. Menjunjung Tinggi
. Menjunjung Tinggi
Definisi Menjunjung Tinggi menurut kamus bahasa
Indonesia (KBBI) men.jun.jung
tinggi adalah memuliakan, menghargai dan menaati (peraturan, nasihat, perintah,
dan sebagainya)
Berdasarkan
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sikap menjunjung tinggi adalah kecenderungan
seseorang untuk menanggapi atau bertingkah laku terhadap sesuatu yang
dimuliakan dan dihargai serta mentaati peraturan Undang-undang maupun peraturan
yang ada dalam masyarakat. Selain itu sikap menjunjung tinggi juga merupakan
suatu kesiapan untuk merespon yang sifatnya positif atau negatif / aktif atau
pasif terhadap obyek atau situasi tertentu.
6. Definisi Persatuan Masyarakat
Persatuan ialah gabungan
(ikatan, kumpulan dan sebagainya) dari beberapa bagian yang sudah bersatu (WJS.
Poerwadarminta, 1987). Persatuan
Indonesia diwujudkan dalam semboyan pada
lambang Negara Republik Indonesia yaitu ”BHINNEKA TUNGGAL IKA” yang
keberadaannya berdasarkan pada PP No. 66 Tahun 1951, mengandung arti beraneka
tetapi satu (Ensiklopedia Umum, 1977).
Semboyan tersebut menurut Supomo, menggambarkan
gagasan dasar yaitu menghubungkan daerah-daerah dan suku-suku bangsa di seluruh
Nusantara menjadi Kesatuan Raya (ST Munadjat D, 1928). Lengkapnya Bhinneka
Tunggal Ika berbunyi Bhinneka Tunggal
Ika Tanhana Dharmma Mangrva. Hal tersebut
merupakan kondisi dan tujuan kehidupan yang ideal dalam lingkungan masyarakat
yang serba majemuk.
Dalam kehidupan masyarakat yang serba majemuk,
berbangsa dan bernegara, berbagai perbedaan yang ada seperti dalam suku, agama,
ras atau antar golongan, merupakan realita yang harus didayagunakan untuk
memajukan negara dan bangsa Indonesia, menuju cita-cita Nasional kita adalah
masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6.1. Landasan
Hukum Persatuan
Adapun
landasan hukum dari persatuan Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu
sila 3 “Persatuan Indonesia.”
b. Landasan Konstitusional, adalah
UUD 1945 yang terdiri dari:
1) Pembukaan alinea IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada persatuan Indonesia.
2) Dalam pasal-pasal UUD 1945:
1) Pembukaan alinea IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada persatuan Indonesia.
2) Dalam pasal-pasal UUD 1945:
i. Pasal
1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang
berbentuk Republik.”
ii. Pasal
30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
a) Tiap-tiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
b) Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan Undang-undang.
6.2. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakikatnya
adalah satu, yang `artinya bulat tidak terpecah.
Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka
disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa,
satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Oleh karena rasa satu yang begitu kuatnya, maka dari padanya timbul rasa cinta
bangsa dan tanah air. Akan tetapi perlu diketahui bahwa rasa cinta bangsa dan
tanah air yang kita miliki di Indonesia bukan yang menjurus kepada chauvinisme, yaitu rasa yang mengagungkan bangsa sendiri, dengan
merendahkan bangsa lain. Jika hal ini terjadi, maka bertentangan dengan sila
kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun ditulis cinta bangsa
dan tanah air, tidak dimaksudkan untuk chauvimisme.
Dengan demikian jelaslah bahwa konsekuensi lebih
lanjut dari kedua hal tadi adalah menggalang persatuan dan kesatuan bangsa,
yang pada akhir – akhir ini justru menunjukkan gejala disintegrasi bangsa. Hal
ini sejalan dengan pengertian persatuan dan kesatuan. Secara keseluruhan arti
dan makna Pancasila sila ketiga, adalah:
1.
Nasionalisme
2.
Cinta bangsa dan
tanah air
3.
Menggalang
persatuan dan kesatuan bangsa
4.
Menghilangkan
penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit,
5.
Menumbuhkan rasa
senasib dan sepenangungan
6.
Menjamin penduduk
untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
7.
Tidak memaksa
warga negara untuk beragama.
8.
Menjamin
berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
9.
Bertoleransi
dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut
agamanya masing-masing
10. Menjaga persatuan dan kesatuan Republik
Indonesia
11. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
12. Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
13. 13. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
6.3. Pengamalan Nilai-nilai Persatuan
1.
Mempertahankan
Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia.
Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Oleh karena itu yang perlu kita tegakkan dan lakukan adalah:
a) Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah.
b) Meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.
Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Oleh karena itu yang perlu kita tegakkan dan lakukan adalah:
a) Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah.
b) Meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.
c) Pembangunan yang merata serta
berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
d) Memberikan otonomi daerah.
e) Memperkuat sendi-sendi hokum nasional
serta adanya kepastian hokum.
f) Perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan;
g) Memperkuat system pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
f) Perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan;
g) Memperkuat system pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
2. Meningkatkan semangat Bhineka
Tunggal Ika
3. Mengembangkan Semangat
Kekeluargaan
Yang perlu kita lakukan setiap hari
usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.” Menghindari Penonjolan SARA dan
lain-lain
Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Maka dari itu yang harus kita hindari antara lain:
Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Maka dari itu yang harus kita hindari antara lain:
1) egoisme
2) ekstrimisme
3) sukuisme
4) profinsialisme
5) acuh tak acuh tidak
peduli terhadap lingkungan
6) fanatisme yang
berlebih-lebihan
Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa
Indonesia yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
a. Perasaan senasib
sepenanggungan
b. Kebangkitan
nasional
c. Sumpah pemuda
d. Proklamasi
kemerdekaan
6.4. Perwujudan
Persatuan
1.
Memantapkan Ideologi Nasional
Belajar
dari pengalaman sejarah, salah satu sebab perpecahan bangsa adalah karena
berbagai golongan dan aliran yang tumbuh dimasyarakat mempunyai ideologi sendiri-sendiri
yang masing-masing ingin menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa sehingga menyebabkan sering terjadinya benturan-benturan sosial dan
politik yang memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Meningkatkan Pembauran Kebangsaan.
Pembauran
merupakan bagian proses pembudayaan bangsa yang harus dipacu kearah yang
positif dan harus dijiwai sikap mawas diri, tahu diri, tenggang rasa,
solidaritas sosial ekonomi serta mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi
terhadap kebersamaan dan kesetiakawanan dalam upaya memajukan dan
menyejahterakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pasal 26
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Bahwa yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disyahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Proses adaptasi atau
penyatu paduan segenap unsur masyarakat bangsa Indonesia menjadi satu kebulatan
sosiologis yang utuh dalam semua segi kehidupan inilah yang harus diupayakan
melalui kegiatan pembauran.
3. Memantapkan Kerukunan Umat Beragama.
3. Memantapkan Kerukunan Umat Beragama.
Aspek
lain yang sangat penting dalam menunjang tetap kukuhnya persatuan dan kesatuan
bangsa di bumi Indonesia adalah memantapkan kerukunan hidup umat beragama. Sebagaimana
kita maklumi bahwa setiap agama selalu mengajarkan perdamaian, keharmonisan dan
kerukunan hidup bagi umat manusia, akan tetapi tidak jarang terjadi bahwa
pemahaman ajaran agama yang sempit dapat pula memicu permusuhan yang menjurus
kepada konflik antar pemeluk agama yang pada gilirannya dapat mengganggu
persatuan dan kesatuan bangsa. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah
mengeluarkan Surat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9-8 Tahun 2006 yang mengatur Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan
Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
4. Memantapkan Kehidupan Politik dan Demokrasi.
4. Memantapkan Kehidupan Politik dan Demokrasi.
Tidak
bisa dipungkiri bahwa kehidupan politik yang tidak stabil dapat menimbulkan
gangguan terhadap upaya pembinaan kesatuan bangsa. Pemerintah telah berupaya mengakomodasikan
kepentingan semua kelompok dan golongan yang dapat lebih menjamin hak-hak
demokrasi.
7. Definisi Masyarakat
Masyarakat
dalam istilah bahasa Inggris adalah society yang berasal dari kata Latin
socius yang berarti (kawan). Istilah masyarakat berasal dari kata bahasa
Arab syaraka yang berarti (ikut serta dan berpartisipasi). Masyarakat
adalah sekumpulan manusia yang saling bergaul, dalam istilah ilmiah adalah
saling berinteraksi. Suatu kesatuan manusia dapat mempunyai prasarana melalui warga-warganya
dapat saling berinteraksi. Definisi lain, masyarakat adalah kesatuan hidup
manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang
bersifat kontinyu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
Kontinuitas merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki keempat ciri yaitu: 1)
Interaksi antar warga-warganya, 2). Adat istiadat, 3) Kontinuitas waktu, 4)
Rasa identitas kuat yang mengikat semua warga (Koentjaraningrat, 2009:
115-118).
Semua
warga masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama, hidup bersama dapat
diartikan sama dengan hidup dalam suatu tatanan pergaulan dan keadaan ini akan
tercipta apabila manusia melakukan hubungan, Mac lver dan Page (dalam Soerjono
Soekanto 2006: 22), memaparkan bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari
kebiasaan, tata cara, dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok,
penggolongan, dan pengawasan tingkah laku serta kebiasaan-kebiasaan manusia.
Menurut Emile Durkheim (dalam Soleman B. Taneko, 1984: 11) bahwa masyarakat
merupakan suatu kenyataan yang obyektif secara mandiri, bebas dari
individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya. Masyarakat sebagai
sekumpulan manusia didalamnya ada beberapa unsur yang mencakup. Adapun
unsur-unsur tersebut adalah:
1.
Masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama;
2.
Bercampur untuk waktu yang cukup lama;
3.
Mereka sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan;
4.
Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama.
Berdasarkan
uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa persatuan masyarakat adalah perkumpulan
dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu yang hasil perkumpulan
tersebut yang telah menjadi satu dan utuh dan erat hubungannya dengan keutuhan sekelompok manusia yang mendiami tempat
tertentu dengan jangka waktu yang cukup lama. dengan tujuan untuk mewujudkan
keharmonisan dalam satu kesatuan sosial. Maka dari itu, dibutuhkan kerja sama
demi tercapainya tujuan yang dinginkan.
Post a Comment for ". Menjunjung Tinggi"