2.2.6. Implementasi
Peningkatan prilaku Demokratis dalam Proses Pembelajaran di Kelas
Kelas
merupakan forum yang strategis bagi guru dan murid untuk sama-sama belajar
menegakkan pilar-pilar demokrasi. Prinsip kebebasan berpendapat, kesamaan hak
dan kewajiban, misalnya siswa dan guru mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
menjaga kebersihan kelas, kenyamanan kelas, terlaksananya kegiatan belajar
mengajar yang kondusif. Tumbuhnya semangat persaudaraan antara siswa dan guru
harus menjadi iklim pembelajaran di kelas dalam mata pelajaran apapun.
Interaksi guru dan siwa bukan sebagai subjek-objek, melainkan subjek-subjek
yang sama-sama membangun karakter dan jatidiri. Profil guru yang demokratis
tidak bisa terwujud dengan sendirinya tetapi membutuhkan proses pembelajaran.
Kelas merupakan forum yang strategis bagi guru dan murid untuk sama-sama
belajar menegakkan pilar-pilar demokrasi.
Bapak
pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara mewariskan semangat “ing madya mangun
karsa” yang intinya berporos pada proses pemberdayaan. Di sekolah guru
senantiasa membangkitkan semangat bereksplorasi, berkreasi dan berprakarsa di
kalangan siwa agar kelak tidak menjadi manusia-manusia yang hanya tunduk pada
komando. Dengan cara demikian, kelas akan menjadi magnet demokrasi yang mampu
menggerakkan gairah siswa untuk menginternalisasi nilai-nilai demokrasi dan
keluhuran budi secara riil dalam kehidupan sehari-hari.
2.2.7. Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu negara atau pemerintahan dikatakan demokratis
apabila dalam sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam
sistem pemerintahan, yaitu :
1.
Adanya
kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan daerah bertugas melaksanakan
pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu. Namun demikian, dalam
melaksanakan pemerintahan, pemerintah bukan bekerja tanpa batas. Pemerintah
dalam mengambil keputusan masih dikontrol oleh lembaga legislatif yaitu DPR dan
DPRD.
2.
Adanya
pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila
adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan
dengan teliti dan jujur. Suatu keputusan tentang apa yang dipilih, didasarkan
pengetahuan warga negara yang cukup, dan informasi yang akurat dan dilakukan
dengan jujur.
3.
Adanya
hak memilih dan dipilih. Demokrasi berjalan apabila setiap warga negara
mendapatkan hak pilih dan dipilih. Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan
rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai
dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.
4.
Adanya
kebebasan menyatakan dalam menyampaikan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi
membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman.
Apabila warga negara tidak dapat menyampaikan pendapat atau kritik dengan
lugas, maka saluran aspirasi akan tersendat, dan pembangunan tidak akan
berjalan dengan baik.
5.
Adanya
kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat,
untuk setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
6.
Adanya
kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan berserikat ini memberikan dorongan
bagi warga negara yang merasa lemah, dan untuk memprkuatnya membutuhkan teman
atau kelompok dalam bentuk serikat.
Seperti dikemukakan diatas, di Indonesia prinsip-prinsip
negara demokratis telah dilakukan, walaupun masih ada beberapa kelemahan dalam
pelaksanaannya. Untuk mengukur seberapa jauh kadar demokrasi sebuah negara,
diperlukan suatu ukuran atau parameter. Parameter untuk mengukur demokrasi
dapat dilihat dari empat hal yaitu.
1.
Pembentukan
pemerintahan melalui pemilu. Terbentuknya suatu pemerintahan dilakukan dalam
sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan jujur dan teliti.
2.
Sistem
pertanggungjawaban pemerintahan. Pemerintah yang dihasilkan dari pemilu harus
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
Di Indonesia, Presiden memberikan pertanggungjawaban kepada MPR.
3.
Pengaturan
sistem dan distribusi kekuasaan negara. Kekuasaan negara dijalankan secara
distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan.
Penyelenggaraan kekuasaan negara haruslah diatur dalam suatu tata aturan
perundang-undangan yang membatasi dan sekaligus memberikan petunjuk dalam
pelaksanaannya. Beberapa aturan tersebut adalah pembagian kekuasaan antara eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
4.
Pengawasan
oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap
jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan check and
balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
Menurut Dahl (1989: 233) mengajukan tujuh
indikator yang bisa diringkasnya sebagai berikut : 1) Kontrol atas keputusan
pemerintah; 2) Pergantian elite atau pemimpin melalui Pemilu yang bebeas, adil
dan jujr dan secara regular; 3) Semua orang dewasa mempunyai hak suara; 4)
Semua orang dewasa mempunyai hak untuk menjadi kandidat dipilih; 5) Adanya hak
berekspresi termasuk mengkritik pemerintah; 6) Kebebasan mengakses informasi;
7) Kebebasan berkumpul dan beorganisasi.
Berbeda dengan Dahl, menurut Blaug dan
Schwarzmantel terdapat lima nilai universal demokrasi yaitu : 1) Kebebasan dan
otonomi (freedom and autonomy); 2)
Persamaan (equality); 3) Perwakilan (representation); 4) Kekuasaan mayoritas
(majory rule); 5) kewarganegraaan (citizenship).
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995:6) mengintisarikan
demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 (sebelas) pilar atau soko guru yakni
“1) Kedaulatan rakyat; 2) Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah; 3) Kekuasaan mayoritas; 4) Hak-hak minoritas; 5) Jaminan hak asasi manusia; 6) Pemilihan yang
bebas dan jujur; 7) Persamaan di depan hukum; 8) Proses hukum yang wajar; 9) Pembatasan pemerintah secara konstitusional; 10) Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; 11) Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Dengan demikian,
dari sekian banyak konsep dan teori demokrasi termasuk indikator-indikatornya,
maka setidaknya yang dimaksud dengan demokrasi adalah sebagai berikut :
1)
Kedaulatan
rakyat, rakyat sebagai sumber kekuasaan oleh karena kekuasaan ada karena adanya
rakyat.
2)
Partisipasi
rakyat, partisipasi rakyat dapat disalurkan baik secara langung maupun tidak
langsung sehingga memungkinkan adaanya pergantian elite dan pemerintahan
melalui suatu mekanisme pemilihan umu yang regular, jujur dan adil.
3)
Konstitusi
negara, dengan adanya konstitusi suatu negara demokrasi, maka memungkinkan
adanya kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan pertanggungjawaban pemerntahan
terhadap kekuasaan yang dimilikinya kepada masyarakat.
4)
Jaminan
dan penegakan hak asasi manusia, dalam hal ini meliputi hak untuk hidup,
memiliki sesuatu, berserikat dan berkumpul, informasi dan sebaginya, sehingga
warga negara merasa aman dan terlndung oleh negara.
5)
Penegakkan
hukum (supreme of law), penghargaan
terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan hrus
diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian nutk memperoleh kebenaran di atas hukum.
Post a Comment for " "