Pengertian Kesadaran Hukum
Pengertian Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum adalah setiap orang menaati aturan-aturan atau
norma-norma hukum yang dibuat oleh pemerintah. Selain norma hukum yang berlaku
itu, ada pula norma-norma lainnya, yaitu norma agama, norma kesopanan, dan
norma kesusilaan. Agar kita dapat tertib dan teratur, seharusnya kita selalu
mematuhi norma-norma atau peraturan-peraturan yang berlaku, baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Seperti telah kita ketahui bersama, agar masyarakat tetap terpelihara,
maka haruslah kaidah-kaidah norma itu dipatuhi. Setiap orang yang menghendaki
hidup tertib dan tenteram harus selalu taat dan patuh terhadap hukum atau
peraturan-peraturan yang berlaku seperti berikut ini.
a. Di lingkungan keluarga
Setiap
anggota keluarga harus dapat mengembangkan
kesadaran
diri dengan membiasakan berperilaku, antara lain:
1) selalu menjaga nama baik keluarga;
2) menaati aturan keluarga yang berlaku;
3) menggunakan fasilitas keluarga secara
baik;
4) mendengarkan dan melaksanakan nasihat
orang tua; dan
5) menghormati semua anggota keluarga;
b. Di lingkungan sekolah
Kesadaran
hukum dapat dikembangkan oleh setiap siswa dengan membiasakan diri melakukan
perilaku-perilaku sebagai berikut.
1) Selalu menaati peraturan yang berlaku di
sekolah.
2) Disiplin belajar.
3) Ikut upacara bendera dengan tertib.
4) Datang tepat waktu.
c. Di lingkungan masyarakat
Perilaku-perilaku
yang mencerminkan sikap sadar hukum di masyarakat antara lain:
1) menjaga nama baik lingkungan masyarakat;
2) menghormati sesama warga masyarakat;
3) taat dan patuh terhadap aturan-aturan
masyarakat; dan
4) selalu memelihara ketertiban, keamanan,
dan ketentraman.
d. Di lingkungan negara
Bentuk sadar
hukum di dalam ruang lingkup kenegaraan antara lain sebagai berikut.
1) Menjaga nama baik bangsa dan negara.
2) Taat dan patuh dalam menjalankan
aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara.
3) Membayar pajak.
4) Saling hormat antarsesama warga.
5) Tidak main hakim sendiri.
6) Menjaga harta kekayaan negara.
7) Menjaga rahasia negara.
8) Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Dalam kehidupan masyarakat, patuh terhadap peraturan sangat
bermanfaat untuk menciptakan suasana tertib dan teratur dalam hidup
bermasyarakat. Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Hukumlah yang
mengatur agar hubungan
antar-sesama manusia dapat berjalan dengan tertib dan teratur sehingga
tidak ada anggota masyarakat yang berbuat sewenangwenang terhadap orang lain.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepatuhan, diperlukan kesadaran hukum yang
tinggi. Untuk mempertinggi kesadaran hukum, dapat dilakukan melalui pendidikan
dan penyuluhan hukum yang menuju pada disiplin hukum. Disiplin hukum inilah
yang melahirkan kebudayaan hukum dalam masyarakat.
Membiasakan diri hidup tertib dan teratur dalam kehidupan
sehari-hari harus dilatih sejak dini. Hendaknya kehidupan yang tertib dan
teratur sudah melekat dalam diri kita. Jika kita melihat ketidaktertiban dan
ketidakteraturan, akan tergeraklah hati kita untuk segera menertibkan dan
membuatnya teratur.
Dalam kehidupan sehari-hari di rumah, kita dapat menikmati ketenteraman
dan kebahagiaan apabila semua penghuninya berperilaku tertib dan patuh pada
peraturan yang ada dalam keluarga tersebut. Misalnya, jika ada anggota keluarga
yang sedang belajar, anggota keluarga yang lain tidak boleh membunyikan radio
atau tape recorder keras-keras karena dapat mengganggu konsentrasi yang sedang
belajar. Setiap anggota keluarga bertanggung jawab terhadap kebersihan rumah, membiasakan
diri menaruh barang-barang pada tempatnya, misalnya buku-buku, tas sekolah dan
alat-alat sekolah lainnya, sepatu, kaos kaki, dan sebagainya. Dengan demikian,
jika sewaktu-waktu dibutuhkan, kita tidak repot mencarinya, serta makan dan
tidur secara teratur agar kita tidak mudah terserang penyakit dan sebagainya.
Sekolah mempunyai peraturan-peraturan yang dipatuhi oleh seluruh
siswa dan pegawai yang ada. Agar kegiatan belajarmengajar dapat berlangsung
dengan baik, semuanya harus mempersiapkan diri dengan baik. Seorang siswa yang
disiplin, tidak pernah datang terlambat ke sekolah, berpakaian rapi dan selalu
menggunakan seragam yang telah ditentukan. Di sekolah siswa tidak boleh membuat
kegaduhan dan kerusuhan yang menyebabkan terjadinya perkelahian antarsesama
teman ataupun mengundang permusuhan dengan siswa dari sekolah lain.Siswa yang
bertanggung jawab tidak akan mengecewakan orang lain. Apabila diserahi tugas,
ia akan menyelesaikannya dengan baik, misalnya piket, menjaga kebersihan kelas
dan lingkungan sekolah dan tidak suka mencoret-coret tembok. Apabila ada
pekerjaan rumah, ia akan mengerjakan dengan baik.
Demikian apabila ada ulangan, ia akan menyelesaikannya dengan baik
dan jujur. Sikap patuh pada diri seseorang dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara merupakan perwujudan dari kebiasaan hidup tertib dan patuh pada
peraturan. Kepatuhan membayar pajak, membayar retribusi sampah yang dipungut setiap
bulan, menaati peraturan lalu lintas dan peraturanperaturan yang lain yang
hidup dalam masyarakat hendaknya diimbangi oleh sikap aparatur hukumnya.
Post a Comment for " Pengertian Kesadaran Hukum"