Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

1.      Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang sangat mendasar dan sangat menentukan perkembangan anak dikemudian hari. Secara naluri, keluarga (terutama orang tua) merupakan pendidikan yang pertama dan utama ketika anak dilahirkan. Oleh karena itu sebenarnya kita tidak bisa melarang siapapun yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaran pendidikan anak usia dini bagi putra dan putrinya. Pemerintah juga tidak bisa melarang orang tua untuk mengirimkan putra-putrinya yang masih usia dini kelembaga pendidikan anak usia dini sesuai yang dikehendaki.

Menyadari akan semuanya tadi, tepat kiranya bila negara menetapkan pendidikan anak usia dini sebagai pasal tersendiri dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru (UU No 20 Tahun 2003, Pasal 28). Pendidikan anak usia dini tidak hanya dibatasi yang ada dijalur Formal (seperti Taman Kanak-Kanak atau Sederajat), tetapi juga terbuka peluang dijalur Nonformal (Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, atau bentuk lain yang Sederajat), dan dijalur Informal (seperti Pendidikan Anak Usia Dini yang dilaksanakan dalam keluarga).

Mengingat pentingnya pendidikan anak usia dini, maka pemerintah (dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional) berupaya untuk memfasiliasi, membina dan mengarahan masyarakat agar memahami apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar, termasuk pendidikan anak usia dini dijalur Nonformal khususnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Masir di desa Nelayan Pulau Pasaran dengan surat keputusan nomor 420.9/ 2224/ 08/ 2007.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan kepada anak sejak lahir hingga usia 6 tahun. PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan dan dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian pentingnya usia ini sehingga disebut juga dengan The Golden Age (usia emas).

a.        Prinsip-prinsip PAUD

Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini didasarkan atas Prinsip-Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini sebagai berikut :
1.        Berorientasi pada kebutuhan anak.
       kegiatan pembelajaran harus selalu ditujukan pada pemenuhan kebutuhan perkembangan anak secara individu.
2.        Belajar dilakukan melalui bermain.
       dengan bermain yang menyenangkan dapat merangsang anak untuk melakukan eksplorasi dengan menggunakan benda-benda yang ada disekitarnya, sehingga anak menemukan pengetahuan dari benda-benda yang dimainkannya.
3.        Merangsang munculnya kreativitas dan inovasi.
       kreativitas dan inovasi tercermin melalui kegiatan yang membuat anak tertarik, fokus, serius dan konsentrasi.
4.        Menyediakan lingkungan yang mendukung proses belajar.
Lingkungan harus diciptakan manjadi lingkungan yang menarik dan menyenangkan selama anak bermain.
5.        Mengembangkan kecakapan hidup anak.
       kecakapan hidup diarahkan untuk membantu anak menjadi mandiri, disiplin, mampu bersosialisasi, dan memiliki keterampilan dasar yang berguna bagi kehidupannya kelak.
6.        Menggunakan berbagai macam sumber dan media belajar yang ada dilingkungan sekitar.
7.        Dilaksanakan secara bertahap dan berulang-ulang dengan mengacu pada prinsip perkembangan anak.
8.        Rangsangan pendidikan bersifat menyeluruh dan mencakup semua aspek perkembangan.
Setiap kegiatan anak sesungguhnya dapat mengembangkan berbagai aspek perkembangan/ kecerdasannya.  Tugas pendidik (guru) memfasilitasi agar semua aspek perkembangan anak dapat berkembang secara optimal.




b.      Landasan PAUD

1.        Landasan Yuridis

Dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 ayat 2 dinyatakan bahwa ”setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam Undang-undang  No. 23 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang perlindungan anak dinyatakan bahwa ”setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadunya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat”, dan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 butir 14 dinyatakan bahwa ”pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahu yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pasal 28 tentang pendidikan anak usia dini dinyatakan bahwa Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal yakni TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal yakni KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan Pendidikan anak usia dini jalur informal yakni pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1,2,3,4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

2.      Landasan filosofis

Pendidikan merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses pendidikan diharapkan terlatih manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang ”baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafah yang dianut dari suatu bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.

Bangsa Indonesia yang menganut falsafah pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan manusia pancasila menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia Indonesia seutuhnya. Bangsa indonesia juga sangat menghargai perbedaan dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika yang maknanya ”berbeda tetap satu”. Dari semboyan itu juga Indonesia menjujnjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk tuhan yang tidak bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kemampuannya. Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan potensi yang dimilikinya, sehingga kelak atas falsafah pancasila yang didasarkan pada semangat Bhineka Tunggal Ika diharapkan bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang tahu akan hak dan kewajibannya untuk bisa hidup berdampingan, tolong menolong, saling menghargai, dalam senbuah harmoni sebagai bangsa yang bermartabat.

Sehubungan dengan pandangan filosofis tersebut maka kurikulum sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang berlangsung.

3.      Landasan keilmuan

Landasan keilmuan yang mendasari pentingnya pendidikan anak usia dini didasarkan kepada beberapa penemuan para ahli tentang tumbuh kembang anak. Pertumbuhuan dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitanya dengan perkembangan struktur otak.    



c.       Standar Kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

1.        Pengertian Standar Kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Standar kompetensi anak usia dini adalah standar kemampuan anak usia 0-6 tahun yang didasarkan atas perkembangan anak. Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum anak usia dini.

Standar kompetensi anak usia dini terdiri dari pengembangan aspek-aspek sebagai berikut:
a.       Moral dan nilai-nilai agama
b.      Sosial, emosional, dan kemandirian
c.       Bahasa
d.      Kognitif
e.       Fisik/motorik
f.       Seni
2.        Pengembangan Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

a.         Pengertian kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 
b.         Prinsip-pinsip pengembangan
1.       Bersifat komperhensif
Kurikulum harus menyediakan pengalaman belajar yang meningkatkan perkembangan anak secara menyeluruh dalam berbagai aspek perkembangan.
2.      Dikembangkan atas dasar perkembangan secara bertahap
Kurikulum harus menyediakan berbagai kegiatan dan interaksi yang tepat didasarkan pada usia dan tahapan perkembangan setiap anak. Program menyediakan berbagai sarana dan bahan untuk anak dengan berbagai kemampuan.
3.      Melibatkan orang tua
Keterlibatan kedua orang tua sebagai pendidik utama bagi anak. Oleh karena itu peran orang tua dalam pendidikan anak usia dini sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan.


4.      Melayani kebutuhan individu anak.
Kurikulum dapat mewadahi kemampuan, kebutuhan, minat setiap anak.
5.      Mereflesikan kebutuhan dan nilai masyarakat
Kurikulum harus memperhatikan kebutuhan setiap anak sebagai anggota dari keluarga dan nilai-nilai budaya suatu masyarakat.
6.      Mengembangkan standar kompetensi anak
Kurikulum yang dikembangkan harus dapat mengembangkan kompetensi anak. Standar kompetensi sebagai acuan dalam menyiapkan lingkungan belajar anak.
7.      Mewadahi layanan anak berkebutuhan khusus
Kurikulum yang dikembangkan hendaknya memperhatikan semua anak termasuk anak yang berkebutuhan khusus.
8.      Menjalin kemitraan dengan keluarga dan masyarakat
Kurikulum hendaknya dapat menunjukan bagaimana membangun sinegi dengan keluarga dan masyarakat sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.

9.      Memperhatikan kesehatan dan keselamatan anak.
Kurikulum yang dibangun hendaknya memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan anak saat berada dalam lingkungan sekolah.
10.  Menjabarkan prosedur pengelolaan lembaga
Kurikulum hendaknya dapat menjabarkan dengan jelas prosedur, manajemen atau pengelolaan lembaga kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
11.  Manajemen sumber daya manusia
Kurikulum hendaknya mengambarkan proses manajemen pembinaan sumber daya manusia    yang terlibat dilembaga.
12.  Penyediaan sarana dan prasarana
Kurikulum dapat menggambarkan penyediaan sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga.
c.       Kompenen Kurikulum
1.      Anak
Sasaran layanan anak usia dini adalah anak yang berada pada rentang usia 0-6 tahun. Pengelompokan anak didasarkan pada usia sebagai berikut:
a.         0 - 1 tahun
b.        1 - 2 tahun
c.         2 - 3 tahun
d.        3 - 4 tahun
e.         4 - 5 tahun
f.         5 - 6 tahun
2.      Pendidik.
Kompetens pendidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dibidang anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD dan atau sekurang-kurangnya telah mendapat pelatihan pendidikan anak usia dini. Adapun rasio pendidik dan anak adalah :
a.         Usia 0 – 1 tahun rasio 1:3 anak
b.        Usia 1 – 3 tahun rasio 1:6 anak
c.         Usia 3 – 4 tahun rasio 1:8 anak
d.        Usia 4 – 6 tahun rasio 10/12 anak

Kelompok umur dalam PAUD terbagi menjadi 2 yaitu:
a.       Kelompok A, yaitu anak umur 3-4 Tahun
b.      Kelompok B, yaitu anak umur 5-6 Tahun



3.      Pembelajaran
Pembelajaran dilakukan melalui kegiatan bermain yang disiapkan oleh pendidik dengan menyiapkan materi, dan proses belajar. Materi belajar bagi anak usia dini dibagi dalam 2 kelompok usia.
4.      Penilaian (assesmen)
Penialian adalah proses pengumpulan data dan dokumentasi belajar dan perkembangn anak. Penilaian dilakukan melalui : observasi, konfrensi dengan para guru, survey, wawancara dengan orang tua, hasil kerja anak, dan unju kerja. Keeluruhan penilaian dapat dibuat dengan bentuk portopolio.
5.      Pengelolaan pembelajaran.
a.         Keterlibatan anak.
b.      Layanan program
Lembaga pendidikan anak usia dini dilaksanakan sesuai satuan pendidikan masing-masing.
6.      Melibatkan peran serta masyarakat.

Pelaksanaan pendidikan anak usia dini hendaknya melibatkan seluruh komponen masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dapat dilakukan oleh swasta dan pemerintah, yayasan aaupun perrorangan.

Post a Comment for " Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"