Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
2.2.6.      Implementasi Peningkatan prilaku Demokratis dalam Proses Pembelajaran di Kelas
Kelas merupakan forum yang strategis bagi guru dan murid untuk sama-sama belajar menegakkan pilar-pilar demokrasi. Prinsip kebebasan berpendapat, kesamaan hak dan kewajiban, misalnya siswa dan guru mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjaga kebersihan kelas, kenyamanan kelas, terlaksananya kegiatan belajar mengajar yang kondusif. Tumbuhnya semangat persaudaraan antara siswa dan guru harus menjadi iklim pembelajaran di kelas dalam mata pelajaran apapun. Interaksi guru dan siwa bukan sebagai subjek-objek, melainkan subjek-subjek yang sama-sama membangun karakter dan jatidiri. Profil guru yang demokratis tidak bisa terwujud dengan sendirinya tetapi membutuhkan proses pembelajaran. Kelas merupakan forum yang strategis bagi guru dan murid untuk sama-sama belajar menegakkan pilar-pilar demokrasi.
Bapak pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara mewariskan semangat “ing madya mangun karsa” yang intinya berporos pada proses pemberdayaan. Di sekolah guru senantiasa membangkitkan semangat bereksplorasi, berkreasi dan berprakarsa di kalangan siwa agar kelak tidak menjadi manusia-manusia yang hanya tunduk pada komando. Dengan cara demikian, kelas akan menjadi magnet demokrasi yang mampu menggerakkan gairah siswa untuk menginternalisasi nilai-nilai demokrasi dan keluhuran budi secara riil dalam kehidupan sehari-hari.

2.2.7.  Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :
1.         Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu. Namun demikian, dalam melaksanakan pemerintahan, pemerintah bukan bekerja tanpa batas. Pemerintah dalam mengambil keputusan masih dikontrol oleh lembaga legislatif yaitu DPR dan DPRD.
2.         Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur. Suatu keputusan tentang apa yang dipilih, didasarkan pengetahuan warga negara yang cukup, dan informasi yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
3.         Adanya hak memilih dan dipilih. Demokrasi berjalan apabila setiap warga negara mendapatkan hak pilih dan dipilih. Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.
4.         Adanya kebebasan menyatakan dalam menyampaikan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman. Apabila warga negara tidak dapat menyampaikan pendapat atau kritik dengan lugas, maka saluran aspirasi akan tersendat, dan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.
5.         Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
6.         Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemah, dan untuk memprkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Seperti dikemukakan diatas, di Indonesia prinsip-prinsip negara demokratis telah dilakukan, walaupun masih ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya. Untuk mengukur seberapa jauh kadar demokrasi sebuah negara, diperlukan suatu ukuran atau parameter. Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal yaitu.
1.         Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Terbentuknya suatu pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan jujur dan teliti.
2.         Sistem pertanggungjawaban pemerintahan. Pemerintah yang dihasilkan dari pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu. Di Indonesia, Presiden memberikan pertanggungjawaban kepada MPR.
3.         Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara. Kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan. Penyelenggaraan kekuasaan negara haruslah diatur dalam suatu tata aturan perundang-undangan yang membatasi dan sekaligus memberikan petunjuk dalam pelaksanaannya. Beberapa aturan tersebut adalah pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
4.         Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
Menurut Dahl (1989: 233) mengajukan tujuh indikator yang bisa diringkasnya sebagai berikut : 1) Kontrol atas keputusan pemerintah; 2) Pergantian elite atau pemimpin melalui Pemilu yang bebeas, adil dan jujr dan secara regular; 3) Semua orang dewasa mempunyai hak suara; 4) Semua orang dewasa mempunyai hak untuk menjadi kandidat dipilih; 5) Adanya hak berekspresi termasuk mengkritik pemerintah; 6) Kebebasan mengakses informasi; 7) Kebebasan berkumpul dan beorganisasi.
Berbeda dengan Dahl, menurut Blaug dan Schwarzmantel terdapat lima nilai universal demokrasi yaitu : 1) Kebebasan dan otonomi (freedom and autonomy); 2) Persamaan (equality); 3) Perwakilan (representation); 4) Kekuasaan mayoritas (majory rule); 5) kewarganegraaan (citizenship).
Sebagai suatu sistem sosial  kenegaraan, USIS (1995:6) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 (sebelas) pilar atau soko guru yakni “1) Kedaulatan rakyat; 2) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; 3) Kekuasaan mayoritas; 4) Hak-hak minoritas; 5) Jaminan hak asasi manusia; 6) Pemilihan yang bebas dan jujur; 7) Persamaan di depan hukum; 8) Proses hukum yang wajar; 9) Pembatasan pemerintah secara konstitusional; 10) Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; 11) Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Dengan demikian, dari sekian banyak konsep dan teori demokrasi termasuk indikator-indikatornya, maka setidaknya yang dimaksud dengan demokrasi adalah sebagai berikut :
1)         Kedaulatan rakyat, rakyat sebagai sumber kekuasaan oleh karena kekuasaan ada karena adanya rakyat.
2)         Partisipasi rakyat, partisipasi rakyat dapat disalurkan baik secara langung maupun tidak langsung sehingga memungkinkan adaanya pergantian elite dan pemerintahan melalui suatu mekanisme pemilihan umu yang regular, jujur dan adil.
3)         Konstitusi negara, dengan adanya konstitusi suatu negara demokrasi, maka memungkinkan adanya kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan pertanggungjawaban pemerntahan terhadap kekuasaan yang dimilikinya kepada masyarakat.
4)         Jaminan dan penegakan hak asasi manusia, dalam hal ini meliputi hak untuk hidup, memiliki sesuatu, berserikat dan berkumpul, informasi dan sebaginya, sehingga warga negara merasa aman dan terlndung oleh negara.
5)         Penegakkan hukum (supreme of law), penghargaan terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan hrus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian  nutk memperoleh kebenaran di atas hukum.


Post a Comment for " "