Nilai-Nilai, Prinsip dan Parameter Demokrasi
Nilai-Nilai Demokrasi
Gaffar (1999) mengatakan ”democarcy relates to the fundamental human rights, which includes
freedom of expression, freedom of belief and freedom of action. To avoid chaos,
in practice, democracy recognizes such values as responsibility, self
discipline, objective, rational, love and care, respect for others, and
acceptence of differences of opinions.
Berdasarkan pandangan tersebut di atas, demokrasi
berkaitan erat dengan hak dasar sebagai manusia, seperti kebebasan berekpresi,
kebebasan dalam keyakinan, dan kebebasan dalam prilaku. Nilai-nilai demokrasi
harus dilaksanakan atau dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari seperti
tanggung jawab, disiplin diri, berpikir objektif dan rasional, kasih sayang dan
peduli, respek terhadap sesama, dan manerima perbedaan pendapat diantara sesama
warga masyarakat.
Sehubungan dengan perlunya menumbuhkan keyakinan
akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi
tuntunan atau norma/nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai
dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut :
- Kesadaran
akan pluralisme. Masyarakat yang hidup demokrastis harus menjaga
keberagaman hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka kesadaran akan
pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa
yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama, dan potensi
alamnya.
- Sikap yang
jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasrkan pada prinsip
musyawarah mufakat dan memerhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
Pengambilan keputusan membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal
sehat dan tercapai dengan sumber daya yang ada.
- Demokrasi
membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Demokrasi
membutuhkan kerja sama antaranggota masyarakat, untuk mengambil keputusan
yang disepakati semua pihak.
- Demokrasi
membutuhkan sikap kedewasaan. Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran
untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau kekalahan dalam
pengambilan keputusan.
- Demokrasi
membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan
bahwa cara mencapai moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi
memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam
berbuat dan mencapai tujuan.
Demokrasi yang dilakukan dengan lima nilai
sebagaimana disebutkan yaitu menghargai keberagaman, dilakukan dengan jujur dan
menggunakan akal sehat, dilaksanakan dengan kerja sama antarwarga negara,
didasari sikap dewasa dan mempertimbangkan moral, maka setiap keputusan dan
tingkah laku akan efisien dan efektif serta pencapaian tujuan masyarakat adil
dan makmur akan lebih mudah tercapai.
Henry B. Mayo (1990: 46) merincikan nilai-nilai
dalam demokrasi, sebagai berikut:
1.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara
melembaga
2.
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan
dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
3.
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
4.
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
5.
Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
6.
Menjamin tegaknya keadilan.
Kehidupan demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan
berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat
penduduknya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup dalam kehidupan
bernegara.Kehidupan demokrasi
tidak akan tenang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap
warga negara dan perangkat pendukungnya dan dijadikannya demokrasi sebagai
pandangan hidup (way of live)
kehidupan bernegara.
Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu negara atau pemerintahan dikatakan
demokratis apabila dalam sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip
demokrasi. Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus
ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :
- Adanya
kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan daerah bertugas
melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu.
Namun demikian, dalam melaksanakan pemerintahan, pemerintah bukan bekerja
tanpa batas. Pemerintah dalam mengambil keputusan masih dikontrol oleh
lembaga legislatif yaitu DPR dan DPRD.
- Adanya
pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik
apabila adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisipasi
tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur. Suatu keputusan tentang apa
yang dipilih, didasarkan pengetahuan warga negara yang cukup, dan
informasi yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
- Adanya hak
memilih dan dipilih. Demokrasi berjalan apabila setiap warga negara
mendapatkan hak pilih dan dipilih. Hak memilih untuk memberikan hak
pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan yang
terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.
- Adanya
kebebasan menyatakan dalam menyampaikan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi
membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa
aman. Apabila warga negara tidak dapat menyampaikan pendapat atau kritik
dengan lugas, maka saluran aspirasi akan tersendat, dan pembangunan tidak
akan berjalan dengan baik.
- Adanya
kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang
akurat, untuk setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang
memadai.
- Adanya
kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan berserikat ini memberikan
dorongan bagi warga negara yang merasa lemah, dan untuk memprkuatnya
membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat. Adanya serikat
pekerja, terbukanya sistem politik memungkinkan rakyat memberikan aspirasi
secara terbuka dan lebih baik.
Seperti dikemukakan diatas, di Indonesia
prinsip-prinsip negara demokratis telah dilakukan, walaupun masih ada beberapa
kelemahan dalam pelaksanaannya. Untuk mengukur seberapa jauh kadar demokrasi
sebuah negara, diperlukan suatu ukuran atau parameter. Parameter untuk mengukur
demokrasi dapat dilihat dari empat hal yaitu.
- Pembentukan
pemerintahan melalui pemilu. Terbentuknya suatu pemerintahan dilakukan
dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan jujur dan teliti.
- Sistem
pertanggungjawaban pemerintahan. Pemerintah yang dihasilkan dari pemilu
harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam
periode tertentu. Di Indonesia, Presiden memberikan pertanggungjawaban
kepada MPR.
- Pengaturan
sistem dan distribusi kekuasaan negara. Kekuasaan negara dijalankan secara
distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan.
Penyelenggaraan kekuasaan negara haruslah diatur dalam suatu tata aturan
perundang-undangan yang membatasi dan sekaligus memberikan petunjuk dalam
pelaksanaannya. Beberapa aturan tersebut adalah pembagian kekuasaan antara
eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Pengawasan
oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap
jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan check
and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
Menurut Dahl (1989: 233) mengajukan tujuh indikator yang bisa diringkasnya
sebagai berikut : 1) Kontrol atas keputusan pemerintah; 2) Pergantian elite
atau pemimpin melalui Pemilu yang bebeas, adil dan jujr dan secara regular; 3)
Semua orang dewasa mempunyai hak suara; 4) Semua orang dewasa mempunyai hak
untuk menjadi kandidat dipilih; 5) Adanya hak berekspresi termasuk mengkritik
pemerintah; 6) Kebebasan mengakses informasi; 7) Kebebasan berkumpul dan
beorganisasi.
Berbeda dengan Dahl, menurut Blaug dan Schwarzmantel terdapat lima nilai
universal demokrasi yaitu : 1) Kebebasan dan otonomi (freedom and autonomy); 2) Persamaan (equality); 3) Perwakilan (representation);
4) Kekuasaan mayoritas (majory rule);
5) kewarganegraaan (citizenship).
Sebagai suatu sistem sosial
kenegaraan, USIS (1995:6) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang
memiliki 11 (sebelas) pilar atau soko guru yakni “1) Kedaulatan rakyat; 2) Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah; 3) Kekuasaan mayoritas; 4) Hak-hak minoritas; 5) Jaminan hak asasi manusia; 6) Pemilihan yang bebas dan jujur; 7) Persamaan di
depan hukum; 8) Proses hukum yang wajar; 9) Pembatasan
pemerintah secara konstitusional; 10) Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; 11) Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja
sama, dan mufakat.
Dengan demikian, dari
sekian banyak konsep dan teori demokrasi termasuk indikator-indikatornya, maka
setidaknya yang dimaksud dengan demokrasi adalah sebagai berikut :
1)
Kedaulatan rakyat, rakyat sebagai sumber kekuasaan oleh karena kekuasaan
ada karena adanya rakyat.
2)
Partisipasi
rakyat, partisipasi rakyat dapat disalurkan baik secara langung maupun tidak
langsung sehingga memungkinkan adaanya pergantian elite dan pemerintahan
melalui suatu mekanisme pemilihan umu yang regular, jujur dan adil.
3)
Konstitusi
negara, dengan adanya konstitusi suatu negara demokrasi, maka memungkinkan
adanya kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan pertanggungjawaban pemerntahan
terhadap kekuasaan yang dimilikinya kepada masyarakat.
4)
Jaminan
dan penegakan hak asasi manusia, dalam hal ini meliputi hak untuk hidup,
memiliki sesuatu, berserikat dan berkumpul, informasi dan sebaginya, sehingga
warga negara merasa aman dan terlndung oleh negara.
5)
Penegakkan
hukum (supreme of law), penghargaan
terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan hrus
diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian nutk memperoleh kebenaran di atas hukum.
Post a Comment for "Nilai-Nilai, Prinsip dan Parameter Demokrasi "