Nasionalisme Budaya yaitu sejenis
nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaranpolitik dari budaya bersama dan
bukannya “sifat keturunan” seperti warna kulit dan sebagainya.
5.
Nasionalisme kenegaraan yaitu
variasi nasionalisme yang selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis.
Dalam arti sederhana, nasionalisme
adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan
adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya.
Loyalitas dan pengabdian itu didorong oleh suatu tekad untuk hidup sebagai
suatu bangsa dibawah suatu negara yang sama, terlepas dari perbedaan etnis,
ras, agama, ataupun golongan.
Rasa nasionalisme ini juga berkaitan
dengan etika sosial dan budaya. Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan
kembali kehidupan bangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai,
dan mengembangkan budaya lokal dan nasional serta menyiapkan budaya yang
dimaksud untuk mampu melakukan adaptasi dan tindakan proaksi sejalan
dengan tuntutan globalisasi. Dengan pengamalan seperti itu, maka rasa
nasionalisme akan meningkat, dan itu akan mempermudah terbentuknya identitas
nasional Indonesia.
Nasionalisme
adalah sebuah ideologi yang tergolong paling mutakhir dalam pemahaman politik
nasional. Dalam puncak pencapaian ide politiknya akan menghasilkan sebuah
sistem politik nation state (negara bangsa) sebagai sebuah entitas politik yang
kuat di tengah-tengah lingkungan umat manusia di dunia kehidupan ini. Substansi
nasionalisme Indonesia memiliki dua unsur. Pertama, kesadaran mengenai
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, etnik,
dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala
bentuk pensubordinasian, penjajahan, dan penindasan dari bumi Indonesia.
Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Sumpah
Pemuda dan Proklamasi serta dalam Pembukaan UUD 1945.
Menurut Hertz
dalam Gatara dan Sofhian
(2012:20) mengemukakan bahwa kesadaran bernegara dari suatu bangsa atau “natie” mengandung empat unsur nasionalisme. Unsur- unsur tersebut adalah:
1.
Hasrat
untuk mencapai kesatuan.
2.
Hasrat
untuk mencapai kemerdekaan.
3.
Hasrat
untuk mencapai keaslian.
4.
Hasrat
untuk mencapai kehormatan bangsa.
Dari
definisi diatas, dapat dilihat bahwa negara dan bangsa adalah sekelompok
manusia yang:
1. Memiliki
cita-cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan.
2. Memiliki
sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan.
3. Memiliki
adat, budaya, dan kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
4. Menempati
suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
5.
Teroganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat
sehingga mereka terikat dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga mereka
terikat dalam suatu masyarakat hukum.
Berdasarkan pendapat
diatas, bahwa nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai
bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan/warga negara yang secara
bersama-sama mencapai, mempertahankan, mengabdikan identitas, integritas,
kemakmuran dan kekuatan bangsa.
Post a Comment for "Pengerian Nasionalisme"