Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

. Menjunjung Tinggi

. Menjunjung Tinggi
Definisi Menjunjung Tinggi menurut kamus bahasa Indonesia (KBBI) men.jun.jung tinggi adalah memuliakan, menghargai dan menaati (peraturan, nasihat, perintah, dan sebagainya)

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sikap menjunjung tinggi adalah kecenderungan seseorang untuk menanggapi atau bertingkah laku terhadap sesuatu yang dimuliakan dan dihargai serta mentaati peraturan Undang-undang maupun peraturan yang ada dalam masyarakat. Selain itu sikap menjunjung tinggi juga merupakan suatu kesiapan untuk merespon yang sifatnya positif atau negatif / aktif atau pasif terhadap obyek atau situasi tertentu.

6. Definisi Persatuan Masyarakat
Persatuan ialah gabungan (ikatan, kumpulan dan sebagainya) dari beberapa bagian yang sudah bersatu (WJS. Poerwadarminta, 1987). Persatuan Indonesia diwujudkan dalam semboyan pada  lambang Negara Republik Indonesia yaitu ”BHINNEKA TUNGGAL IKA” yang keberadaannya berdasarkan pada PP No. 66 Tahun 1951, mengandung arti beraneka tetapi satu (Ensiklopedia Umum, 1977).

Semboyan tersebut menurut Supomo, menggambarkan gagasan dasar yaitu menghubungkan daerah-daerah dan suku-suku bangsa di seluruh Nusantara menjadi Kesatuan Raya (ST Munadjat D, 1928). Lengkapnya Bhinneka Tunggal Ika berbunyi  Bhinneka Tunggal Ika Tanhana Dharmma Mangrva.  Hal tersebut merupakan kondisi dan tujuan kehidupan yang ideal dalam lingkungan masyarakat yang serba majemuk.

Dalam kehidupan masyarakat yang serba majemuk, berbangsa dan bernegara, berbagai perbedaan yang ada seperti dalam suku, agama, ras atau antar golongan, merupakan realita yang harus didayagunakan untuk memajukan negara dan bangsa Indonesia, menuju cita-cita Nasional kita adalah masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.1. Landasan Hukum Persatuan
Adapun landasan hukum dari persatuan Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”
b. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
1) Pembukaan alinea IV: … Negara Republik Indonesia yang  berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada persatuan Indonesia.
2) Dalam pasal-pasal UUD 1945:
                                            i.     Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
                                          ii.     Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
a) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
b) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.


6.2. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang `artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Oleh karena rasa satu yang begitu kuatnya, maka dari padanya timbul rasa cinta bangsa dan tanah air. Akan tetapi perlu diketahui bahwa rasa cinta bangsa dan tanah air yang kita miliki di Indonesia bukan yang menjurus kepada chauvinisme, yaitu rasa yang mengagungkan bangsa sendiri, dengan merendahkan bangsa lain. Jika hal ini terjadi, maka bertentangan dengan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun ditulis cinta bangsa dan tanah air, tidak dimaksudkan untuk chauvimisme.

Dengan demikian jelaslah bahwa konsekuensi lebih lanjut dari kedua hal tadi adalah menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, yang pada akhir – akhir ini justru menunjukkan gejala disintegrasi bangsa. Hal ini sejalan dengan pengertian persatuan dan kesatuan. Secara keseluruhan arti dan makna Pancasila sila ketiga, adalah:
1.        Nasionalisme
2.        Cinta bangsa dan tanah air
3.        Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
4.        Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit,
5.        Menumbuhkan rasa senasib dan sepenangungan
6.        Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
7.        Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
8.        Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
9.        Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing
10.    Menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia
11.    Rela berkorban demi bangsa dan negara.
12.    Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
13.    13. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa      yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.


6.3. Pengamalan Nilai-nilai Persatuan
1.                       Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia.
Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Oleh karena itu yang perlu kita tegakkan dan lakukan adalah:
a) Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah.
b) Meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.
c) Pembangunan yang merata serta berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
d) Memberikan otonomi daerah.
e) Memperkuat sendi-sendi hokum nasional serta adanya kepastian hokum.
f) Perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan;
g) Memperkuat system pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
2. Meningkatkan semangat Bhineka Tunggal Ika
3. Mengembangkan Semangat Kekeluargaan
Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.” Menghindari Penonjolan SARA dan lain-lain
Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Maka dari itu yang harus kita hindari antara lain:
1)    egoisme
2)    ekstrimisme
3)    sukuisme
4)    profinsialisme
5)    acuh tak acuh tidak peduli terhadap lingkungan
6)    fanatisme yang berlebih-lebihan

Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
a.    Perasaan senasib sepenanggungan
b.    Kebangkitan nasional
c.    Sumpah pemuda
d.    Proklamasi kemerdekaan

6.4. Perwujudan Persatuan
1. Memantapkan Ideologi Nasional
Belajar dari pengalaman sejarah, salah satu sebab perpecahan bangsa adalah karena berbagai golongan dan aliran yang tumbuh dimasyarakat mempunyai ideologi sendiri-sendiri yang masing-masing ingin menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa sehingga menyebabkan sering terjadinya benturan-benturan sosial dan politik yang memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Meningkatkan Pembauran Kebangsaan.
Pembauran merupakan bagian proses pembudayaan bangsa yang harus dipacu kearah yang positif dan harus dijiwai sikap mawas diri, tahu diri, tenggang rasa, solidaritas sosial ekonomi serta mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap kebersamaan dan kesetiakawanan dalam upaya memajukan dan menyejahterakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Proses adaptasi atau penyatu paduan segenap unsur masyarakat bangsa Indonesia menjadi satu kebulatan sosiologis yang utuh dalam semua segi kehidupan inilah yang harus diupayakan melalui kegiatan pembauran.
3. Memantapkan Kerukunan Umat Beragama.
Aspek lain yang sangat penting dalam menunjang tetap kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa di bumi Indonesia adalah memantapkan kerukunan hidup umat beragama. Sebagaimana kita maklumi bahwa setiap agama selalu mengajarkan perdamaian, keharmonisan dan kerukunan hidup bagi umat manusia, akan tetapi tidak jarang terjadi bahwa pemahaman ajaran agama yang sempit dapat pula memicu permusuhan yang menjurus kepada konflik antar pemeluk agama yang pada gilirannya dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9-8 Tahun 2006 yang mengatur Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
4. Memantapkan Kehidupan Politik dan Demokrasi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kehidupan politik yang tidak stabil dapat menimbulkan gangguan terhadap upaya pembinaan kesatuan bangsa. Pemerintah telah berupaya mengakomodasikan kepentingan semua kelompok dan golongan yang dapat lebih menjamin hak-hak demokrasi.

7. Definisi Masyarakat
Masyarakat dalam istilah bahasa Inggris adalah society yang berasal dari kata Latin socius yang berarti (kawan). Istilah masyarakat berasal dari kata bahasa Arab syaraka yang berarti (ikut serta dan berpartisipasi). Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling bergaul, dalam istilah ilmiah adalah saling berinteraksi. Suatu kesatuan manusia dapat mempunyai prasarana melalui warga-warganya dapat saling berinteraksi. Definisi lain, masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Kontinuitas merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki keempat ciri yaitu: 1) Interaksi antar warga-warganya, 2). Adat istiadat, 3) Kontinuitas waktu, 4) Rasa identitas kuat yang mengikat semua warga (Koentjaraningrat, 2009: 115-118).

Semua warga masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama, hidup bersama dapat diartikan sama dengan hidup dalam suatu tatanan pergaulan dan keadaan ini akan tercipta apabila manusia melakukan hubungan, Mac lver dan Page (dalam Soerjono Soekanto 2006: 22), memaparkan bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan, tata cara, dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok, penggolongan, dan pengawasan tingkah laku serta kebiasaan-kebiasaan manusia. Menurut Emile Durkheim (dalam Soleman B. Taneko, 1984: 11) bahwa masyarakat merupakan suatu kenyataan yang obyektif secara mandiri, bebas dari individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya. Masyarakat sebagai sekumpulan manusia didalamnya ada beberapa unsur yang mencakup. Adapun unsur-unsur tersebut adalah:
1. Masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama;
2. Bercampur untuk waktu yang cukup lama;
3. Mereka sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan;
4. Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama.


Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa persatuan masyarakat adalah perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu yang hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh dan erat hubungannya dengan keutuhan sekelompok manusia yang mendiami tempat tertentu dengan jangka waktu yang cukup lama. dengan tujuan untuk mewujudkan keharmonisan dalam satu kesatuan sosial. Maka dari itu, dibutuhkan kerja sama demi tercapainya tujuan yang dinginkan.

Post a Comment for ". Menjunjung Tinggi"