Kompetensi Pedagogik
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik dalam standar
nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir (a) adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Selanjutnya menurut Undang- undang
nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi pedagogik adalah
kemampuan guru dan dosen mengelola proses pembelajaran peserta didik. Menurut
Permendiknas nomor 17 tahun 2007, kompetensi pedagogik pada guru mata pelajaran
terdiri atas 37 buah kompetensi yang dirangkum dalam 10 kompetensi inti seperti
berikut ini:
1)
Menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional,
dan intelektual.
2)
Menguasai teori belajar
dan prinsip- prinsip pembelajaran yang mendidik.
3)
Mengembangkan kurikulum
yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4)
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
5)
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6)
Menfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
7)
Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8)
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9)
Memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10) Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi
pedagogik meliputi:
1)
Pemahaman terhadap
peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip- prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan
mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik
2)
Perancangan
pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan;
menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran
berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan
materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang
dipilih
3)
Pelaksanaan
pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran;
dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4)
Perancangan dan
pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan
melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan
hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning);
dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: menfasilitasi
peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi
peserta didik untuk mengambangkan berbagai potensi non akademik.
Sub
komponen kompetensi dalam kompetensi pedagogik ada dua, yaitu sebagai berikut:
a)
Sub komponen kompetensi
wawasan kependidikan, meliputi:
1) Memahami
landasan kependidikan
2) Memahami
kebijakan pendidikan
3) Memahami
tingkat perkembangan siswa
4) Memahami
pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajaran
5) Menerapkan
kerjasama dalam pekerjaan
6) Memanfaatkan
kemajuan iptek dalam pendidikan
b) Sub
komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran, meliputi:
1) Menyusun
rencana pembelajaran
2) Melaksanakan
pembelajaran
3) Menilai
prestasi belajar peserta didik
4) Melaksanakan
tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
2.
Kompetensi Kepribadian
Setiap guru mempunyai
kepribadian masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan seorang guru
dengan guru lainnya. Kepribadian sebenarnya
adalah suatu masalah yang abstrak, banyak yang dapat dilihat lewat penampilan,
tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan.
Sebagai seorang model
guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian
(personal competencies) diantaranya :
1) kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan
ajaran agamanya; 2) Kemampuan mengahrgai dan menghormati antar umat bergama; 3)
Kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan dan sistem nilai yang
berlaku di masyarakat; 4) Mengembangkan sifat terpuji sebagai seorang guru,
misalnya sopan santun, tata karama, dan; 5) Bersikap demokratis dan terbuka
terhadap pembaruan dan kritik.
3.
Kompetensi Profesional Guru
Menurut A. M. Sardiman (1990: 97) menyatakan bahwa guru merupakan tenaga profesional di
bidang kependidikan yang memiliki kualifikasi :
1. Capable : yaitu
guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, keterampilan serta sikap yang
lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar
secara efektif.
2. Inovator
: yaitu guru sebagai tenaga
kependidikan memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Para guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan
keterampilan.
3. Developer :yaitu
guru memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus
mampu melihat jauh kedepan dalam menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor
pendidikan sebagai suatu sistem.
Sejalan dengan hal di atas, maka
terdapat kualifikasi khusus yang bersifat mental yang menyebabkan seseorang
merasa senang karena merasa terpanggil hati nuraninya untuk menjadi seorang
pendidik. Oleh Waterink seperti dikutip oleh A. M. Sardiman disebut dengan
istilah rouping atau panggilan hati nurani. Rouping
inilah yang merupakan dasar bagi seorang guru untuk melakukan segala
aktivitas dalam proses belajar mengajar.
Guru merupakan pekerjaan yang
profesional, suatu lapangan kerja keahlian tertentu yang karena sifatnya
membutuhkan persyaratan dasar, keterampilan dan sikap kepribadian, sesuai
dengan pendapat di atas maka dapat dijabarkan bahwa guru memiliki kualifikasi
kompetensi profesional dalam fungsinya
sebagai tenaga kependidikan yaitu :
1.
Penguasaan bahan/materi pengajaran.
2.
Mampu
mengelola program belajar mengajar.
3.
Mampu mengelola kelas.
4.
Mampu menggunakan media / sumber pengajaran.
5.
Mampu menguasai landasan-landasan kependidikan.
6.
Mampu
mengelola interaksi belajar-mengajar.
7.
Mampu
menilai prestasi belajar siswa.
8.
Mampu mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan
penyuluhan.
9.
Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah.
10. Memahami
prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan
pengajaran.
4.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi ini berhubungan dengan
kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai mahkluk social, meliputi
: 1) Kemampuan untuk berinteraksi, 2) kemampuan mengenal dan memahami
fungis-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan, 3) kemampuan menjalin kerjasama
yang baik secara individual maupun secara kelompok.
S. Nasution (2006:2)
guru dalam menjalankan kemampuan
profesionalnya, dituntut
memiliki keanekaragaman kompetensi yang bersifat psikologis, meliputi :
a) Kompetensi
kognitif guru, guru hendaknya memiliki kapasitas kognitif tinggi yang menunjnag
kegiatan pembelajaran yang dilakukannya. Hal utama yang dituntut dari kempuan
kognitif ini adalah flekibilitas kognitif (keluwesan kognitif). Hal ini
ditandai oleh adanya keterbukaan guru dalam berfikir dan beradaptasi, ketika
mengamati dan mengenali suati objek atau situasi tertentu, guru fleksibel
selalu berpikir kritis (berpikir kritis penuh pertimbangan secara akal sehat).
Bekal pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menunjang profesinya
secara kognitif yang meliputi ilmu pengetahuan kependidikan dan ilmu
pengetahuan materi bidang studi yaitu meliputi semua bidang studi yang akan
menajdi keahlian atau pelajaran yang akan diajarkan.
b) Kompetensi
afektif guru, secara afektif guru handaknya memiliki sikap dan perasaan yang
menunjang proses pembelajaran yang dilakukannya, baik terhadap orang lain
terutama mauun terhadap dirinya sendiri. Terhadap orang lain khususbya anak
didik guru hendaknya memiliki sikap dan sifat empati, aramah dan bersahabat.
Dengan sifat ini, anak didik meraa dihargai, diakui keberadaanya sehingga
semakin menumbuhkan keterlibatan aktif siswa dalam prose pembelajaran sehingga
pembelajaran dapat memberikan hasil yang optimal. Terhadap dirinya sendiri guru
hendaknya memiliki sikap positif sehingga pada akhirnya dapat membentu
optimalisasi proses pembelajaran. Keadaan efektif yang bersumber dari diri guru
menunjang proses pembelajaran anatara lain konsep diri yang tinggi dan efeksi
diri yang tinggi berkaitan dnegan profesi guru yang digelutinya.
c) Kompetensi
psikomotor guru, seorang guru merupakan keterampilan atau kecakapan yang
bersifat jasmaniah yang dibutuhkan oleh guru untuk menunjang kegiatan
profesionalnya ebagai guru. Kecakapan psikomotor ini dapat bersifat umum dan
khusus. Secara umum, direfleksikan dalam bentuk gerakan dan tindakan umum
jasmani guru seperti duduk, beridir, berjalan, berjabat tangan dan sebagainya.
Secara khusus, kecapakan psikomotor direleksikan dalam bentuk keterampilan
untuk mengekspresikan diri secara verbal maupun nonverbal.
Post a Comment for " Kompetensi Pedagogik"