Pengertian Aparat Desa
1. Pengertian Aparat Desa
Aparat sering
diartikan sebagai pegawai negeri atau pegawai Negara atau seperangkat sistem yang digunakan oleh
penguasa/pemerintah untuk mengelola kekuasaannya atau semua perangkat yang
digunakan oleh pemerintah untuk menerapkan kekuasaan pada masyarakat. Oleh
karena itu, seandainya aparat diartikan sebagai pegawai sekalipun maka tidak
hanya meliputi pegawai yang berstatus pegawai negeri melainkan pegawai yang
bukan pegawai negeri juga sepanjang terlibat dalam kegiatan pemerintahan.
Dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dinyatakan bahwa
pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa
terdiri dari sekretaris desa, kepala dusun, rukun tetangga dan rukun warga.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa aparat desa meliputi semua orang yang
terlibat dalam urusan pemerintahan desa.
2.
Aparatur
desa
a.
Kepala desa
b.
Sekertaris
Desa
c.
Kepala Dusun
d.
Rukun Tetangga (RT)
e.
Rukun Warga
(RW)
a.
Kepala desa
Kepala
Desa adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah
desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi
untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya
dikoordinasikan saja oleh Camat.
1)
Wewenang
kepala desa antara lain:
·
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
·
Mengajukan rancangan peraturan desa.
·
Menetapkan Peraturan
Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
·
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD.
·
Membina
kehidupan masyarakat desa;
·
Membina
perekonomian desa;
·
Mengoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
·
Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
·
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2) Tugas
dan Kewajiban Kepala Desa yang diatur dalam pasal 101
·
Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa.
·
Membina kehidupan masyarakat desa.
·
Membina perekonomian desa.
·
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
desa.
·
Mmendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
·
Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan
dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
·
Menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
·
Penyelenggara dan penanggung jawab utama
dibidang pemerintahan, pembanggunan, dan Kemasyarakatan
3)
Kewajiban Kepala Desa
·
Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
·
Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
·
Melaksanakan
kehidupan demokrasi;
·
Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
·
Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
·
Menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
·
Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
·
Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
·
Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
·
Mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
·
Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
·
Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
·
Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
·
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup;
Dalam
menjalankan tugasnya tersebut, Kepala Desa dibantu oleh perangkat-perangkat
desa lainnya baik dari unsur staf, unsur pelaksana dan unsur wilayah.
b.
Sekertaris
Desa
Sekretaris desa
merupakan ujung tombak pemerintahan desa yang melaksanakan tugas khususnya
membantu kepala desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis
adminsitratif kepada seluruh perangkat
desa serta membantu kapala desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban
pimpinan pemerintahan desa.
Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah
Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Perangkat Desa. Sekertasis desa
terdiri atas Sekertaris desa, dan
kepala-kepala urusan.
Kepala desa diangkat dan diberhentikan oleh
bupati/walikota madya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendengar pertimbangan
Camat atas usul Kepala desa, apabila kepala desa berhalangan maka sekertaris
desa yang menjalankan tugas dan wewenang kepala desa sehari-hari.
Berdasarkan pertimbangan bahwa sekertaris desa
sebagai kepala sekertariat adalah lebih banyak mengetahui urusan-urusan
pemerintahan desa dibandigkan dengan perangkat desa lainnya, maka dalam hal
kepala desa berhalangan menjalankan tugasnya , sekertaris desa ditetapkan untuk
mewakilinya.
Kepala-kepala urusan diangkat dan diberhentikan
oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala daerah tingkat II atas usul
kepala desa. Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian sekertaris desa dan
kepala-kepala urusan diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
c. Kepala Dusun
Untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa
dalam desa dibentuk dusun yang dikepalai oleh kepala dusun sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Kepala dusun adalah orang yang
mengetuai sebuah dusun,
satu wilayah di bawah desa
atau unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu. Kepala
Dusun diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya
kepada daerah tingkat II atas usul kepala desa.
Satu desa
biasanya terdiri dari beberapa dusun dan dusun terdiri dari beberapa RT dan RW. Masa jabatan seorang
kadus paling lama adalah sekitar lima tahun,
mengikuti sistem pemerintahan yang ada di Indonesia
saat ini.
Post a Comment for " Pengertian Aparat Desa"