Proses Pembahasan RUU dari DPR di DPR RI
Proses
Pembahasan RUU dari DPR di DPR RI
RUU beserta penjelasan yang berasal dari DPR disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden memberitahukan dan membagikannya kepada seluruh Anggota kabinet.
Apabila ada dua RUU yang
diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang, maka yang dibicarakan
adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan ketua DPR digunakan sebagai
bahan untuk dipersandingkan. RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan
Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR
kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 (lima
belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi
undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta
penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden
dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui
bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Post a Comment for "Proses Pembahasan RUU dari DPR di DPR RI"