MENAATI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN NASIONAL
MENAATI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NASIONAL
Manusia seringkali dihadapkan
kepada kepentingan-kepentingan yang berbeda, bahkan kadang-kadang terjadi
benturan antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain. Hal ini
dapat menimbulkan pertikaian yang tentunya akan mengganggu keserasian hidup
bersama. Agar masyarakat dapat hidup dengan teratur diperlukan adanya
norma-norma.
Disadari atau tidak, manusia
dalam kehidupannya dipengaruhi oleh norma-norma yang dapat mengekang hawa nafsu
dan mengatur hubungan manusia yang satu dengan yang lain. Norma-norma itu
memberikan arah dan pedoman perbuatan mana yang boleh dilaksanakan dan
perbuatan mana yang tidak boleh dilaksanakan.
Norma-norma tingkah laku dalam
kehidupan bermasyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata
tertib dalam masyarakat dinamakan norma hukum atau peraruran hukum. Dan beraturan
hukum yang tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan mengikat
warganegara disebut peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, menaati
peraturan perundang-undangan adalah suatu sikap bersedia melaksanakan peraturan
perundang-undangan dengan penuh kesadaran.
Ada beberapa alasan seseorang
menaati peraturan, yaitu:
1. Seseorang menaati peraturan
karena dianggap sebagai perbuatan yang baik dan benar sesuai dengan kodrat
manusia.
2. Seseorang menaati peraturan
karena sudah berjanji untuk menaatinya.
Peraturan hidup dalam kehidupan
bermasyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertib
dalam masyarakat dinamakan peraturan
hukum.
3. Seseorang menaati peraturan
karena mereka merasa wajib menaatinya karena perintah dari negara.
4. Seseorang menaati peraturan
karena peraturan itu dibuat untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Negara Indonesia adalah negara
hukum, hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, yang menyatakan “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” dan dalam Penjelasan
UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Indonesia, bahwa “Negara Indonesia adalah
negara hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).”
Peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari hukum. Oleh sebab itu
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan berarti mematuhi
ketentuan-ketantuan hukum yang berlaku di negara kita. Ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dilakukan dalam berbagai
lingkungan kehidupan, yaitu:
1. Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan salah satu
lingkungan yang paling efektif untuk menanamkan nilai-nilai kepatuhan.,
termasuk kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. Sesuatu boleh
dilakukan dan sesuatu tidak boleh dilakukan yang ditanamkan orangtua kepada
anaknya merupakan nilai yang paling mendasar untuk membentuk seorang anak yang
taat dan patuh serta mengenal suatu peraturan. Suatu keluarga yang benar-benar
menaati peraturan-peraturan dalam keluarga, akan mempunyai dampak positif dalam
menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
2. Lingkungan Sekolah
Sekolah merupakan lingkungan
untuk mendidik dan melatih siswa untuk menjadi seseorang yang tertib dan patuh.
Segala kegiatan siswa tidak lepas dari peraturan sekolah (tata tertib sekolah),
mulai dari saat masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar, istirahat sampai keluar
dari sekolah diatur dalam tata tertib sekolah. Oleh sebab itu, seorang siswa harus
patuh dan taat terhadap tata tertib sekolah, sehingga kegiatan sekolah dapat
berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam
keadaan yang memaksa.
Post a Comment for "MENAATI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN NASIONAL"