Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

1.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki fungsi sebagai pegangan atau acuan bagi manusia Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku, berkaitan dengan sistem nilai, tentang baik dan buruk, tentang adil dan zalim, jujur dan bohong, dan sebagainya. Dengan demikian membahas Pancasila sebagai pandangan hidup akan memasuki domein etika, masalah moral yang menjadi kepedulian manusia sepanjang masa, membahas hal ihwal yang selayaknya dikerjakan dan yang selayaknya dihindari.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia didasari oleh tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu : (1) Kesepakatan tujuan dan cita-cita bersama (2) Kesepakatan tentang the rule of same philosophy of government) (3) Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedure) Andrews dalam Kaelan (2012:30).

“Secara kultural dasar-dasar pemikiran tentang pancasila dan nilai-nilai pancasila berakar pada nilai-nilai kebudayaan dan nilai-nilai religius yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sebelum mendirikan negara” Notonegoro dalam Kaelan (2012:32). Hal ini diperkuat oleh pendapat Soeryanto dalam Kaelan (2012:33) bahwa “Pancasila sebelum terbentuknya negara dan bangsa Indonesia pada dasarnya terdapat secara sporadis dan fragmentaris dalam kebudayaan bangsa dan tersebar di seluruh kepulauan nusantara baik pada abad kedua puluh maupun sebelumnya, dimana masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dan berakulturasi dengan kebudayaan lain”. Selanjutnya nilai-nilai tersebut melalui para pendiri bangsa dan ini kemudian dikembangkan dan secara yuridis disahkan sebagai suatu dasar negara, dan secara verbal tercantum dalam pembuksaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hubungan seperti inilah maka Pancasila yang causa materialisnya bersumber pada nilai-nilai budaya bangsa ini, meminjam istilah Margareth Mead, Ralp Linton, dan Abraham Kardiner dalam Anthropology to Day, disebut sebagai National Charakter Kaelan (2012:33).

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia atau way of life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daripada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.

2.      Sikap Positif terhadap Pancasila dalam kehidupan sosial

Menurut kewarganegaraansman10.blogspot.com (2010) sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan sosial dapat diwujudkan melalui pengamalan dari sila Pancasila berikut ini:
a.       Pengamalan sila ketuhanan yang maha esa, antara lain:
1.Melakukan ajaran agama masing-masing dengan baik;
2.Tekun beribadah;
3.Saling menghargai dan menghormati antar pemeluk agama;
4.Tidak memaksakan agama kepada orang lain;

b.      Pengamalan sila kemanusiaan yang adil dan beradab antara lain:
1.Senantiasa menghormati dan menghargai sesama manusia, apapun agama, suku, ras, daerah atau Negara asal, dan latar belakang kehidupannya;
2.Suka membantu dan menolong sesame manusia dalam kebenaran dengan ketulusan dan kejujuran;
3.Tidak menyakiti orang lain dalam bentuk apapun.

c.       Pengamalan sila persatuan Indonesia, antara lain:
1.Selalu mengutamakan kebersamaan, kerukunan, persatuan, dan kesatuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2.Selalu menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan sesama manusia di lingkungannya;
3.Tidak memperuncing perbedaan dan permusuhan dengan sesama manusia, melainkan lebih menonjolkan kesamaan dan mengutamakan perdamaian.

d.   Pengamalan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan, antara lain:
1.   Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan bersama;
2.   Menghargai perbedaan pendapat dan pandangan antar sesama manusia;
3.   Menghargai dan menjunjung tinggi demokrasi;

e.    Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, antara lain:
1.   Bersikap adil;
2.   Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
3.   Tidak mengambil hak orang lain;
4.   Memiliki kemauan keras untuk maju dan bersama-sama membangun bangsa dan negara.

A.       Pilar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang disingkat UUD NRI Tahun 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami UUD NRI Tahun 1945, diperlukan memahami lebih dahulu makna undang-undang dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam Pembukaan tersebut tidak mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya dan barbagai undang-undang yang menjadi derivatnya.

1.      Makna Undang-Undang Dasar

Menurut Soeripto dalam Amsia (2008:17) istilah UUD sangat mungkin terjemahan dari grondwet (bahasa Belanda), yang berasal dari kata grond yang bermakna dasar dan wet yang berarti hukum, sehingga grondwet bermakna hukum dasar. Atau mungkin juga dari istilah Grundgesetz yang terdiri dari kata Grund yang bermakna dasar dan Gesetz yang bermakna hukum.

UUD suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Konstitusi berasal dari istilah Latin constituere, yang artinya menetapkan atau menentukan. Dalam suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan kewajiban warganegara suatu negara, perlindungan warganegara dari tindak sewenang-wenang sesama warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga menentukan tata hubungan dan tatakerja lembaga yang terdapat dalam negara, sehingga terjalin suatu sistem kerja yang efisien, efektif dan produktif, sesuai dengan tujuan dan wawasan yang dianutnya.Begitu banyak definisi tentang konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi adalah:
a.    Keseluruhan peraturan-peraturan dasar suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body politics, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis;
b.   Berisi ketentuan-ketentuan yang menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit atau lembaga yang terdapat dalam organisasi politik atau negara dimaksud,  secara horizontal dan vertikal dalam kehidupan bersama;
c.    Peraturan-peraturan dasar tersebut mengan-dung prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama;
d.   Mengatur hak dan kewajiban dari segala unsur yang terlibat dalam kehidupan berma-syarakat dan atau bernegara;
e.    Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau anggotanya. (Soeprapto 2010:20)

Beberapa pihak membedakan antara pengertian konstitusi dan undang-undang. Akan tetapi dalam praktek kenegaraan negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian undang-undang dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi UUD Republik Indonesia Serikat. Totopandoyo dalam Kaelan (2012:122).

2.      Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar

Salah satu bagian yang penting dalam Konstitusi atau UUD adalah Pembukaannya, yang biasa disebut juga dengan istilah preambule atau mukaddimah. Dalam pembukaan suatu UUD atau konstitusi terkandung prinsip atau pandangan filsafat yang menjadi dasar perumusan pasal-pasal batang tubuh konstitusi, yang dijadikan pegangan dalam hidup bernegara.

Pembukaan UUD yang dimiliki oleh negara Indonesia atas lazim disebut UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia, adapun bagian keempat (alinea IV) memuat dasar-dasar fundamental negara yaitu tujuan negara, ketentuan UUD negara, bentuk negara, dan filsafat negara pancasila.

3.         Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Menurut Kaelan dan Zubaida (2007:11) UUD NRI Tahun 1945 adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam negara Indonesia dan merupakan hukum dasar negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara Indonesia meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu UUD NRI Tahun 1945 menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. Kaelan (2008:178)

UUD NRI Tahun 1945 disahkan sebagai UUD negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku undang-undang dasar sementara 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD NRI Tahun 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas pembukaan, batang tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan), serta penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD NRI Tahun 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
1.      Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober → Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Sidang Umum MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus → Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945.
3.      Sidang Umum MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
4.      Sidang Umum MPR 2002, tanggal 1-11 Oktober → Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

4.      Sikap Positif Terhadap Undang-Undang Negara Republik  Indonesia Tahun 1945

Menurut kewarganegaraansman10.blogspot.com (2010) sikap positif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dapat diwujudkan melalui pengamalan dalam kehidupan sehari-hari berikut ini:

a.       Dalam diri Pribadi
1.      Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain;
2.      Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku;
3.      Tidak main hakim sendiri;
4.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

b.      Dalam keluarga
1.      Taat dan patuh terhadap orang tua;
2.      Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi;
3.      Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga;
4.      Mengembangkan sikap sportif.

c.       Dalam sekolah
1.      Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
2.      Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
3.      Mengembangkan sikap sadar dan rasional
4.      Melaksanakan hasil keputusan bersama

d.      Dalam masyarakat
1.      Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan;
2.      Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna;
3.      Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan;
4.      Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama.

e.       Dalam berbangsa dan bernegara
1.      Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen;
2.      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan negara;
3.      Sadar akan kedudukanya sebagai warga negara yang baik;
4.      Setia membela negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

B.        Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pilar ketiga adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disingkat NKRI. Berikut ini penulis paparkan makna NKRI dan wawasan nusantara sebagai geopolitik NKRI.


Post a Comment for " Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia"