Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan sebagai muatan kurikuler termasuk dalam kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian.Sebagaimana lazimnya suatu bidang setudi yan
diajarkan di sekolah, materi keilmuan mata pelajaran PKn mencakup dimensi
pengetahuan (knowledge), keterampilan
(skill) dan nilai (value) berupa watak
kewarganegaraan.Sejalan dengan ide pokok mata pelajaran PKn yang ingin
membentuk warga negara yang ideal yaitu yang memiliki pengetahuan, keterampilan
dan nilai-nilai yang sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip PKn.
Dilihat
dari standar kompetensi pembelajaran, ”pendidikan kewarganegaraan merupakan
mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri beragam dari segi agama,
bahasa, usia, suku bangsa untuk warga negara yang cerdas, terampil dan
berkarakter yang dilandasai oleh Pancasila dan UUD 1945” (Depdiknas , 2003).
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk
membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan degan
hubungan antara warganegara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelajaran
PKn mencakup dimensi pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
kewarganegaraan. Mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian interdisipliner,
artinya materi keilmuan kewarganegaraan dijabarkan dari anatara lain : disiplin
ilmu, politik, hukum, sejarah, ekonomi, moral dan filsafat. Dengan
memperhatikan visi dan misi mata pelajaran PKn yaitu membentuk warganegara yang
baik, maka selain mencakup dimensi penegetahuan, mata pelajaran PKn ditandai
dengan pemberian penekanan pada dimensi sikap dan keterampilan berpartisipasi
dalam kehidupan berbagsa dan bernegara serta keterampilan menentukan posisi
diri, keterampilan hidup dan sebagainya.
Warganegara
yang memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan serta nilai-nilai
kewarganegaraan akan menjadi seorang warganegara yang memiliki rasa percaya
diri, kemudian warga negara yang memahami dan menguasai pengetahuan
kewarganegaraan, keterampilan, dan nilai-nilai kewarganegaraan akan menjadi
seorang warga negara yang berpengetahuan dan berkepribadian.
Pendidikan di Indonesia
dilaksanakan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitment kuat dan konsisten
untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan (NKRI),
dalam arti luas pendidikan adalah upaya
pengembangan potensi warganegara pada tiga
aspek yaitu pandangan hidup,
sikap hidup dan kecakapan hidup. Upaya mengembangkan ketiga aspek tersebut,
dapat dirancang secara sistematis
melalui mata pelajaran tertentu. Khusus
yang berkaitan dengan masalah nasionalisme, hukum, konstitusi, politik, hak asasi manusia,
demokrasi dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, mata pelajaran
tersebut adalah Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education).
Adapun substansi kajian PKn dapat dilihat seperti pada bagan berikut :
Pengetahuan
Kewarganegaraan
Warga
negara yang
berpengetahuan
terampil dan
berkarakter
Keterampilan
Karakter
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
Gambar 2.3 Komponen Utama Materi PKn
Sumber:
Pedoman Khusus Mata Pelajaran PKn Depdiknas (2002)
(1)
Pengetahuan
Kewarganegaraan (Civic Knowledge)
Civic Knowledge (Pengetahuan
Kewarganegaraan) berkaitan dengan kandungan atau apa yang harus diketahui oleh
warganegara. Komponen
pengetahuan kewarganegaraan diwujudkan dalam bentuk pemaknaan tehadap struktur
dasar sistem kehidupan bermasyarakat, berpolitik, berpemerintahan, berbangsa
dan bernegara. Pembekalan materi akan membantu siswa membuat pertimbangan yang
luas dan penuh nalar tentang tentang hakekat kehidupan bermasyarakat
Oleh karena itu mata pelajaran PKn merupakan bidang
kajian antar disiplin, menggunakan pendekatan isomeristik yang tercermin
dari ruang lingkup materi pengetahuan
kewarganegaraan yang meliputi :
Persatuan dan kesatuan, Norma hukum dan peraturan, Hak asasi manusia,
Kebutuhan warganegara, Konstitusi Negara, Kekuasaan dan politik, Pancasila, dan
Globalisasi. Komponen ini harus diwujudkan dalam bentuk lima
pertanyaan penting yang secara terus menerus diajukan sebagai sumber belajar
PKn. Lima pertanyaan yang dimaksud adalah :
1)
Apa
kehidupan kewarganegraan, politik dan pemerintahan?
2)
Apa
dasar-dasar politik Indonesia
3)
Bagimana
pemerintahan yang dbentuk konstitusi mengejawantahkan tujuan-tujuan,
nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi Indoensia?
4)
Bagaimana
hubungan Indoneisa dengan negara-negara lain di dunia
5)
Apa
peran warga negara dalam demokrasi Indonesia.
(2) Keterampilan Kewarganegaraan (Civic Skills)
Civic Skills
(Keterampilan Kewarganegaraan) meliputi keterampilan pengetahuan dan
partisipatoris yang relevan. kecakapan intelektual yang terpenting bagi
terbentuknya warganegara yang berwawasan luas, efektif dan bertanggungjawab
antara lain adalah keterampilan berpikir kritis, yang meliputi
kecakapan-:mengidentifikasi, mendeskripsikan, menjelaskan, mengevaluasi
pendapat, menentukan dan mempertahankan sikap dan pendapat berkenaan dengan
persoalan- persoalan publik. Kecakapan berpartisipasi merupakan kompetensi yang harus di miliki
oleh siswa, dimulai dalam kegiatan pembelajaran PKn. Siswa
dapat belajar berinteraksi dalam kelompok , menghimpun informasi, bertukar
pandangan atau merumuskan rencana tindakan
sesuai dengan tingkat kematangannya. Siswa dapat belajar mendengarkandengan penuh perhatian, bertanya
dengan efektif, dan menyelesaikan konflik melalui mediasi, kompromi atau
membuat kesepakatan. Kemapanan berpikir siswa setelah di sekolah menengah atas
diharapkan dapat mengembangkan kecakapan memantau kebijakan publik. Kecakapan intelektual dan
berpartisipasi merupakan kecakapan yang menjadi kompetensi siswa dalam mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, menurut National Standards for Civics and
Government , secara rinci dapat dijelaskan dalam tabel berikut:
Tabel 2.2
Kecakapan Intelektual dan Berpartisipasi
Kecakapan Intelektual
|
Kecakapan
Berpartisipasi
|
1. Mengidentifikasi, untuk mengenali dengan jelas
sesuatu, memiliki kemampuan membedakan, mengklasifikasi,dan menentukan asal –
usul
1.
Mendeskripsikan:
obyek, proses, institusi, fungsi, tujuan, alat dan kualitas yang jelas,
melalui laporan tertulis, atau verbal
|
1.
Berinteraksi
termasuk berkomunikasi dengan obyek yang berkaitan dengan masalah publik,
keterampilan yang dibutuhkan adalah: bertanya, menjawab, : berdiskusi dengan
sopan santun, menjelaskan kepentingan, mengembang-, kan koalisi, negoisasi,
kompromi, mengelola konflik secara damai, dan mencari konsensus.
|
2.
Mengklarifikasi,
melalui proses identi- kasi, deskripsi, seseorang dapat menjelaskan
sebab-sebab suatu peristiwa dan memahami makna dan pentingnya peristiwa,
untuk menemukan ide dan alasan bertndak
3.
Menganalisis,
yaitu kemampuan menguraikan unsur-unsur ideal atau gagasan, proses politik,
lembaga, konsekuensi dari ide, terhadap proses politik, memilih mana yang
merupakan: cara dengan tujuan, fakta dengan pendapat, tanggung jawab pribadi
dan publik
4.
Mengevaluasi
pendapat/posisi, dengan menggunakan kriteria/ standar untuk membuat keputusan
tentang kekuatan dan kelemahan isu/pendapat dan menciptakan ide baru
5.
Mengambil
pendapat/posisi dengan cara memilih dari berbagai alternatif dan membuat
pilihan baru
6. Mempertahankan
pendapat melalui argumentasi berdasarkan asumsi yang tang diambil, dan
merespon argumentasi yang tidak disepakati
|
2. Memantau
atau memonitor masalah politik dan pemerintahan, terutama dalam masalah
publik, yang membutuhkan keterampilan, di antaranya :
1) Menggunakan berbagai
sumber informasi, seperti:media masssa peristiwa sebenarnya untuk
mengetahui persoalan publik.
2) Upaya mendapatkan
informasi tentang persoalan publik dari kelompok-kelompok kepentingan pejabat
pemerintah dan lembaga pemerintah, misalnya menghadiri berbagai pertemuan
atau rapat umum.
3.
Mempengaruhi
proses politik, pemerintah baik secara formal, maupun informal, keterampilan
yang dibutuhkan, antara lain:
1)
melakukan
simulasi tentang kegiatan kampanye pemilu, dengar pendapat di DPRD, pertemuan
dengan pejabat negara, dan proses peradilan
2) Memberikan
suara bagi yang cukup usia
3) Memberi
kesaksian dihadapan publik
4) Bergabung
dalam lembaga advokasi, memperjuangkan tujuan bersama
|
Sumber
: Diadaptasi dari Center for Civic
Education (1994) National
Standard For Civics and Government.p 1-5,
127 – 135
(3) Karakter
Kewarganegaraan (Civic Dispotitions)
Civic
Dispotitions (Karakter
Kewarganegaraan) yang mengisyaratkan pada karakter publik maupun privat yang
penting bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi kontitusional. Watak
kewarganegaraan sebagaimana kecakapan kewarganegaraan, berkembang secara perlahan
sebagai akibat adari apa yang telah dipelajari dan dialami oleh seeorang di
rumah, di sekolah, komunitas dan organisasi-organiasasi Civil Society.
Mengenai karakter kewarganegaraan, dijelaskan dalam National Standard For Civics and Government sebagai
berikut, Karakter warga negara termasuk
sifat pribadi, seperti tanggung jawab, disiplin diri, penghargaan tehadap
harkat dan martabat manusia dari setiap individu. Karakter publik seperti, adab sopan santun, rasa hormat terhadap hukum,
mempunyai pandangan terhadap masalah – masalah kemasyarakatan, berpikir kritis.
berpendirian, kemauan untuk bernegoisasi dan berkompromi.
Ciri – ciri
karakter pribadi dan kemasyarakatan
dapat diuraikan sebagai berikut:
1)
Menjadi anggota
masyarakat yang mandiri
Karakter
ini berwujud kesadaran secara pribadi untuk menjalankan semua ketentuan hukum
atau peraturan secara bertanggung jawab, bukan karena terpaksa atau karena pengawasan petugas
penegak hukum, bersedia menerima tanggung jawab akan konsekuensi, jika
melakukan pelanggaran, dan mampu memenuhi kewajiban sebagai anggota
masyarakat yang demokratis.
2)
Memenuhi tanggung jawab
personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik , yang meliputi:
tanggung jawab menjaga diri sendiri, member nafkah menunjang kehidupan
keluarga, merawat, mengurus dan mendidik anak, memiliki wawasan tentang
persoalan-persoalan publik, memberikan suara, membayar pajak, bersedia jika
menjadi saksi di pengadilan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, melakukan tugas kepemimpinan
sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing.
3) Menghormati
harkat dan martabat kemanusiaan, yang meliputi: mendengarkan pandangan orang
lain, berperilaku santun, menghargai hak dan kepentingan sesama warga Negara,
dan mematuhi prinsip aturan mayoritas tetapi dengan menghormati hak minoritas yang berbeda pandangan
dengannya.
4)
Berpartisipasi
dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara bijaksana dan efektif. Karakter ini
mensyaratkan informasi yang luas sebelum memberikan suara atau berpartisipasi
dalam debat publik, keterlibatan dalam diskusi yang santun dan reflektif, mampu
memegang kendali kepemimpinan yang sesuai. Karakter ini menghendaki kemampuan
warga negara memberi penilaian kapan saatnya kepentingan pribadi sebagai warga
negara dikesampingkan, demi kepentingan umum. Kapan kewajiban seseorang yang didasarkan pada
prinsip-prinsip konstitusional, selayaknya menolak harapan-harapan masyarakat
pada persoalan tertentu. Sifat-sifat warganegara yang dapat menunjang karakter
berpartisipasi dalam urusan-urusan kemasyarakatan, antara lain:
a. Keberadaban (civility), misalnya menghormati dan mau mendengarkan
pendapat orang lain yang berbeda dengannya, menghindari argumentasi yang
bermusuhan, sewenang-wenang, emosional dan tidak masuk akal.
b. Menghormati hak-hak orang lain, contohnya antara lain:
menghormati hak yang sama dengan orang lain dalam hukum dan pemerintahan,
mengajukan gagasan , bekerjasama
c. Menghormati
hukum , dalam bentuk mau mematuhi hukum, meskipun terhadap hal-hal tidak
disepakati, berkemauan melakukan tndakan
dengan cara damai, legal dalam melakukan proses dan tuntutan normatif
d. Jujur, terbuka,
berpikir kritis, bersedia melakukan negoisasi, tidak mudah putus asa,
memiliki kepedulian terhadap masalah
kemasyarakatan, toleran, patriotik, berpendirian
5)
Mengembangkan
fungsi demokrasi konstitusional yang sehat, karakter ini menghendaki setiap
warganegara memiliki kepedulian terhadap urusan kemasyarakatan, mempelajari dan
memperluas pengetahuan tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip konstitusi,
memantau kepatuhan para pemimpin politik, dan mengambil tindakan yang tepat,
jika mereka tidak mematuhinya melalui
cara damai dan berdasarkan hukum.
Post a Comment for "Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan"