Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Teori Hubungan Warga Negara Dengan Negara

Teori Hubungan Warga Negara Dengan Negara

            Teori hubungan warga negara dengan negaradiantaranya dapat berupa otonomi. Teori otonomi menurut Gramsci menyatakan “bahwa masyarakat masing-masing memiliki otonominya yang bersifat relatif. Interaksi antara negara dengan masyrakat bersifat hegemonik “kekuasaan legislatif yang lebih dominan yang duduk di lembaga lagislatif”. (kelompok kekuatan politik dominan), teori otonomi relatif meliputi:
1.      Teori Marxis
Menurut teori Marxis, negara hanyalah sebuah panitia yang mengelola kepentingan kaum borjuis, sehingga sebenarnya tidak memiliki kekuasaan yang nyata. Justru kekuasaan nyata terdapat pada kelompok atau kelas yang dominan dalam masyarakat (kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan kaum bangsawan dalam sistem feodal).
2.      Teori Pluralis
Dalam pandangan teori pluralis, negara merupakan alat bagi masyarakat sebagai kekuatan eksternal yang mengatur negara. Dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yang berbeda kepentingannya, sehingga tidak ada kelompok yang terlalu domianan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan beragam ini daat melakukan kompromi.
3.      Teori Organis
Menurut teori organis, negara bukan alat dari masyarakatnya, tetapi alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yaitu misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, negara harus dipatuhi oleh masyarakatnya, sebagai lembaga diatas masyarakat. Negaralah yang tahu apa yang baik bagi masyarakat keseluruhan. Pandangan ini merupakan dasar bagi terbentuknya negara-negara kuat yang sering kali bersifat otoriter bahkan totaliter.
4.      Teori Elite Kekuasaan
Teori ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori pluralis. Menurut teori ini, meskipun masyarakatnya terdiri dari bermacam-macam kelompok yang pluralitas, tetapi dalam kenyataannya kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu,meskipun secara hukum semua orang memang bisa menempati jabatan-jabatan dalam negara atau pemerintah.
Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dangan Negara
1.      Asas Hubungan Warga Negara dengan Negara, yaitu:
a.       Asas Pancasila
b.      Asas kedaulatan rakyat
c.       Asas Negara Hukum
d.      Asas Kekeluargaan
e.       Asas Pembagian Kekuasaan
Dengan asas tersebut baik warga negara dengan pemerintah memiliki tugas dan membangun negara demokrasi, berkembang dan berkeadilan sosial.
2.      Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara
a.       Hubungan yang bersifat hukum
Hubungan yang bersifat hukum yang sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila, yang meliputi:
1.      Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
2.      Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
3.      Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
4.      Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir
5.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus disesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu “…Memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidarta, 1988: 172).
b.      Hubungan yang bersifat politik
Kegiatan politik (peran politik) warga negara dalam bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan) misalnya: menerima peraturan yang telah ditetapkan.
            Sifat hubungan politik antara warga negara dengan pemerintah di Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan masih terwujud.
3.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
a.       Peran pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagi cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh: membayar pajak dan menaati lalu lintas.
b.      Peran aktif, yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehidupan bangsa dan negara.
Contoh: memberikan suara saat pemilu.
c.       Peran positif, yaitu merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara atau pemerintah sebagai konsekuensi dari fungsi pemerintah dalam persoalan yang bersifat pribadi.
Contoh: mendirikan lembaga sosial masyarakat atau LSM.
d.      Peran negatif, yaitu merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan pemerintah dalam persoalan yang bersifat pribadi.
Contoh: kebebasan warga negara untuk memeluk ajaran agama yang diyakininya.
            Wujud hubungan warga negara dengan negara pada umumnya adalah berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalahtugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD             1945. Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
b.      Hak membela negara
c.       Hak berpendapat
d.      Hak kemerdekaan memeluk agama
e.       Hak mendapatkan pengajaran
f.       Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.      Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
h.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah:
a.       Kewajiban entaati hukum dan pemerintahan
b.      Kewajiban membela negara
c.       Kewajiban dalam upaya mempertahankan negara
Selain itu ditentukan juga hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut:
a.       Hak negara untuk mentaati hukum dan pemerintah
b.      Hak negara untuk dibela
c.       Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
e.       Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f.       Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.      Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain, bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi dan pertahanan.


Post a Comment for "Teori Hubungan Warga Negara Dengan Negara"