Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
1.      Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang sangat mendasar dan sangat menentukan perkembangan anak dikemudian hari. Secara naluri, keluarga (terutama orang tua) merupakan pendidikan yang pertama dan utama ketika anak dilahirkan. Oleh karena itu sebenarnya kita tidak bisa melarang siapapun yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaran pendidikan anak usia dini bagi putra dan putrinya. Pemerintah juga tidak bisa melarang orang tua untuk mengirimkan putra-putrinya yang masih usia dini kelembaga pendidikan anak usia dini sesuai yang dikehendaki.

Menyadari akan semuanya tadi, tepat kiranya bila negara menetapkan pendidikan anak usia dini sebagai pasal tersendiri dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru (UU No 20 Tahun 2003, Pasal 28). Pendidikan anak usia dini tidak hanya dibatasi yang ada dijalur Formal (seperti Taman Kanak-Kanak atau Sederajat), tetapi juga terbuka peluang dijalur Nonformal (Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, atau bentuk lain yang Sederajat), dan dijalur Informal (seperti Pendidikan Anak Usia Dini yang dilaksanakan dalam keluarga).

Mengingat pentingnya pendidikan anak usia dini, maka pemerintah (dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional) berupaya untuk memfasiliasi, membina dan mengarahan masyarakat agar memahami apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar, termasuk pendidikan anak usia dini dijalur Nonformal khususnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Masir di desa Nelayan Pulau Pasaran dengan surat keputusan nomor 420.9/ 2224/ 08/ 2007.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan kepada anak sejak lahir hingga usia 6 tahun. PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan dan dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian pentingnya usia ini sehingga disebut juga dengan The Golden Age (usia emas).

a.        Prinsip-prinsip PAUD

Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini didasarkan atas Prinsip-Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini sebagai berikut :
1.        Berorientasi pada kebutuhan anak.
       kegiatan pembelajaran harus selalu ditujukan pada pemenuhan kebutuhan perkembangan anak secara individu.
2.        Belajar dilakukan melalui bermain.
       dengan bermain yang menyenangkan dapat merangsang anak untuk melakukan eksplorasi dengan menggunakan benda-benda yang ada disekitarnya, sehingga anak menemukan pengetahuan dari benda-benda yang dimainkannya.
3.        Merangsang munculnya kreativitas dan inovasi.
       kreativitas dan inovasi tercermin melalui kegiatan yang membuat anak tertarik, fokus, serius dan konsentrasi.
4.        Menyediakan lingkungan yang mendukung proses belajar.
Lingkungan harus diciptakan manjadi lingkungan yang menarik dan menyenangkan selama anak bermain.
5.        Mengembangkan kecakapan hidup anak.
       kecakapan hidup diarahkan untuk membantu anak menjadi mandiri, disiplin, mampu bersosialisasi, dan memiliki keterampilan dasar yang berguna bagi kehidupannya kelak.
6.        Menggunakan berbagai macam sumber dan media belajar yang ada dilingkungan sekitar.
7.        Dilaksanakan secara bertahap dan berulang-ulang dengan mengacu pada prinsip perkembangan anak.
8.        Rangsangan pendidikan bersifat menyeluruh dan mencakup semua aspek perkembangan.
Setiap kegiatan anak sesungguhnya dapat mengembangkan berbagai aspek perkembangan/ kecerdasannya.  Tugas pendidik (guru) memfasilitasi agar semua aspek perkembangan anak dapat berkembang secara optimal.




b.      Landasan PAUD

1.        Landasan Yuridis

Dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 ayat 2 dinyatakan bahwa ”setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam Undang-undang  No. 23 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang perlindungan anak dinyatakan bahwa ”setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadunya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat”, dan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 butir 14 dinyatakan bahwa ”pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahu yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pasal 28 tentang pendidikan anak usia dini dinyatakan bahwa Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal yakni TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal yakni KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan Pendidikan anak usia dini jalur informal yakni pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1,2,3,4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

2.      Landasan filosofis

Pendidikan merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses pendidikan diharapkan terlatih manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang ”baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafah yang dianut dari suatu bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.

Bangsa Indonesia yang menganut falsafah pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan manusia pancasila menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia Indonesia seutuhnya. Bangsa indonesia juga sangat menghargai perbedaan dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika yang maknanya ”berbeda tetap satu”. Dari semboyan itu juga Indonesia menjujnjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk tuhan yang tidak bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kemampuannya. Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan potensi yang dimilikinya, sehingga kelak atas falsafah pancasila yang didasarkan pada semangat Bhineka Tunggal Ika diharapkan bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang tahu akan hak dan kewajibannya untuk bisa hidup berdampingan, tolong menolong, saling menghargai, dalam senbuah harmoni sebagai bangsa yang bermartabat.

Sehubungan dengan pandangan filosofis tersebut maka kurikulum sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang berlangsung.

3.      Landasan keilmuan

Landasan keilmuan yang mendasari pentingnya pendidikan anak usia dini didasarkan kepada beberapa penemuan para ahli tentang tumbuh kembang anak. Pertumbuhuan dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitanya dengan perkembangan struktur otak.    



c.       Standar Kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)


Post a Comment for " "