Pengertian Kompetensi Pedagogik
Pengertian Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik dalam standar nasional
pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir (a) adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Selanjutnya
menurut Undang- undang nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru
dan dosen mengelola proses pembelajaran peserta didik.
Menurut Permendiknas nomor 17 tahun 2007,
kompetensi pedagogik pada guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi
yang dirangkum dalam 10 kompetensi inti seperti berikut ini:
1) Menguasai karakteristik peserta didik dari
aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2) Menguasai teori belajar dan prinsip-
prinsip pembelajaran yang mendidik.
3) Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran yang diampu.
4) Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
5) Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6) Menfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik.
8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar.
9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
untuk kepentingan pembelajaran.
10) Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi pedagogik meliputi:
1) Pemahaman terhadap peserta didik, dengan
indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip- prinsip
perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal
peserta didik
2) Perancangan pembelajaran, dengan indikator
esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan
pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik
peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun
rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih
3) Pelaksanaan pembelajaran dengan indikator
esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran
yang kondusif.
4) Perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil
belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi
(assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai
metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya, dengan indikator esensial: menfasilitasi peserta didik untuk
pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk
mengambangkan berbagai potensi non akademik.
Sub komponen kompetensi dalam kompetensi pedagogik
ada dua, yaitu sebagai berikut:
a) Sub komponen kompetensi wawasan
kependidikan, meliputi:
1)
Memahami
landasan kependidikan
2)
Memahami
kebijakan pendidikan
3)
Memahami
tingkat perkembangan siswa
4)
Memahami
pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajaran
5)
Menerapkan
kerjasama dalam pekerjaan
6)
Memanfaatkan
kemajuan iptek dalam pendidikan
b) Sub komponen kompetensi pengelolaan
pembelajaran, meliputi:
1) Menyusun rencana pembelajaran
2) Melaksanakan pembelajaran
3) Menilai prestasi belajar peserta didik
4) Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian
prestasi belajar peserta didik.
Post a Comment for "Pengertian Kompetensi Pedagogik"