Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kompetensi Pedagogik

1.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik dalam standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir (a) adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Selanjutnya menurut Undang- undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dan dosen mengelola proses pembelajaran peserta didik. Menurut Permendiknas nomor 17 tahun 2007, kompetensi pedagogik pada guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi yang dirangkum dalam 10 kompetensi inti seperti berikut ini:
1)        Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2)        Menguasai teori belajar dan prinsip- prinsip pembelajaran yang mendidik.
3)        Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4)        Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5)        Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6)        Menfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7)        Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8)        Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9)        Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10)    Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Kompetensi pedagogik meliputi:
1)        Pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip- prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik
2)        Perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih
3)        Pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4)        Perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: menfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengambangkan berbagai potensi non akademik.

Sub komponen kompetensi dalam kompetensi pedagogik ada dua, yaitu sebagai berikut:
a)        Sub komponen kompetensi wawasan kependidikan, meliputi:
1)   Memahami landasan kependidikan
2)   Memahami kebijakan pendidikan
3)   Memahami tingkat perkembangan siswa
4)   Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajaran
5)   Menerapkan kerjasama dalam pekerjaan
6)   Memanfaatkan kemajuan iptek dalam pendidikan

b)     Sub komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran, meliputi:
1)   Menyusun rencana pembelajaran
2)   Melaksanakan pembelajaran
3)   Menilai prestasi belajar peserta didik
4)   Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.

2.      Kompetensi Kepribadian
Setiap guru mempunyai kepribadian masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki.  Ciri-ciri inilah yang membedakan seorang guru dengan guru lainnya.  Kepribadian sebenarnya adalah suatu masalah yang abstrak, banyak yang dapat dilihat lewat penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan.

Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies) diantaranya : 1) kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan ajaran agamanya; 2) Kemampuan mengahrgai dan menghormati antar umat bergama; 3) Kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat; 4) Mengembangkan sifat terpuji sebagai seorang guru, misalnya sopan santun, tata karama, dan; 5) Bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.

3.      Kompetensi Profesional Guru
Menurut A. M. Sardiman (1990: 97) menyatakan  bahwa guru merupakan tenaga profesional di bidang kependidikan yang memiliki kualifikasi :
1.    Capable  : yaitu guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif.
2.    Inovator  : yaitu guru sebagai tenaga kependidikan memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Para guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan.
3.    Developer :yaitu guru memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu melihat jauh kedepan dalam menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem.

Sejalan dengan hal di atas, maka terdapat kualifikasi khusus yang bersifat mental yang menyebabkan seseorang merasa senang karena merasa terpanggil hati nuraninya untuk menjadi seorang pendidik. Oleh Waterink seperti dikutip oleh A. M. Sardiman disebut dengan istilah rouping  atau panggilan hati nurani. Rouping  inilah yang merupakan dasar bagi seorang guru untuk melakukan segala aktivitas dalam proses belajar mengajar.
                               
Guru merupakan pekerjaan yang profesional, suatu lapangan kerja keahlian tertentu yang karena sifatnya membutuhkan persyaratan dasar, keterampilan dan sikap kepribadian, sesuai dengan pendapat di atas maka dapat dijabarkan bahwa guru memiliki kualifikasi kompetensi profesional dalam  fungsinya sebagai tenaga kependidikan yaitu :
1.        Penguasaan bahan/materi pengajaran.
2.        Mampu mengelola program belajar mengajar.
3.        Mampu mengelola kelas.
4.        Mampu menggunakan media / sumber pengajaran.
5.        Mampu menguasai landasan-landasan kependidikan.
6.        Mampu mengelola interaksi belajar-mengajar.
7.        Mampu menilai prestasi belajar siswa.
8.        Mampu mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan.
9.        Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah.
10.    Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.

4.         Kompetensi Sosial
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai mahkluk social, meliputi : 1) Kemampuan untuk berinteraksi, 2) kemampuan mengenal dan memahami fungis-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan, 3) kemampuan menjalin kerjasama yang baik secara individual maupun secara kelompok.

S. Nasution (2006:2) guru dalam menjalankan kemampuan profesionalnya, dituntut memiliki keanekaragaman kompetensi yang bersifat psikologis, meliputi :
a)    Kompetensi kognitif guru, guru hendaknya memiliki kapasitas kognitif tinggi yang menunjnag kegiatan pembelajaran yang dilakukannya. Hal utama yang dituntut dari kempuan kognitif ini adalah flekibilitas kognitif (keluwesan kognitif). Hal ini ditandai oleh adanya keterbukaan guru dalam berfikir dan beradaptasi, ketika mengamati dan mengenali suati objek atau situasi tertentu, guru fleksibel selalu berpikir kritis (berpikir kritis penuh pertimbangan secara akal sehat). Bekal pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menunjang profesinya secara kognitif yang meliputi ilmu pengetahuan kependidikan dan ilmu pengetahuan materi bidang studi yaitu meliputi semua bidang studi yang akan menajdi keahlian atau pelajaran yang akan diajarkan.
b)   Kompetensi afektif guru, secara afektif guru handaknya memiliki sikap dan perasaan yang menunjang proses pembelajaran yang dilakukannya, baik terhadap orang lain terutama mauun terhadap dirinya sendiri. Terhadap orang lain khususbya anak didik guru hendaknya memiliki sikap dan sifat empati, aramah dan bersahabat. Dengan sifat ini, anak didik meraa dihargai, diakui keberadaanya sehingga semakin menumbuhkan keterlibatan aktif siswa dalam prose pembelajaran sehingga pembelajaran dapat memberikan hasil yang optimal. Terhadap dirinya sendiri guru hendaknya memiliki sikap positif sehingga pada akhirnya dapat membentu optimalisasi proses pembelajaran. Keadaan efektif yang bersumber dari diri guru menunjang proses pembelajaran anatara lain konsep diri yang tinggi dan efeksi diri yang tinggi berkaitan dnegan profesi guru yang digelutinya.

c)    Kompetensi psikomotor guru, seorang guru merupakan keterampilan atau kecakapan yang bersifat jasmaniah yang dibutuhkan oleh guru untuk menunjang kegiatan profesionalnya ebagai guru. Kecakapan psikomotor ini dapat bersifat umum dan khusus. Secara umum, direfleksikan dalam bentuk gerakan dan tindakan umum jasmani guru seperti duduk, beridir, berjalan, berjabat tangan dan sebagainya. Secara khusus, kecapakan psikomotor direleksikan dalam bentuk keterampilan untuk mengekspresikan diri secara verbal maupun nonverbal.

Post a Comment for " Kompetensi Pedagogik"