1. Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD)
Pendidikan anak usia dini
merupakan pendidikan yang sangat mendasar dan sangat menentukan perkembangan
anak dikemudian hari. Secara naluri, keluarga (terutama orang tua) merupakan
pendidikan yang pertama dan utama ketika anak dilahirkan. Oleh karena itu
sebenarnya kita tidak bisa melarang siapapun yang ingin berpartisipasi dalam
penyelenggaran pendidikan anak usia dini bagi putra dan putrinya. Pemerintah
juga tidak bisa melarang orang tua untuk mengirimkan putra-putrinya yang masih
usia dini kelembaga pendidikan anak usia dini sesuai yang dikehendaki.
Menyadari akan semuanya tadi,
tepat kiranya bila negara menetapkan pendidikan anak usia dini sebagai pasal
tersendiri dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru (UU No 20
Tahun 2003, Pasal 28). Pendidikan anak usia dini tidak hanya dibatasi yang ada
dijalur Formal (seperti Taman Kanak-Kanak atau Sederajat), tetapi juga terbuka
peluang dijalur Nonformal (Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, atau bentuk
lain yang Sederajat), dan dijalur Informal (seperti Pendidikan Anak Usia Dini
yang dilaksanakan dalam keluarga).
Mengingat pentingnya pendidikan
anak usia dini, maka pemerintah (dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional)
berupaya untuk memfasiliasi, membina dan mengarahan masyarakat agar memahami
apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang
benar, termasuk pendidikan anak usia dini dijalur Nonformal khususnya
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Masir di desa Nelayan Pulau Pasaran dengan
surat keputusan nomor 420.9/ 2224/ 08/ 2007.
Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
hingga usia 6 tahun. PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan
dan dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian
pentingnya usia ini sehingga disebut juga dengan The Golden Age (usia
emas).
a.
Prinsip-prinsip PAUD
Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini didasarkan atas
Prinsip-Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini sebagai berikut :
1.
Berorientasi pada kebutuhan anak.
kegiatan pembelajaran
harus selalu ditujukan pada pemenuhan kebutuhan perkembangan anak secara
individu.
2.
Belajar dilakukan melalui bermain.
dengan
bermain yang menyenangkan dapat merangsang anak untuk melakukan eksplorasi
dengan menggunakan benda-benda yang ada disekitarnya, sehingga anak menemukan
pengetahuan dari benda-benda yang dimainkannya.
3.
Merangsang
munculnya kreativitas dan inovasi.
kreativitas
dan inovasi tercermin melalui kegiatan yang membuat anak tertarik, fokus,
serius dan konsentrasi.
4.
Menyediakan
lingkungan yang mendukung proses belajar.
Lingkungan harus
diciptakan manjadi lingkungan yang menarik dan menyenangkan selama anak bermain.
5.
Mengembangkan kecakapan hidup anak.
kecakapan hidup diarahkan untuk membantu
anak menjadi mandiri, disiplin, mampu bersosialisasi, dan memiliki keterampilan
dasar yang berguna bagi kehidupannya kelak.
6.
Menggunakan
berbagai macam sumber dan media belajar yang ada dilingkungan sekitar.
7.
Dilaksanakan
secara bertahap dan berulang-ulang dengan mengacu pada prinsip perkembangan
anak.
8.
Rangsangan
pendidikan bersifat menyeluruh dan mencakup semua aspek perkembangan.
Setiap kegiatan anak sesungguhnya dapat mengembangkan
berbagai aspek perkembangan/ kecerdasannya.
Tugas pendidik (guru) memfasilitasi agar semua aspek perkembangan anak
dapat berkembang secara optimal.
b. Landasan
PAUD
1.
Landasan Yuridis
Dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 ayat 2 dinyatakan bahwa
”setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam Undang-undang
No. 23 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang
perlindungan anak dinyatakan bahwa ”setiap anak berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadunya dan tingkat kecerdasannya
sesuai dengan minat dan bakat”, dan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional pasal 1 butir 14 dinyatakan bahwa ”pendidikan anak usia
dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia 6 tahu yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pasal 28 tentang
pendidikan anak usia dini dinyatakan bahwa Pendidikan anak usia dini
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui
jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal yakni TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dan
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal yakni KB, TPA, atau
bentuk lain yang sederajat. Sedangkan Pendidikan anak usia dini jalur informal
yakni pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan,
dan Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1,2,3,4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2. Landasan
filosofis
Pendidikan merupakan suatu upaya untuk memanusiakan
manusia. Artinya melalui proses pendidikan diharapkan terlatih manusia-manusia
yang baik. Standar manusia yang ”baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau
negara, karena perbedaan pandangan filsafah yang menjadi keyakinannya.
Perbedaan filsafah yang dianut dari suatu bangsa akan membawa perbedaan dalam
orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa Indonesia yang menganut falsafah pancasila
berkeyakinan bahwa pembentukan manusia pancasila menjadi orientasi tujuan
pendidikan yaitu menjadikan manusia Indonesia seutuhnya. Bangsa indonesia juga
sangat menghargai perbedaan dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam
semboyan Bhineka Tunggal Ika yang maknanya ”berbeda tetap satu”. Dari semboyan
itu juga Indonesia menjujnjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk tuhan
yang tidak bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang
sangat berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kemampuannya.
Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan
potensi yang dimilikinya, sehingga kelak atas falsafah pancasila yang
didasarkan pada semangat Bhineka Tunggal Ika diharapkan bangsa Indonesia dapat
menjadi bangsa yang tahu akan hak dan kewajibannya untuk bisa hidup
berdampingan, tolong menolong, saling menghargai, dalam senbuah harmoni sebagai
bangsa yang bermartabat.
Sehubungan dengan pandangan filosofis tersebut maka kurikulum
sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus
memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang
berlangsung.
3. Landasan
keilmuan
Landasan keilmuan yang mendasari pentingnya pendidikan
anak usia dini didasarkan kepada beberapa penemuan para ahli tentang tumbuh
kembang anak. Pertumbuhuan dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan
kaitanya dengan perkembangan struktur otak.
c. Standar
Kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Post a Comment for " "