Pengertian Demokrasi
Pengertian Demokrasi
Proses demokratisasi yang semakin mengglobal
memasuki abad ke-21, merupakan tantangan konseptual dan kontekstual civic education atau citizenship education. Konseptualisasi
demokrasi yang berakar pada konsep demokrasi, yang secara harfiah berasal dari
bahasa latin yaitu ”demos” dan ”cratos atau /cratein”, kemudian diserap ke dalam
bahsa Inggris ”democracy” kini sudah menjadi kosakata umum yang sudah
terbiasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan
”the Advenced Learner`s
Dictionaryof Current Eanglish (Hornby, dkk:261)
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan ”democracy” adalah :
(1) country with principles of government in witch all adult citizens
share through their elected representatives; (2) country with government wich
encourages and allows right of citizenship such as freedom of speech, religion,
opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule,
eccompanied by respect of the rights of minorities. (3) Society in wich there
is treatment of each other by citizens as equals”.
Dari
kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk pada konsep
kehidupan negara atau masyrakat dimana warganegara dewasa turut berpartisipasi
dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih, pemerintahaanya mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara, bergama, berpendapat, berserikat, menegakkan hukum,
adanya pemerintahan mayoritas yang menghargai hak-hak kelompok minoritas; dan
masyrakat yang warganegaranya saling memberi perlakuan yang sama. Hal tersebut
senada dengan ucapan Abraham Lincoln yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” atau the government from the people, by the people,
and for the people”.
Karena
“people”
yang menjadi sentrumnya demokrasi oleh Pabotinggi (2002) demokrasi disikapi
sebagai pemerintahan yang memiliki paradigma “otocentricity” atau
otosentrisitas yakni rakyatlah yang harus menjadi kriteria dasar demokrasi.
Sebagai suatu konsep demokrasi diterima sebagai seperangkat gagasan dan prinsip
tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang
terbentuk melalui sejarah panjang dan berliku. Pendeknya, demokrasi adalah
pelembagaan dari kebebasan” (USIS, 1995:5).
Sementara
itu CICED (1998) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut “Democracy is conceptually perceived a frame of
thought of having the public governance from the people has been universally
accepted as paramount ideal, norm, social system, as well as substantiated,
cherished, and develop”. Disini demokrasi secara
konseptual dipandang sebagai kerangka berpikir dalam melakukan pengaturan urusan
umum atas dasar prinsip dari, oleh dan untuk rakyat diterima secara baik
sebagai idea, norma, dan sistem sosial maupun sebagai wawasan sikap dan
perilaku individual yang secara kontekstual diwujudkan, dipelihara dan
dikembangkan. Apa yang dikemukan CICED (1999) tersebut konsep demokrasi dilihat
dar konsep yang bersifat multidimensional, yakni secara filosofis demokrasi
sebagai ide, norma, prinsip, secara sosiologis sebagai sistem sosial dan secara
psikologis sebagai wawasan, sikap dan perilaku individu dalam hidup
bermasyarakat.
Gagasan inti dari demokrasi adalah
kedaulatan rakyat dan rakyat sebagai sumber kekuasaan. Di atas dasar inilah para
pemikir barat membahas topik kekuasaan/pemerintahan. Dalam demokrasi setiap
individu memiliki hak yang sama dalam legislasi, masing-masing adalah ’tuan’
bagi dirinya sendiri. Atas dasar ini, rakyat adalah sumber kekuasaan. Penguasa
sekedar mendapat mandat dari rakyat. Rakyatlah –melalui para wakilnya di
parlemen- yang berwenang membuat atau mengganti hukum dan mengangkat penguasa.
Rakyat juga yang berkuasa menentukan sistem pemerintahan.
Gagasan pokok
atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada
dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu: 1)
Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan
rakyat secara langsung, umum,
bebas, dan rahasia serta jurdil; 2) Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan
bersama.
Pemahaman demokrasi
dapat dibedakan atas pendekatan normatif dan dan pendakatan empiris.
Pendekatan normatif berkaitan dengan demokrasi sebagai tujuan, bagaimana
demokrasi yang seharusnya diselenggarakan oleh negara (Affan Gafar, 1999:3).
Sementara pendekatan empirik berkaitan dengan sistem politik dan karenanya baik
oleh Gaffar (1999:3) maupun James ferguson (2002) disebut sebagai ”Procedural democracy”. Karena terkait
dengan sistem politik, maka demokrasi dikaitkan dengan soal perwakilan langsung
(Cynthia farrar, 1988). Tetapi tidak jarang juga dikaitkan model lain yang
dikenal dengan perwakilan demokratis (Watson & Barber, benyamin, 1990).
Kalangan ilmuan politik kemudian secara empirik dengan mengamati praktik
demokrasi dengan beberapa indikator seperti Larry Diamond (Watson & Barber,
benyamin, 1990) yang mengetengahkan demokrasi dengan tiga ciri : pertama- persaingan ekstensif untuk menduduki posisi
politis secara teratur, kedua- Partisipasi
politik menyeluruh dan ketiga- kebebasan
pers, berserikat dan ditegakkan hukum.
Manfaat Demokrasi
Kehidupan masyarakat yang demokratis, di mana
kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dilakukan dengan sistem
perwakilan, dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi
perkembangan bangsa, negara, dan masyarakat. Manfaat demokrasi di antaranya
adalah sebagai berikut :
1. Kesetaraan sebagai Warga Negara
Demokrasi bertujuan
memperlakuakn semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip ini tidak hanya menuntut bahwa
kepentingan setiap orang harus diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan
pemerintah, tetapi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap
pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga negara.
2. Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum
Dibandingkan dengan
pemerintahan lain seperti sosialis dan fasis, pemerintahan yang demokratis
lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa. Semakin besar suara rakyat dalam
menentukan kebijakan, semakin besar pula
kemungkinan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan aspirasi-aspirasi rakyat.
3. Pluralisme dan Kompromi
Demokrasi mengandalkan debat
terbuka, persuasi, dan kompromi. Penekanan demokrasi pada debat tidak hanya mengasumsikan
adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah
kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan-perbedaan itu harus
dikemukakan dan didengarkan. Dengan demikian, demokrasi mengisyaratkan
kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan di antara para
warga negara.
4. Menjamin Hak-hak Dasar
Demokrasi menjamin
kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode mengungkapkan dan
mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud
tanpa kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi tentang hak-hak sipil
dan politis : hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan
berkumpul, hak bergerak, dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas
keselamatan diri. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu
dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5. Pembaruan Kehidupan Sosial.
Demokrasi memungkinkan
terjadinya pembaruan kehidupan sosial. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang
telah usang secara rutin dan penggantian para politisi dilakukan dengan cara
yang santun dan damai, menjadikan sistem demokratis mampu menjamin pembaruan
kehidupan sosial. Hal ini juga memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan
atau kekacauan pemerintahan yang biasanya mengikuti pemberhentian tokoh kunci
dalam rezim non demokratis.
Post a Comment for "Pengertian Demokrasi"