Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Kepala Dusun

1)      Tugas Kepala Dusun

·         Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya;
·         Kepala Dusun mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan Pemerintahan  Desa di wilayah kerjanya;
·         Kepala Dusun mempunyai fungsi :
pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
pelaksanaan Keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa.
a.      Rukun Tetangga (RT)

Rukun tetengga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kelurahan.

Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Kewajiban dan Hak RT

1)      Tugas Pokok RT adalah :
·         Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
·         Memelihara kerukunan hidup warga.
·         Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
2)      RT memiliki fungsi :

·         Pengkoordinasian antar warga.
·         Pelaksanaan dan menjembatani hubungan antara anggota masyarakat dengan pemerintah.
·         Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
3)      Kewajiban RT adalah :
·         Melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
·         Melaksanakan keputusan musyawarah warga
·         Membina kerukunan hidup warga
·         Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 bulan sekali kepada musyawarah warga.
·         Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Kelurahan.
4)      RT berhak untuk :
·         Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
·         Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW.
b.      Rukun Warga (RW)
Rukun Warga (RW) adalah lembaga  yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kelurahan.
Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi RW
1)      Tugas Pokok RW adalah :

·         Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
·         Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan kelurahan.


2)      RW memiliki fungsi :
·         Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RT di wilayahnya.
·         Pelaksanaan  dan menjembatani hubungan antara RT dan masyarakat dengan pemerintah.

B.     Kerangka Pikir

Post a Comment for " Tugas Kepala Dusun"