Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
1.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki fungsi sebagai pegangan atau
acuan bagi manusia Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku, berkaitan
dengan sistem nilai, tentang baik dan buruk, tentang adil dan zalim, jujur dan
bohong, dan sebagainya. Dengan demikian membahas Pancasila sebagai pandangan
hidup akan memasuki domein etika, masalah moral yang menjadi kepedulian manusia
sepanjang masa, membahas hal ihwal yang selayaknya dikerjakan dan yang
selayaknya dihindari.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia didasari oleh tiga elemen kesepakatan
(consensus), yaitu : (1) Kesepakatan tujuan dan cita-cita bersama (2)
Kesepakatan tentang the rule of same philosophy of government) (3)
Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan (the
form of institutions and procedure) Andrews dalam Kaelan (2012:30).
“Secara
kultural dasar-dasar pemikiran tentang pancasila dan nilai-nilai pancasila
berakar pada nilai-nilai kebudayaan dan nilai-nilai religius yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia sendiri sebelum mendirikan negara” Notonegoro dalam Kaelan (2012:32).
Hal ini diperkuat oleh pendapat Soeryanto dalam Kaelan (2012:33) bahwa “Pancasila
sebelum terbentuknya negara dan bangsa Indonesia pada dasarnya terdapat secara
sporadis dan fragmentaris dalam kebudayaan bangsa dan tersebar di seluruh
kepulauan nusantara baik pada abad kedua puluh maupun sebelumnya, dimana
masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dan
berakulturasi dengan kebudayaan lain”. Selanjutnya nilai-nilai tersebut melalui
para pendiri bangsa dan ini kemudian dikembangkan dan secara yuridis disahkan
sebagai suatu dasar negara, dan secara verbal tercantum dalam pembuksaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hubungan
seperti inilah maka Pancasila yang causa materialisnya bersumber pada nilai-nilai budaya bangsa
ini, meminjam istilah Margareth Mead, Ralp Linton, dan Abraham Kardiner dalam Anthropology
to Day, disebut sebagai National Charakter Kaelan (2012:33).
Berdasarkan
uraian di atas disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia atau way of life mengandung makna bahwa semua aktifitas
kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daripada
Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang
dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
2.
Sikap Positif
terhadap Pancasila dalam kehidupan sosial
Menurut
kewarganegaraansman10.blogspot.com (2010) sikap positif terhadap Pancasila
dalam kehidupan sosial dapat diwujudkan melalui pengamalan dari sila Pancasila
berikut ini:
a.
Pengamalan sila ketuhanan yang maha esa, antara
lain:
1.Melakukan ajaran agama masing-masing dengan
baik;
2.Tekun beribadah;
3.Saling menghargai dan menghormati antar pemeluk
agama;
4.Tidak memaksakan agama kepada orang lain;
b.
Pengamalan sila kemanusiaan yang adil dan
beradab antara lain:
1.Senantiasa
menghormati dan menghargai sesama manusia, apapun agama, suku, ras, daerah atau
Negara asal, dan latar belakang kehidupannya;
2.Suka membantu
dan menolong sesame manusia dalam kebenaran dengan ketulusan dan kejujuran;
3.Tidak menyakiti
orang lain dalam bentuk apapun.
c.
Pengamalan sila persatuan Indonesia, antara
lain:
1.Selalu
mengutamakan kebersamaan, kerukunan, persatuan, dan kesatuan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2.Selalu menjalin
hubungan dan kerjasama yang baik dengan sesama manusia di lingkungannya;
3.Tidak
memperuncing perbedaan dan permusuhan dengan sesama manusia, melainkan lebih
menonjolkan kesamaan dan mengutamakan perdamaian.
d.
Pengamalan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan, antara lain:
1.
Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan
persoalan bersama;
2.
Menghargai perbedaan pendapat dan pandangan
antar sesama manusia;
3.
Menghargai dan menjunjung tinggi demokrasi;
e.
Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, antara
lain:
1.
Bersikap adil;
2.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
3.
Tidak mengambil hak orang lain;
4.
Memiliki kemauan keras untuk maju dan
bersama-sama membangun bangsa dan negara.
A.
Pilar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pilar
kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang disingkat UUD NRI Tahun
1945. Dalam rangka memahami dan mendalami UUD NRI Tahun 1945, diperlukan
memahami lebih dahulu makna undang-undang dasar bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945. Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam Pembukaan tersebut tidak
mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam batang
tubuhnya dan barbagai undang-undang yang menjadi derivatnya.
1.
Makna
Undang-Undang Dasar
Menurut Soeripto dalam Amsia (2008:17) istilah UUD sangat mungkin
terjemahan dari grondwet (bahasa Belanda), yang
berasal dari kata grond yang bermakna dasar dan wet
yang berarti hukum, sehingga grondwet bermakna hukum dasar. Atau
mungkin juga dari istilah Grundgesetz yang terdiri dari kata Grund yang
bermakna dasar dan Gesetz yang bermakna hukum.
UUD
suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD ialah hukum
dasar yang tertulis, sedang disampingnya UUD itu berlaku juga hukum dasar yang
tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Konstitusi
berasal dari istilah Latin constituere, yang artinya menetapkan atau
menentukan. Dalam suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur
hak dasar dan kewajiban warganegara suatu negara, perlindungan warganegara dari
tindak sewenang-wenang sesama warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga
menentukan tata hubungan dan tatakerja lembaga yang terdapat dalam negara,
sehingga terjalin suatu sistem kerja yang efisien, efektif dan produktif,
sesuai dengan tujuan dan wawasan yang dianutnya.Begitu banyak definisi tentang
konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan
bahwa konstitusi adalah:
a.
Keseluruhan peraturan-peraturan
dasar suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body politics, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis;
b.
Berisi ketentuan-ketentuan yang
menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit atau
lembaga yang terdapat dalam organisasi politik atau negara dimaksud,
secara horizontal dan vertikal dalam kehidupan bersama;
c.
Peraturan-peraturan dasar tersebut
mengan-dung prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama;
d.
Mengatur hak dan kewajiban dari
segala unsur yang terlibat dalam kehidupan berma-syarakat dan atau bernegara;
e.
Menjamin dan melindungi hak-hak
tertentu rakyat atau anggotanya. (Soeprapto 2010:20)
Beberapa pihak membedakan antara pengertian konstitusi dan undang-undang.
Akan tetapi dalam praktek kenegaraan negara Republik Indonesia pengertian
konstitusi adalah sama dengan pengertian undang-undang dasar. Hal ini terbukti
dengan disebutnya istilah konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi UUD
Republik Indonesia Serikat. Totopandoyo dalam Kaelan (2012:122).
2.
Makna
Pembukaan Undang-Undang Dasar
Salah
satu bagian yang penting dalam Konstitusi atau UUD adalah Pembukaannya, yang
biasa disebut juga dengan istilah preambule atau mukaddimah.
Dalam pembukaan suatu UUD atau konstitusi terkandung prinsip atau pandangan
filsafat yang menjadi dasar perumusan pasal-pasal batang tubuh konstitusi, yang
dijadikan pegangan dalam hidup bernegara.
Pembukaan
UUD yang dimiliki oleh negara Indonesia atas lazim disebut UUD NRI
Tahun 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi
jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat
segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan
pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan
peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia, adapun bagian keempat
(alinea IV) memuat dasar-dasar fundamental negara yaitu tujuan negara,
ketentuan UUD negara, bentuk negara, dan filsafat negara pancasila.
3.
Makna
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menurut Kaelan
dan Zubaida (2007:11) UUD NRI Tahun 1945 adalah peraturan perundang-undangan
yang tertinggi dalam negara Indonesia dan merupakan hukum dasar negara tertulis
yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara
Indonesia meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD NRI Tahun
1945 merupakan hukum dasar tertulis negara kesatuan Republik Indonesia. Oleh
karena itu UUD NRI Tahun 1945 menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah
yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut.
Kaelan (2008:178)
UUD NRI Tahun 1945 disahkan sebagai UUD negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi Republik
Indonesia Serikat,
dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku undang-undang dasar
sementara 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD NRI Tahun 1945, dengan dikukuhkan secara
aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen),
yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas
pembukaan, batang tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16
pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang
terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan
tambahan), serta penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD NRI Tahun 1945 memiliki 20
bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
1.
Sidang Umum MPR 1999,
tanggal 14-21 Oktober → Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Sidang Umum MPR 2000,
tanggal 7-18 Agustus → Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Sidang Umum MPR 2001,
tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
4.
Sidang Umum MPR 2002,
tanggal 1-11 Oktober → Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah,
Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
4. Sikap
Positif Terhadap Undang-Undang Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945
Menurut
kewarganegaraansman10.blogspot.com (2010) sikap positif terhadap UUD NRI Tahun
1945 dapat diwujudkan melalui pengamalan dalam kehidupan sehari-hari berikut
ini:
a.
Dalam diri Pribadi
1.
Mengakui
dan menghargai hak-hak asasi orang lain;
2.
Mematuhi
dan mentaati peraturan yang berlaku;
3.
Tidak
main hakim sendiri;
4.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b. Dalam
keluarga
1.
Taat
dan patuh terhadap orang tua;
2.
Ada
keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi;
3.
Memiliki
etika terhadap sesama anggota keluarga;
4.
Mengembangkan
sikap sportif.
c. Dalam
sekolah
1. Taat dan patuh terhadap tata tertib
sekolah
2. Melaksanakan program kegiatan OSIS
dengan baik
3. Mengembangkan sikap sadar dan
rasional
4. Melaksanakan hasil keputusan bersama
d. Dalam
masyarakat
1. Menjunjung tinggi norma-norma
pergaulan;
2. Mengikuti kegiatan yang ada dalam
karang taruna;
3. Menjalin persatuan dan kerukunan
warga melalui berbagai kegiatan;
4. Sadar pada ketentuan yang menjadi
keputusan bersama.
e. Dalam
berbangsa dan bernegara
1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan
UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen;
2. Tidak melakukan perbuatan yang
merugikan kepentingtan bangsa dan negara;
3. Sadar akan kedudukanya sebagai warga
negara yang baik;
4. Setia membela negara sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku.
B.
Pilar
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pilar ketiga adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
disingkat NKRI. Berikut ini penulis paparkan makna NKRI dan wawasan nusantara
sebagai geopolitik NKRI.
Post a Comment for " Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia"