Guru Sebagai Profesi
. Guru Sebagai Profesi
Kemauan
untuk memperbaiki mutu pendidikan menuntut
guru dijadikan "tenaga profesional" (Pasal 39 ayat 2, UU No. 20 tahun
2003), berarti guru secara aktif dilibatkan dalam pengambilan kebijakan
pendidikan baik dalam tingkat lokal, regional, bahkan pada tingkat nasional.
Tingkat pengetahuan, keterampilan profesional, status sosial, dan
kesejahteraannya harus ditingkatkan secara terencana dan progresif.
Guru memainkan peranan penting
bagi jalannya proses pendidikan yang bermutu. Seorang guru haruslah memiliki
kualifikasi yang memadai untuk melaksanakan tugasnya, termasuk mengajar bidang
studi yang menjadi tanggung jawabnya. Siapa saja yang menyandang profesi
sebagai tenaga pendidikan harus secara kontinyu meningkatkan
profesionalismenya. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen dijelaskan bahwa “Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Guru sebagai figur sentral dalam
pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan keilmuan
dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan
keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang berilmu dan
berakhlak. Dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional, guru dipandang hanya menjadi bagian yang kecil dari istilah
“pendidik”. Dinyatakan dalam pasal 39 (2) tentang pengertian pendidik adalah
sebagai berikut:
“Pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik perguruan tinggi.”
Sejalan dengan hal
tersebut dalam ketentuan umum butir 5 dinyatakan tentang pengertian pendidik
sebagai berikut :“Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, dan sebagainya yang sesuai dengan kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.” (Muklisin,
2008. diakses tanggal 03-08-2011).
Berdasarkan ketentuan
tersebut, pengertian guru menjadi lebih sempit karena hanya menjadi bagian dari pendidik. Dalam pandangan yang
berbeda, guru seharusnya memiliki peran tidak saja sebagai pendidik, tetapi
juga sebagai pengajar dan sekaligus pelatih. Guru sebagai profesi secara khusus
tertuang didalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 39 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :
Pasal 39 ayat (1) :
Tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menjunjung proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Pasal 39 ayat (2) :
Pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan.
Berdasarkan
ensiklopedia umum (1977)
mengatakan bahwa: “Guru adalah suatu
predikat yang disandang orang dalam melaksanakan pekerjaannya yakni
mengajar.” Dengan demikian guru adalah
suatu profesi, ada kaitannya dengan individu sebagai sasaran didik yaitu untuk
mempengaruhi sikap dan tingkah laku anak didik, oleh karena itu guru adalah
suatu profesi yang dikenakan pada orang yang memberikan keuntungan serta
keterampilan di setiap lembaga pendidikan yang ada.
Berdasarkan
pengertian teori-teori di atas, dapat disimpulkan bahwa guru adalah orang yang
memiliki tanggung jawab yang mengandung pengetahuan, keterampilan dan kemampuan
profesional yang terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua
aspeknya, baik spiritual, emosional, intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya. Guru yang menjadikan profesinya untuk
menyampaikan kepada siswa sehingga diharapkan mencapai tujuan yang diharapkan.
Sedangkan
menjadi guru menurut Zakiah Drajat (1992: 41) tidak sembarang, tetapi harus
memenuhi beberapa persyaratan yaitu:
1. Takwa kepada Allah SWT
Sesuai tujuan ilmu pendidikan Islam, tidak
mungkin mendidik anak didik bertakwa kepada Allah jika ia sendiri tidak
bertakwa kepada-Nya sebab ia teladan bagi anak didiknya, sebagaimana Rasulullah
SAW menjadi teladan bagi anak umatnya.
Sejauhmana seorang guru mampu memberi teladan yang baik kepada semua
anak didiknya, sejauhmana pula ia diperkirakan akan berhasil mendidik mereka
agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan mulia.
2. Berilmu
Ijazah bukan hanya semata-mata secarik
kertas, tetapi suatu bukti bahwa pemiliknya telah mempunyai ilmu pengetahuan
dan kesanggupan tertentu yang diperlukan untuk suatu jabatan.
3. Sehat Jasmani
Kesehatan jasmani sering kali dijadikan
salah satu syarat bagi mereka yang melamar untuk menjadi guru, guru yang mengindap
penyakit menular umpamanya, sangat membahayakan kesehatan anak-anak, di samping
itu itu guru yang berpenyakit tidak akan bergairah mengajar, kita kenal ucapan
“mens sana in corporisano” yang artinya di dalam tubuh yang sehat
terdapat jiwa yang sehat.
4. Berkelakuan baik
Budi pekerti guru penting dalam pendidikan
watak anak didik, guru harus menjadi teladan karena anak-anak bersifat suka
meniru, diantara tujuan pendidikan yaitu membentuk akhlak yang mulia pada diri
pribadi anak didik dan ini hanya mungkin bisa dilakukan jika pribadi guru
berakhlak mulia pula.
Hal ini mau tidak mau
menuntut guru agar selalu memperhatikan sikap, tingkah laku dan perbuatan anak
didiknya, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi di luar sekolah sekalipun. Khusus untuk jabatan guru,sebenarnya
juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya.
Untuk melaksanakan tugas dan
fungsinya dengan baik agar dapat meningkatkan mutu pendidikan maka guru harus
memiliki kompetensi yang harus dikuasai sebagai suatu jabatan profesional.
Kompetensi guru tersebut meliputi :
- Menguasai
bahan ajar.
- Menguasai
landasan-landasan kependidikan.
- Mampu mengelola program belajar mengajar.
- Mampu
mengelola kelas.
- Mampu
menggunakan media/sumber belajar.
- Mampu
menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran.
- Mengenal
fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
- Mengenal
penyelenggaraan administrasi sekolah.
Memahami
prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna
keperluan pengejaran.Jabatan guru sebagai seatu profesi masih sering
dipertanyakan, setidaknya masih ada yang beranggapan bahwa guru bukanlah suatu
proofesi. Dedy Supriyadi (1999) menyatakan bahwa “guru sebagai suatu profesi di Indonesia
baru dalam taraf sedang tumbuh (Emerging
Profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada yang telah dicapai
oleh profesi-profesi lainnya, sehingga guru dikatakan sebagai profesi yang
setengah-setengah atau semi professional”.
Pekerjaan
profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi memerlukan
kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya dengan kata lain
pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan
oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu.
Jika
menghendaki adanya guru yang profesional maka setidaknya “ada 4 kompetensi dasar yang harus dimiliki yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, profesional, dan social” (Pasal 28
(3), PP No. 19 tahun 2005). Komptensi ini merupakan
satu kesatuan utuh yang menggambarkan
keprofesionalan seorang guru. Kompetensi
pedagogik adalah kemampaun mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimiliki. Sedangkan
kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi
peserta didik, dan berahklak mulia.
Sementara kompetensi profesioanal diartikan sebagai kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing
peserta didik memnuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Bahkan
sekarang dalam Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) pasal 39 ayat 2 dunyatakan bahwa : Pendidik merupakan
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi. Selanjutnya pada
ayat 3 dikatakan bahwa : Pendidik yang mengajar pada suatu pendidikan dasar dan
menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar pada suatu pendidikan tinggi
disebut dosen.
Dari uraian
di atas dapatlah dikatakan bahwa guru adalah suatu profesi, dimana
profesionalisme guru masih perlu ditingkatkan terus menerus. Pengembangan
profesionalisme guru diakui sebagai hal yang fundamental guna meningkatkan mutu
pendidikan. Perkembangan profsional
adalah proses dimana guru dan Kepala Sekolah belajar, meningkatkan dan
menggunakan pengetahuan, ketrampilan dan nilai secara tepat. Ray Bolam (2002 : 103) menyatakan bahwa definisi pengembangan
profesional adalah :
a.
Suatu proses yang terus menerus tanpa henti dari
kegiatan pendidika, latihan belajar dan support
b. Mengambil tempat baik di
luar atau di dalam tempat kerja.
c. Secara proaktif terlibat
dalam menentukan mutu : guru yang profesional, kepala sekolah dan pimpinan
sekolah lainnya.
d. Bertujuan terutama pada
peningkatan belajar dan pengembangan profesionalisme pengetahuan, ketrampilan
dan nilai.
e. Membantu mereka untuk
menetapkan dan mengimplementasikan perubahan nilai dalam perilaku mengajar dan
kepemimpinan.
f. Sehingga mereka dapat
mengajar lebih efektif.
g. Dengan demiian tercapai
keseimbangan antara kebutuhan individual, sekolah dan nasinal.
Profesi guru memiliki tugas melayani masyarakat dalam
bidang pendidikan,. Tuntutan profesi ini adalah memberikan layanan yang optimal
dalam bidang pendidikan kepada ,masyarakat.
Secara khusus guru dituntut untuk memberikan layananprofesional kepada
peserta didik agar tujuan pembelajaran tercapai. Untuk mencapai tujuan itu
diperlukan guru-guru yang profesional. Usman (2002 : 15) menyatakan guru profesional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Post a Comment for " Guru Sebagai Profesi"