Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi
Kemerdekaan
Ikrar Sumpah Pemuda yang
dikumandangkan pada tanggal 28 Oktober 1928 mencerminkan nilai-nilai
kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan mengandung makna keadilan. Hakikatnya
adalah Sumpah Pemuda memberikan motivasi bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan
kemerdekaan. Pada tanggal 17 Agustus 1945 akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan
kemerdekaan.
Apabila kita cermati Teks
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan
itu merupakan:
1) Anugerah Tuhan Yang Maha Esa
(Pembukaan UUD 1945 alinea III).
2) Perjuangan menentang
penjajahan yang tidak berperikemanusiaan (Pembukaan UUD 1945 alinea I).
3) Persatuan nasional dari
seluruh lapisan masyarakat Indonesia (Kalimat teks pertama Proklamasi).
4) Mufakat para pemimpin bangsa
dalam menyusun teks proklamasi kemerdekaan dan persiapan lainnya.
5) Perjuangan bangsa Indonesia
menentang ketidakadilan (Pembukaan UUD 1945 alinea I dan III).
Dengan demikian proses
persiapan dan pelaksanaan dari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia
merupakan basil penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila yang sudah
menyatu dengan kehidupan masyarakat Indonesia.
b. Mengisi Kemerdekaan
Dengan diproklamasikan
kemerdekaan bangsa Indonesia bukan berarti perjuangan bangsa Indonesia selesai,
melainkan langkah awal untuk menuju kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang sesungguhnya. Perjuangan bangsa Indonesia dimulai untuk mencapai
suatu masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur seperti yang diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945.
Para pendiri negara telah
sepakat bahwa kemerdekaan bangsa ini diisi dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara wajib diimplementasikan
dalam kehidupan sehari-hari di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Mewujudkan
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidaklah
berjalan lancar, karena dipengaruhi pimpinan yang menguasai negara. Sehingga pengisian
kemerdekaan dengan nilai.-nilai Pancasila menampilkan bentuk dan pasang surut:
Di bawah ini akan dibahas kronologi pelaksanaan kemerdekaan
Pancasila dengan segala bentuk dan pasang surutnya:
1) Periode 1945 – 1950
Pada masa awal kemerdekaan
bangsa Indonesia, tantangan terbesar yang dihadapi adalah Belanda yang kembali
ingin berkuasa di Indonesia Saling menghormati sesama
umat beragama, menolong sesama,
merupakan sikap positif terhadap Pancasila.
Sumpah Pemuda member motivasi
untuk mewujudkan kemerdekaan Rajin belajar dan giat bekerja demi masa depan yang
lebih baik merupakan cara mengisi dan pemberontakan PKI Madiun pada 18
September 1948 dan ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi
komunis. Pada masa itu nilai persatuan dan kesatuan masih solid melawan
kekuasaan asing. Sehingga pejuang-pejuang Indonesia pada masa itu dengan gigih
melawan imprealis Belanda.
Dalam kehidupan politik, pengamalan
sila keempat tidak dapat dilaksanakan secara baik karena terjadi perubahan
sistem pemerintahan dari presidensil ke parlementer, di rnana presiden hanya
sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana
menteri Sistem ini mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan.
2) Periode 1950 — 1959
Karena Konstitusi RIS dianggap
tidak sesuai dengan jiwa Proklamasi kemerdekaan, maka pada tanggal 17 Agustus
1950 diberlakukanlah UUD Sementara (UUDS) 1950. Walaupun pada saat itu dasar
negara tetap Pancasila, namun pelaksanaan sila keempat bukan musyawarah untuk mufakat,
melainkan suara terbanyak (voting). Sementara system pemerintahan adalah
liberal yang menekankan hak-hak individual.
Tantangan fisik yang dihadapi
adalah adanya usaha disintegrasi dari beberapa daerah yang menuntut pelaksanaan
otonomi (perimbangan keuangan pusat-daerah) maupun pengaruh kepentingan politik
yang ingin melepaskan diri dari negara kesatuan. Misalnya pemberontkan DI/TII (Darul
Islam/Tentara Islam Indonesia), APRA (Angkatan Perang Ratu Adil), RMS (Republik
Maluku Selatan), PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia), dan
Permesta (Pemberontakan Piagam Perjuangan
Rakyat Semesta).
Pada rentang periode ini ada peristiwa bersejarah pertama di
Indonesia yaitu pelaksanaan Pemilu 1955. Pemilu ini bertujuan untuk memilih
Dewan Kostituante yang nantinya bertugas membuat UUD. Tetapi beberapa kali sidang
mengalami kebuntuan dan tidak mampu menyusun UUD yang diharapkan. Keadaan
seperti itu menimbulkan krisis politik dan keamanan.
Untuk mengatasi krisis politik
itu dikeluarkanlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya:
• membubarkan Dewan
Konstituante
• berlakunya kembali UUD 1945
dan tidak berlakunya UUDS 1950
• akan dibentuknya MFRS
(Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung
Sementara)
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa pengamalan Pancasila selama periode tersebut diarahkan pada
ideologi liberal yang mengagungkan kepentingan individu, dan ini bertentangan
dengan prinsip ideologi Pancasila.
3) Periode 1959 — 1966 (Masa
Orde Lama)
Pada masa inilah diberlakukan
Demokrasi Terpimpin. Dinamakan Demokrasi Terpimpin karena kehidupan politik
saat itu dipusatkan pada kepemimpinan politik Presiden Soekarno semata.
Yang seharusnya memimpin bangsa
Indonesia adalah nilai-nilai Pancasila bukan pribadi Presiden Soekarno.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat itu adalah ideologi Nasakom
(Nasionalis-Sosialis-Agama-Komunis), presiden seumur hidup, pembubaran partai
politik, pembekuan konstituante, dan konfrontasi Indonesia-Malaysia. Kondisi semacam
itu dimanfaatkan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk Pemberontakan
Madiun, 18 September 1948, ideologi Pancasila hendak diganti
dengan ideologi komunis.
Pengumuman Dekrit Presiden
kembali ke Undang-undang Dasar 1945 pada tanggal 5 Juli 1959 di Istana Merdeka (Sumber:
Ensiklopedi Politik Pembangunan Pancasila, 1998) mengembangkan pengaruhnya, dan
melakukan pemberontakan pada tanggal 30 September 1965.
Berdasarkan uraian di atas
jelaslah bahwa nilai-nilai Pancasila tidak dilaksanakan dengan benar, karena
ideologi yang dikembangkan adalah ideologi otoriter dan semakin berkembangnya
ideologi komunis, dan politik konfrontatif yang tidak memberi hak demokrasi.
Pengangkatan Soeharto sebagai
Pejabat Presiden RI menandai berakhirnya Orde Lama.
(Sumber : Ensiklopedi Umum
untuk Pelajar7, 2005)
4) Periode 1967—1998 (Masa Orde
Baru)
Runtuhnya kekuasaan Demokrasi
Terpimpin ditandai dengan perubahan orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Pada masa
ini pemerintah mempunyai keinginan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Kebijakan tersebut didukung oleh bangsa Indonesia,
sekaligus memberikan angin segar dalam rangka pengamalan Pancasila.
Namun setelah berjalan beberapa
tahun semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen semakin iuntur. Hal ini ditandai dengan beberapa kebijakan pemerintah
yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Penyimpanganpenyimpangan itu
diantaranya pengekangan terhadap kehidupan demokrasi, fungsi iembaga perwakilan
rakyat lemah, oposisi ditiadakan, merebaknya kasus-kasus korupsi, terjadinya
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat pemerintah dan keamanan, serta
pemberlakuan Pancasila sebagai satu-satunya asas baik dalam kehidupan politik
maupun lembaga keagamaan dan kemasyarakatan. Contohnya UU Keormasan tahun 1985.
Pada masa ini ideologi
Pancasila dipahami menurut selera pemerintah agar menguntungkan satu golongan,
loyalitas tunggal pada pemerintah, dan pengekangan terhadap aspirasi politik
masyarakat.
Anggota kabinet pertama Orde
Baru pada Agustus 1966 di Istana Merdeka Jakarta. Dan Pejabat Presiden Jenderal
Soeharto dan Presiden Soekarno. (Sumbar: Ensiklopedi Umum untuk Pelajar 7,
2005)
5) Periode 1999 — Sekarang
(Orde Reformasi)
Setelah 32 tahun berkuasa di
negeri ini akhirnya Orde Baru (Orba) antuh, setelah terjadinya krisis ekonomi,
politik, demonstrasi besarbesaran mahasiswa, LSM, politikus dan para pengusaha.
Berakhirnya pemerintahan Orba ditandai mundurnya Soeharto dan digantikan oleh B.J
Habibie. Ideologi Nasakom (Nasionalis, Sosialis, Agama, Komunis) yang dikembangkan
Presiden Soekarno dimanfaatkan oleh Partai Komunis Indonesia untuk
mengembangkan pengaruhnya dan melakukan pemberontakan pada 30 September 1965.
Penyimpangan terhadap Pancasila
di masa Orde Baru nampak pada pengekangan terhadap kehidupan demokrasi,
lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat, tiadanya oposisi dan pelanggaran HAM
oleh aparat pemerintah maupun Orde Reformasi adalah orde yang mengoreksi
kelemahan-kelemahan yang terjadi pada masa Orba. Orde Reformasi ditandai
kebebasan berpendapat, berekspresi, kebebasan pers, dan menjamurnya
partai-partai politik. Akibatnya demonstrasi bukan hal yang tabu untuk saat
ini. Nab sekarang coba kalian cari contoh-contoh aksi demonstrasi di media
massa maupun situs internet. Sementara di bidang hukum terjadi amandemen UUD
1945, yakni pada bagian batang tubuh. Di bidang pertahanan dan keamanan terjadi
usaha-usaha untuk melepaskan diri dari negara kesatuan, konflik antar etnis dan
agama di sebagian wilayah Indonesia.
Dengan demikian pada masa Orde
Reformasi terjadi suatu pengamalan nilai-nilai demokrasi seperti yang
diamanatkan sila keempat, dan perhatian yang cukup serius dari pemerintah
mengenai hak asasi manusia walaupun dalam hal persatuan dan kesatuan mendapat
tantangan dengan terjadinya benturan-benturan antarsuku, agama maupun kelompok.
Post a Comment for "Proklamasi Kemerdekaan"