Bentuk Sikap Patuh pada Hukum
Bentuk
Sikap Patuh pada Hukum
Di negara hukum, semua orang harus tunduk
kepada hukum yang berlaku tanpa kecuali. Demikian juga kita yang hidup ini di
negara hukum Indonesia tercinta ini, harus patuh dan tunduk kepada hukum yang
berlaku di Indonesia sebab pada dasarnya hukum dibuat untuk kebaikan kita semua.
Alasan lain kita harus patuh pada hukum adalah karena kepatuhan terhadap hukum
menciptakan tertib hukum dan tertib hukum menjamin tercapainya tujuan negara
kita.
Sebaliknya, apabila kita tidak patuh pada
hukum, maka akan tercipta ketidaktertiban masyarakat bahkan kekacauan dalam
masyarakat sehingga meresahkan dan menyengsarakan masyarakat itu sendiri. Oleh
karena itu, penting bagi kita untuk menyadari bahwa kita adalah makhluk sosial
yang senantiasa membutuhkan orang lain, dan tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan
orang lain. Dengan demikian, niscaya kita akan lebih mudah untuk mengendalikan
diri agar tidak berbuat sesuatu yang melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Kita menjadi lebih menghargai dan menghormati perbedaan demi terciptanya
kehidupan bersama yang damai, rukun, tertib, dan tenteram.Kepatuhan warga
negara terhadap perundang-undangan nasional dapat ditunjukkan dengan
sikap-sikap berikut.
1. Membiasakan tertib lalu lintas dalam
rangka melaksanakan undang-undang lalu lintas.
2. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan sesuai
jumlah dan waktu yang ditentukan dalam melaksanakan undangundang perpajakan.
3. Menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan
umum, dalam rangka melaksanakan UU Pemilihan Umum.
4. Melaksanakan wajib belajar dalam rangka
melaksanakan undang-undang sistem pendidikan nasional.
5. Melaksanakan hak pilihnya dalam Pemilihan
Presiden dan wakil presiden secara langsung dalam rangka melaksanakan UU
Pemilihan Presiden dan wakil presiden.
6. Tidak membuat kerusuhan dan teror dalam
rangka melaksanakan UU Anti Teroris.
Seseorang yang patuh terhadap peraturan
norma, adat istiadat akan merasakan kepuasan dalam hidupnya. Orang yang
memiliki kesadaran disiplin diri adalah orang yang mengerti dan melaksanakan
kaidah/norma, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dengan penuh rasa
tanggung jawab, misalnya dalam tindakan sebagai berikut.
a. Seorang petani berkewajiban mengolah
tanahnya secara baik dengan harapan memperoleh hasil yang maksimal.
b. Seorang siswa berkewajiban belajar dengan
rajin dan tekun dengan harapan memperoleh ilmu pengetahuan yang banyak.
c. Seorang karyawan berkewajiban
menyelesaikan tugasnya dengan harapan menghasilkan produk dan mendapatkan imbalan
yang baik pula.
Pada dasarnya setiap warga negara
Indonesia mempunyai kewajiban berdisiplin sesuai dengan tugas, fungsi, dan kedudukannya
masing-masing. Contohnya antara lain sebagai berikut.
a. Berangkat ke sekolah pagi-pagi agar tidak
terlambat.
b. Membuang sampah pada tempatnya.
c. Masuk sekolah tepat waktu.
d. Pulang sekolah pada waktunya.
Jika disiplin tidak ditegakkan, akibat
yang timbul antara lain munculnya kekacauan dan munculnya gangguan keamanan. Selain
itu, proses pembangunan dapat terlambat. Hal ini dapat mengakibatkan dampak
yang buruk bagi bangsa kita.
Terjadinya pemberontakan serta kekacauan
di negara kita merupakan suatu pelajaran yang mahal bagi bangsa Indonesia. Bilamana
kita tidak patuh dan disiplin terhadap peraturan, maka kita dinyatakan tidak
tertib. Jika kita tidak tertib, timbullah
kekacauan, kerusakan pun segera
terjadi.Untuk dapat hidup tenang tenteram dan bahagia, kita harus hidup tertib
dan teratur. Supaya kita dapat hidup dan teratur, harus ada tata tertib, yang
dapat kita jadikan pegangan atau pedoman bersama. Tata tertib harus
dilaksanakan secara patuh dan disiplin.
Kita hendaknya mematuhi norma yang ada
dengan penuh kesadaran. Adapun manfaat mematuhi norma antara lain:
a. kegiatan berjalan lancar;
b. ketertiban berjalan sebagaimana yang
diharapkan; dan
c. kesejahteraan tercapai.
Kesadaran yang tinggi untuk mematuhi
peraturan dan hukum diharapkan dari seluruh masyarakat Indonesia. Tentu kesadaran
itu dapat diwujudkan dengan sikap disiplin. Disiplin merupakan sikap patuh dan
tertib di dalam melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku.
Mengapa kita sulit untuk menaati
peraturan? Ada dua alasan yang menjadi kendala untuk menaati peraturan adalah:
a. kepribadian yang kurang peka terhadap
peraturan yang ada. Misalnya kecerobohan, tidak memiliki rasa malu dan dusta.
b. pengaruh lingkungan yang kurang baik yang
membuat orang tidak peka terhadap peraturan yang ada. Misalnya, lingkungan
masyarakat yang tidak rukun.
Ketertiban, keamanan, ketahanan diri, dan
ketahanan nasional merupakan empat hal yang saling berkaitan.
a. Ketertiban adalah keadaan tertib, artinya
segala sesuatu dalam kehidupan masyarakat berjalan sesuai dengan aturan hukum
norma, kaidah, prinsip, atau kebiasaan dan tata krama yang berlaku.
b. Keamanan adalah keadaan aman, di mana
setiap warga masyarakat merasakan ketenteraman lahir batin dalam kehidupan.
c. Ketahanan diri adalah kemampuan dan
ketangguhan seseorang dalam menjamin kelangsungan hidupnya menuju perwujudan
cita-cita yang dimilikinya.
d. Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan
ketangguhan seseorang dalam menjamin kelangsungan hidupnya menuju terwujudnya
cita-cita nasional. Ketahanan nasional terbentuk dari ketahanan diri
masing-masing warga negara yang bersangkutan. Ketahanan diri dan ketahanan
nasional suatu bangsa terwujud dalam kemampuan bangsa itu untuk memelihara
ketertiban dan keamanan dalam negara.
Post a Comment for "Bentuk Sikap Patuh pada Hukum"