Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Aparat Desa

1.      Pengertian Aparat Desa

Aparat sering diartikan sebagai pegawai negeri atau pegawai Negara atau  seperangkat sistem yang digunakan oleh penguasa/pemerintah untuk mengelola kekuasaannya atau semua perangkat yang digunakan oleh pemerintah untuk menerapkan kekuasaan pada masyarakat. Oleh karena itu, seandainya aparat diartikan sebagai pegawai sekalipun maka tidak hanya meliputi pegawai yang berstatus pegawai negeri melainkan pegawai yang bukan pegawai negeri juga sepanjang terlibat dalam kegiatan pemerintahan.
Dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dinyatakan bahwa pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala dusun, rukun tetangga dan rukun warga. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa aparat desa meliputi semua orang yang terlibat dalam urusan pemerintahan desa.
2.      Aparatur desa

a.      Kepala desa
b.      Sekertaris Desa
c.       Kepala Dusun
d.      Rukun Tetangga (RT)
e.       Rukun Warga (RW)

a.      Kepala desa
Kepala Desa adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.
1)      Wewenang kepala desa antara lain:
·         Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
·         Mengajukan rancangan peraturan desa.
·         Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
·         Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
·         Membina kehidupan masyarakat desa;
·         Membina perekonomian desa;
·         Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
·         Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
·         Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Tugas dan Kewajiban Kepala Desa yang diatur dalam pasal 101

·         Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa.
·         Membina kehidupan masyarakat desa.
·         Membina perekonomian desa.
·         Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
·         Mmendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
·         Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa  hukumnya.
·         Menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
·         Penyelenggara dan penanggung jawab utama dibidang pemerintahan, pembanggunan, dan Kemasyarakatan



3)      Kewajiban Kepala Desa

·         Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
·         Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
·         Melaksanakan kehidupan demokrasi;
·         Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
·         Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
·         Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
·         Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
·         Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
·         Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
·         Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
·         Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
·         Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat    istiadat;
·         Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
·         Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Kepala Desa dibantu oleh perangkat-perangkat desa lainnya baik dari unsur staf, unsur pelaksana dan unsur wilayah.
b.      Sekertaris Desa
Sekretaris desa merupakan ujung tombak pemerintahan desa yang melaksanakan tugas khususnya membantu kepala desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis adminsitratif  kepada seluruh perangkat desa serta membantu kapala desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa.

Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.  Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Perangkat Desa. Sekertasis desa terdiri atas Sekertaris desa, dan  kepala-kepala urusan.
Kepala desa diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota madya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendengar pertimbangan Camat atas usul Kepala desa, apabila kepala desa berhalangan maka sekertaris desa yang menjalankan tugas dan wewenang kepala desa sehari-hari.

Berdasarkan pertimbangan bahwa sekertaris desa sebagai kepala sekertariat adalah lebih banyak mengetahui urusan-urusan pemerintahan desa dibandigkan dengan perangkat desa lainnya, maka dalam hal kepala desa berhalangan menjalankan tugasnya , sekertaris desa ditetapkan untuk mewakilinya.

Kepala-kepala urusan diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala daerah tingkat II atas usul kepala desa. Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian sekertaris desa dan kepala-kepala urusan diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

c.       Kepala Dusun

Untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam desa dibentuk dusun yang dikepalai oleh kepala dusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Kepala dusun adalah orang yang mengetuai sebuah dusun, satu wilayah di bawah desa atau unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu. Kepala Dusun diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya kepada daerah tingkat II atas usul kepala desa.

Satu desa biasanya terdiri dari beberapa dusun dan dusun terdiri dari beberapa RT dan RW. Masa jabatan seorang kadus paling lama adalah sekitar lima tahun, mengikuti sistem pemerintahan yang ada di Indonesia saat ini.


Post a Comment for " Pengertian Aparat Desa"