Pengertian Guru
Pengertian Guru
Guru
memainkan peranan penting bagi jalannya proses pendidikan yang bermutu. Seorang
guru haruslah memiliki kualifikasi yang memadai untuk melaksanakan tugasnya, termasuk
mengajar bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya. Siapa saja yang
menyandang profesi sebagai tenaga pendidikan harus secara kontinyu meningkatkan
profesionalismenya. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru sebagai figur sentral dalam pendidikan, haruslah
dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan keilmuan dan akademisnya. Selain
itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan keagamaan untuk mendidik anak
didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak. Dalam Undang-Undang No.20
Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, guru dipandang hanya menjadi
bagian yang kecil dari istilah “pendidik”. Dinyatakan dalam pasal 39 (2)
tentang pengertian pendidik adalah sebagai berikut: “Pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik perguruan tinggi”.
Suparlan (2006:14). Sejalan dengan hal
tersebut dalam ketentuan umum butir 5 dinyatakan tentang pengertian pendidik
sebagai berikut :“Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, dan sebagainya yang sesuai dengan kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut,
pengertian guru menjadi lebih sempit karena hanya menjadi bagian dari pendidik. Dalam pandangan yang
berbeda, guru seharusnya memiliki peran tidak saja sebagai pendidik, tetapi
juga sebagai pengajar dan sekaligus pelatih. Guru sebagai profesi secara khusus
tertuang dalam UURI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal
39 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :
Pasal 39 ayat (1) :
Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menjunjung proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Pasal 39 ayat (2) :
Pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan.
Menurut N.A Ametambun dalam skripsi
Rina (2005: 15) bahwa: “Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung
jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik di sekolah maupun di luar sekolah.”
Berdasarkan ensiklopedia pendidikan
tahun 1962 mengatakan bahwa: “Guru adalah suatu predikat yang disandang orang
dalam melaksanakan pekerjaannya yakni mengajar.” Dengan demikian guru adalah suatu profesi,
ada kaitannya dengan individu sebagai sasaran didik yaitu untuk mempengaruhi
sikap dan tingkah laku anak didik, oleh karena itu guru adalah suatu profesi
yang dikenakan pada orang yang memberikan keuntungan serta keterampilan di
setiap lembaga pendidikan yang ada.
Berdasarkan pengertian teori-teori di
atas, dapat disimpulkan bahwa guru adalah orang yang memiliki tanggung jawab
yang mengandung pengetahuan, keterampilan dan kemampuan profesional yang
terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik
spiritual, emosional, intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya. Guru yang menjadikan profesinya untuk menyampaikan
kepada siswa sehingga diharapkan mencapai tujuan yang diharapkan.
Post a Comment for " Pengertian Guru"