Tugas Kepala Dusun
1)
Tugas Kepala
Dusun
·
Kepala
Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah
kerjanya;
·
Kepala
Dusun mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di wilayah kerjanya;
·
Kepala
Dusun mempunyai fungsi :
pelaksanaan
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
pelaksanaan
Keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa.
a.
Rukun Tetangga (RT)
Rukun tetengga
(RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam
rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kelurahan.
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Kewajiban dan
Hak RT
1)
Tugas Pokok
RT adalah :
·
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada
masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
·
Memelihara kerukunan hidup warga.
·
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan
dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
2)
RT memiliki
fungsi :
·
Pengkoordinasian antar warga.
·
Pelaksanaan dan menjembatani hubungan antara
anggota masyarakat dengan pemerintah.
·
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang
dihadapi warga.
3)
Kewajiban RT
adalah :
·
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya.
·
Melaksanakan keputusan musyawarah warga
·
Membina kerukunan hidup warga
·
Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan
organisasi paling sedikit 6 bulan sekali kepada musyawarah warga.
·
Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat
yang dianggap perlu kepada Kelurahan.
4)
RT berhak
untuk :
·
Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada
pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran
pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
·
Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW.
b.
Rukun Warga
(RW)
Rukun Warga (RW) adalah lembaga yang
dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan
oleh Kelurahan.
Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi RW
1)
Tugas Pokok
RW adalah :
·
Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi
masyarakat di wilayahnya.
·
Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang
pembangunan kelurahan.
2)
RW memiliki
fungsi :
·
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RT di
wilayahnya.
·
Pelaksanaan dan menjembatani hubungan
antara RT dan masyarakat dengan pemerintah.
B. Kerangka Pikir
Post a Comment for " Tugas Kepala Dusun"