Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Kesadaran Hukum

Pengertian Kesadaran Hukum

Kesadaran hukum adalah setiap orang menaati aturan-aturan atau norma-norma hukum yang dibuat oleh pemerintah. Selain norma hukum yang berlaku itu, ada pula norma-norma lainnya, yaitu norma agama, norma kesopanan, dan norma kesusilaan. Agar kita dapat tertib dan teratur, seharusnya kita selalu mematuhi norma-norma atau peraturan-peraturan yang berlaku, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Seperti telah kita ketahui bersama, agar masyarakat tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah norma itu dipatuhi. Setiap orang yang menghendaki hidup tertib dan tenteram harus selalu taat dan patuh terhadap hukum atau peraturan-peraturan yang berlaku seperti berikut ini.
a.      Di lingkungan keluarga
Setiap anggota keluarga harus dapat mengembangkan
kesadaran diri dengan membiasakan berperilaku, antara lain:
1)     selalu menjaga nama baik keluarga;
2)     menaati aturan keluarga yang berlaku;
3)     menggunakan fasilitas keluarga secara baik;
4)     mendengarkan dan melaksanakan nasihat orang tua; dan
5)     menghormati semua anggota keluarga;
b.     Di lingkungan sekolah
Kesadaran hukum dapat dikembangkan oleh setiap siswa dengan membiasakan diri melakukan perilaku-perilaku sebagai berikut.
1)     Selalu menaati peraturan yang berlaku di sekolah.
2)     Disiplin belajar.
3)     Ikut upacara bendera dengan tertib.
4)     Datang tepat waktu.
c.      Di lingkungan masyarakat
Perilaku-perilaku yang mencerminkan sikap sadar hukum di masyarakat antara lain:
1)     menjaga nama baik lingkungan masyarakat;
2)     menghormati sesama warga masyarakat;
3)     taat dan patuh terhadap aturan-aturan masyarakat; dan
4)     selalu memelihara ketertiban, keamanan, dan ketentraman.
d.     Di lingkungan negara
Bentuk sadar hukum di dalam ruang lingkup kenegaraan antara lain sebagai berikut.
1)     Menjaga nama baik bangsa dan negara.
2)     Taat dan patuh dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara.
3)     Membayar pajak.
4)     Saling hormat antarsesama warga.
5)     Tidak main hakim sendiri.
6)     Menjaga harta kekayaan negara.
7)     Menjaga rahasia negara.
8)     Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Dalam kehidupan masyarakat, patuh terhadap peraturan sangat bermanfaat untuk menciptakan suasana tertib dan teratur dalam hidup bermasyarakat. Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Hukumlah yang mengatur agar hubungan
antar-sesama manusia dapat berjalan dengan tertib dan teratur sehingga tidak ada anggota masyarakat yang berbuat sewenangwenang terhadap orang lain. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepatuhan, diperlukan kesadaran hukum yang tinggi. Untuk mempertinggi kesadaran hukum, dapat dilakukan melalui pendidikan dan penyuluhan hukum yang menuju pada disiplin hukum. Disiplin hukum inilah yang melahirkan kebudayaan hukum dalam masyarakat.
Membiasakan diri hidup tertib dan teratur dalam kehidupan sehari-hari harus dilatih sejak dini. Hendaknya kehidupan yang tertib dan teratur sudah melekat dalam diri kita. Jika kita melihat ketidaktertiban dan ketidakteraturan, akan tergeraklah hati kita untuk segera menertibkan dan membuatnya teratur.
Dalam kehidupan sehari-hari di rumah, kita dapat menikmati ketenteraman dan kebahagiaan apabila semua penghuninya berperilaku tertib dan patuh pada peraturan yang ada dalam keluarga tersebut. Misalnya, jika ada anggota keluarga yang sedang belajar, anggota keluarga yang lain tidak boleh membunyikan radio atau tape recorder keras-keras karena dapat mengganggu konsentrasi yang sedang belajar. Setiap anggota keluarga bertanggung jawab terhadap kebersihan rumah, membiasakan diri menaruh barang-barang pada tempatnya, misalnya buku-buku, tas sekolah dan alat-alat sekolah lainnya, sepatu, kaos kaki, dan sebagainya. Dengan demikian, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, kita tidak repot mencarinya, serta makan dan tidur secara teratur agar kita tidak mudah terserang penyakit dan sebagainya.
Sekolah mempunyai peraturan-peraturan yang dipatuhi oleh seluruh siswa dan pegawai yang ada. Agar kegiatan belajarmengajar dapat berlangsung dengan baik, semuanya harus mempersiapkan diri dengan baik. Seorang siswa yang disiplin, tidak pernah datang terlambat ke sekolah, berpakaian rapi dan selalu menggunakan seragam yang telah ditentukan. Di sekolah siswa tidak boleh membuat kegaduhan dan kerusuhan yang menyebabkan terjadinya perkelahian antarsesama teman ataupun mengundang permusuhan dengan siswa dari sekolah lain.Siswa yang bertanggung jawab tidak akan mengecewakan orang lain. Apabila diserahi tugas, ia akan menyelesaikannya dengan baik, misalnya piket, menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dan tidak suka mencoret-coret tembok. Apabila ada pekerjaan rumah, ia akan mengerjakan dengan baik.

Demikian apabila ada ulangan, ia akan menyelesaikannya dengan baik dan jujur. Sikap patuh pada diri seseorang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara merupakan perwujudan dari kebiasaan hidup tertib dan patuh pada peraturan. Kepatuhan membayar pajak, membayar retribusi sampah yang dipungut setiap bulan, menaati peraturan lalu lintas dan peraturanperaturan yang lain yang hidup dalam masyarakat hendaknya diimbangi oleh sikap aparatur hukumnya.

Post a Comment for " Pengertian Kesadaran Hukum"