Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Desa



Pemerintahan Desa
1.      Pengertian Desa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Desa, ndeso, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi pemukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sejak diberlakukannya otonomi daerah istilah desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
2.      Fungsi Desa
Fungsi desa yaitu, desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota), desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan, desa merupakan mitra bagi pembangunan kota, desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
3.      Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
4.      Ciri – ciri Desa
Berikut ini cirri-ciri desa yaitu:
a.       Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa,
b.      Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan,
c.       Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
5.      Pemimpin Desa
Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa (Kades) dengan wewenang Kepala Desa sebagai berikut:
a.         Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa
b.        Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
c.         Tugas pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota

d.        Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

Post a Comment for " Pengertian Desa"