Program Kerja Forum Bersama Laskar Merah Putih
A. Program Kerja Forum Bersama Laskar Merah Putih
1. Pernyataan Visi dan Misi tersebut
hanya dapat terwujud jika dalam pelaksanaannya berpedoman pada Road
Map berupa “Dokumen Program Kerja Terukur (DPKT)”, meliputi
Rencana Kerja Semester (RKS) bersifat skala perioritas, Rencana Kerja
Tahunan (RKT) bersifat Lanjutan dan Rencana Kerja Lima tahunan (RKLT)
bersifat jangka panjang.
2. Laporan
Hasil Monitoring dan Evaluasi (MONEV) terhadap “Dokumen Program
Kerja Terukur (DPKT)” tersebut di atas disampaikan kepada Badan Pengurus pada
setiap tingkatan hirarki organisasi dan ditembuskan kepada Dewan Pendiri
dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi.
B. Maksud dan Tujuan LMP
1.
Maksud
Program
kerja Forum Bersama Laskar Merah Putih disusun sebagai “Dokumen Program Kerja Terukur (DPKT)” adalah dimaksudkan
untukmenetapkan arahLaskar Merah Putih yang merupakan organisasi sosial kemasyarakatan
yang ditetapkan “bukan sebagai alat
atau kendaraan” dan “bukan pula
Tujuan”, melainkan sebagai “sarana”
untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi seluruh anggota selaku masyarakat, warga
negara RI, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan
keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat
pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan
persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan
Nasional.
2. Tujuan
Laskar Merah Putih bertujuan untuk menetapkan “Arah Kebijakan Organisasi”
bersifat aplikatif sebagai kesepakatan bersama seluruh peserta Musyawarah Besar
Luar Biasa (MUBESLUB) untuk menjadi pedoman atau acuan kerja bagi seluruh
Pengurus Markas Besar, Markas Daerah, Markas Cabang, Markas Anak Cabang
dan Markas Ranting di seluruh Indonesia. Dan untuk memberikan informasi kepada
semua jaringan/network baik Pimpinan Instansi Pemerintah; swasta maupun
organisasi non pemerintah lainnya mengenai “Rencana Kerja, Target dan Strategi” oganisasi Forum Bersama Laskar
Merah Putih dalam meningkatkan peran serta di segala bidang pembangunan nasional.
C. Dasar
Hukum
1.
Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 28E ayat(3)
2.
Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara
Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang ORMAS.
5.
Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220/1980.DIII tanggal 27 November 2007
tentang Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan ORMAS/LSM.
6.
Akta
Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tahun 2004 tanggal 30 Agustus 2004 yang
dibuat di hadapan Notaris Irma Bonita, SH.
7.
Surat
Keputusan Badan Pengurus Markas Besar LMP No.001/SK/MB/FB/LMP/IX/08
Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar Forum Bersama
Laskar Merah Putih masa bhakti 2008-2013.
8.
Surat
Keputusan Rapat Pleno Dewan Pendiri Nomor Istimewa Tanggal 27 Juni 2011 tentang
Pembekuan Hasil MUBES-I FB-LMP dan Hasil KONGRES-I FB-LMP.
9.
Berita
Acara Rapat Pleno Khusus Dewan Pendiri LMP sesuai Akta Notaris Nomor 12 Tanggal
7 Juli 2011 tentang Penetapan Sdr. H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH selaku Pjs. Ketua
Umum Markas Besar FB-LMP.
10. Surat Keputusan Dewan Pendiri LMP
Nomor SK-002/DP-FB-LMP/VII/2011 tanggal 9 Juli 2011 tentang penetapan Sdr. H.
ADEK ERFIL MANURUNG,SH selaku Pjs. Ketua Umum Markas Besar FB-LMP.
11. Keputusan Rapat Paripurna FORTANAS-I
FB-LMP Tanggal 3 Desember 2011tentang pengukuhan Sdr. H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH
Pjs. Ketua Umum FB-LMP menjadi Plt. Ketua Umum FB-LMP.
12. Keputusan Rapat Pleno Khusus Badan
Pengurus Markas Besar dan Dewan Pendiri LMP tanggal 15 Februari 2012.
13. Peraturan Organisasi Nomor.
001/PO/MB/FB-LMP/II/2012 Tanggal 18 Februari 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Musyawarah Besar Luar Biasa-I FB-LMP.
D. Dasar
Pikiran
1. Perlunya perumusan dan penjadwalan
program kerja Forum Bersama Laskar Merah Putih secara baik dan sistematis dalam
mengimplementasikan motto: “Satukan Langkah Membangun Indonesia”.
2. Perlunya sosialisasi program kerja
dan kegiatan Laskar Merah Putih keseluruh jajaran LSM dan Mahasiswa serta
Markas Besar Daerah dan Markas Cabang khususnya masyarakat umumnya.
3. Perlunya kerjasama dan membentuk
networking dengan berbagai pihak dalam program kerja dan kegiatan Laskra Merah
Putih dibidang kepemudaan dan kemasyarakatan.
E. Garis
Besar Program Kerja
1.
Landasan:
a. Landasan Ideologi : Pancasila
b. Landasan Konstitusional : UUD 1945 dan AD/ART Laskra Merah Putih
c. Landasan Perjuangan : Mempertahankan keutuhan NKRI
d. Landasan Operasional : Berdasarkan AD/ART Laskra Merah Putih
2.
Ruang Lingkup dan Sifat:
Ruang
lingkup program kerja Markas Besar meliputi kegiatan:
a. Pelaksanaan masing-masing komisi
secara sektoral atau pelaksanan lintas sektoral dari berbagai komisi, mulai
dari perencanaan hingga pelaksanaan/operasionalisasi.
b. Pelaksanaan program ke Markas Daerah
yaitu pelaksanaan kegiatannya didasarkan pada daya dukungan dan kemampuan
potensi Markas Daerah termaksud.
c. Pelaksanaan program kerja Markas
Cabang dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
3.
Sifat Program Kerja Markas Besar
Forum Bersama Laskra Merah Putih adalah:
a.
Internal
Untuk
memantapkan keberadaan Forum Bersama Laskra Merah Putih dan meningkatkan
kualitas dan peran serta sebagai wujud fungsi komunikator dan wadah berhimpun
dan pengembangan generasi muda melalui upaya konsolidasi, kaderisasi, dan
partisipasi.
b.
Eksternal
Untuk mewujudkan peran kehadiran Forum Bersama
Laskra Merah Putih sebagai wadah berhimpun ditengah-tengah masyarakat, harus
lebih meningkatkan partisipasinya dibidang sosial-politik, sosial-ekonomi,
pertahankan dan keamanan, pemantapan ideologi Pancasila
Post a Comment for "Program Kerja Forum Bersama Laskar Merah Putih "