Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi
Penilaian Hasil Belajar
Tujuan pembelajaran pada hakikatnya adalah perubahan
tingkah laku pada diri siswa. Oleh sebab itu dalam penilaian hendaknya
diperiksa sejauh mana perubahan tingkah laku siswa telah terjadi melalui proses
belajarnya. Dengan mengetahui
tercapai tidaknya tujuan pembelajaran, dapat diambil tindakan perbaikan proses
pembelajaran dan perbaikan siswa yang bersangkutan. Misalnya dengan melakukan
perubahan dalam strategi mengajar, memberikan bimbingan dan bantuan belajar
kepada siswa. Dengan perkataan lain, hasil penilaian tidak hanya bermanfaat
untuk mengetahui tercapai tidaknya perubahan tingkah laku siswa, tetapi juga
sebagai umpan balik bagi upaya memperbaiki proses pembelajaran.
Sedangkan
menurut Pargito (2011: 3 ) bahwa penilaian otentik adalah proses pengumpulan
informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang
dilakukan anak didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan,
membuktikan, atau menunjukkan secara tepat. Sejalan dengan pengertian diatas maka penilaian berfungsi
sebagai berikut:
1)
Alat
untuk mengetahui tercapai-tidaknya tujuan pembelajaran. Dengan fungsi ini maka
penilaian harus mengacu pada rumusan-rumusan tujuan pembelajaran sebagai
penjabaran dari kompetensi mata pelajaran.
2)
Umpan
balik bagi perbaikan proses belajar-mengajar. Perbaikan mungkin dilakukan dalam
hal tujuan pembelajaran, kegiatan atau pengalaman belajar siswa, strategi
pembelajaran yang digunakan guru, media pembelajaran, dll.
3)
Dasar
dalam menyusun laporan kemajuan belajar siswa kepada para orang tuanya. Dalam
laporan tersebut dikemukakan kemampuan dan kecakapan belajar siswa dalam
berbagai bidang studi atau mata pelajaran dalam bentuk nilai-nilai prestasi
yang dicapainya.
2.1.5 Kompetensi Guru
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991: 453) kompetensi adalah kewenangan
(kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu. Sedangkan dalam Kepmendiknas No. 045/U/2002
menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung
jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu, kemudian
dalam Undang- undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan
bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
profesinya. Masih dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, menyebutkan bahwa guru dan dosen
harus menguasai empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Selanjutnya menurut
Hanifah (2009:104) jenis kompetensi yang harus dimiliki guru yaitu: kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi
sosial.
Post a Comment for "Fungsi Penilaian Hasil Belajar"