Pengertian Desa
Pemerintahan Desa
1. Pengertian Desa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Desa, ndeso, atau udik, menurut definisi universal,
adalah sebuah aglomerasi pemukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di
bawah kecamatan, yang dipimpin
oleh Kepala Desa. Sejak
diberlakukannya otonomi daerah istilah desa dapat disebut dengan nama lain
sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan
salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat
istiadat setempat.
2. Fungsi Desa
Fungsi desa yaitu, desa
sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota), desa
merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan, desa merupakan mitra bagi
pembangunan kota, desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan
Negara Republik Indonesia.
3. Perangkat
Desa
Perangkat Desa bertugas membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri
dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Salah satu perangkat desa
adalah Sekretaris Desa, yang diisi
dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa
lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi
kepentingan masyarakatnya.
4. Ciri – ciri
Desa
Berikut ini cirri-ciri desa
yaitu:
a.
Mempunyai
pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa,
b.
Ada pertalian
perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan,
c.
Cara berusaha
(ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar
seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan
agraris adalah bersifat sambilan.
5. Pemimpin
Desa
Desa dipimpin oleh seorang Kepala
Desa (Kades) dengan wewenang Kepala Desa sebagai berikut:
a.
Urusan pemerintahan yang sudah ada
berdasarkan hal asal-usul desa
b.
Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
c.
Tugas pembantuan dari pemerintah
propinsi dan pemerintah kabupaten/kota
d.
Urusan pemerintahan lainnya yang
oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Post a Comment for " Pengertian Desa"