Pengertian Remaja
Pengertian
Remaja
Remaja adalah aset sumber daya
manusia yang merupakan tulang punggung penerus generasi bangsa di masa
mendatang. Remaja dalam pengertian umum diartikan masa baliq atau keterbukaan terhadap
lawan jenis. Konsep ini tidak jauh berbeda dengan Poerwadarminta (1984: 813) yang
menyatakan remaja adalah: “(1) Mulai dewasa; sudah sampai umur untuk kimpoi,
(2) Muda (tentang anak laki-laki dan perempuan); mulai muncul rasa cinta birahi”.
Remaja, yang dalam bahasa aslinya disebut adolescence, berasal dari bahasa Latin adolescere yang artinya “tumbuh atau tumbuh untuk mencapai
kematangan”. Perkembangan lebih lanjut, istilah adolescence menurut Hurlock (Muhammad Ali & Muhammad Asrori
2006: 9), sesungguhnya memiliki arti yang luas, mencakup kematangan mental,
emosional, sosial dan fisik. Pandangan ini di dukung oleh Piaget (Muhammad Ali
& Muhammad Asrori 2006: 9), yang menyatakan bahwa secara psikologis, remaja
adalah suatu usia dimana individu menjadi terintegrasi ke dalam masyarakat
dewasa, suatu usia dimana anak tidak merasa bahwa dirinya berada di bawah
tingkat orang yang lebih tua melainkan merasa sama, atau paling tidak
sejajar.
Suardi (1986: 98) menyatakan “remaja adalah masa perantara dari masa
anak-anak menuju dewasa yang bersifat kompleks, menyita banyak perhatian dari
remaja itu sendiri dengan orang lain, dan masa penyesuaian diri terdidik”.
Selain itu, masa ini juga adalah masa konflik, terutama konflik remaja dengan
dirinya sendiri dengan remaja yang lain sehingga membutuhkan penanganan khusus
yang menuntut tanggung jawab paripurna.
Masa remaja, menurut Mappiare (Muhammad Ali & Muhammad Asrori 2006: 9),
berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13
sampai 22 tahun bagi pria. Rentang usia remaja ini dapat dibagi menjadi dua
bagian, yaitu usia 12/13 sampai dengan 17/18 tahun adalah remaja awal, dan usia
17/18 tahun sampai dengan 21/22 tahun adalah remaja akhir.
Pengertian dan batasan mengenai remaja menurut Drajat (1989: 69) yaitu:
Masa pemilihan yang ditempuh oleh
seorang dari mana anak-anak menjadi dewasa.
Dengan arti lain sebuah situasi yang menjembatani menuju ke tingkat dewasa. Masa remaja ini
berlansung kira-kira 13 tahun sampai 16 tahun
atau 17 tahun. Akhir masa remaja antara usia 16 sampai 18 tahun yang oleh Drajat (1989: 75). Dikatakan
masa usia matang secara hukum pada
masa ini remaja sangat ingin dihargai kehadirannya oleh orang sekitarnya.
WHO menetapkan batas usia remaja dalam 2 bagian yaitu remaja awal 10-12
tahun dan remaja akhir 15-20 tahun. Pedoman umum remaja di Indonesia
menggunakan batasan usia 11-24 tahun dan belum menikah. (Sarlito, W Sarwono
1994: 9).
Remaja sebetulnya tidak mempunyai tempat yang jelas. Seperti yang
diungkapkan oleh Monks dkk.1989 (Muhammad Ali & Muhammad Asrori 2006: 9)
“Mereka sudah tidak termasuk golongan anak-anak, tetapi belum juga dapat
diterima secara penuh untuk masuk ke golongan orang dewasa. Remaja ada diantara
anak dan orang dewasa. Oleh karena itu, remaja seringkali dikenal dengan fase
“mencari jati diri” atau fase “topan dan badai”. Remaja belum mampu menguasai
dan memfungsikan secara maksimal fungsi fisik maupun psikisnya. Namun, yang
perlu ditekankan di sini adalah bahwa fase
remaja merupakan fase perkembangan yang tengah berada pada masa amat potensial,
baik dilihat dari aspek kognitif, emosi, maupun fisik.
Berdasarkan beberapa defenisi remaja di atas dapat disimpulkan bahwa remaja
adalah sosok orang yang sedang berada pada masa
transisi, masa yang penuh dengan potensi diri yang usianya berkisar pada usia
15-24 tahun dan terbagi menjadi 2 jenis yakni, remaja awal dan remaja
akhir. Perkembangan intelektual yang
terus-menerus menyebabkan remaja mencapai tahap berpikir operasional formal.
Tahap ini memungkinkan remaja mampu berpikir secara lebih abstrak, menguji
hipotesis, dan mempertimbangkan apa saja peluang yang ada padanya daripada
sekedar melihat apa adanya.
2.1.3. Kesenian Tradisional
Seni
merupakan suatu karya yang dibuat atau diciptakan dengan kecakapan yang luar
biasa sehingga merupakan sesuatu yang elok atau indah. Kebutuhan akan seni
budaya merupakan kebutuhan manusia yang lebih tinggi diantara urutan kebutuhan
lainnya. Seni budaya berkaitan langsung dengan kesejahteraan, keindahan,
kebijaksanaan, ketentraman, dan pada puncaknya merupakan proses evolusi manusia
untuk makin dekat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Akhdiat K.
Miharja (Tontowi Amsia, 2005: 3) menyatakan “seni adalah suatu kegiatan rohani
yang merefleksikan realita dalam suatu karya yang berkat bentuk dan isinya maka
mempunyai suatu daya untuk membangkitkan pengalaman tertentu dalam alam rohani
rohani Si penerimanya. Menurut Ki Hajar Dewantara “seni adalah semua aktivitas
dan tindakan manusia yang muncul dari hidup dan perasaannya serta memiliki
sifat keindahan sehingga mampu menggerakkan perasaan dan jiwa seseorang”
(Tontowi Amsia, 2005: 3).
Pendapat
lain mengenai seni diungkapkan oleh Sumardjo (2000: 62) yang mengungkapkan
bahwa “seni adalah ungkapan perasaan yang disampaikan kepada orang lain agar
mereka dapat merasakan apa yang dirasakan. Berdasarkan antara kaitannya tradisi
seni dengan karya seni yang diciptakannya”.
Berdasarkan beberapa pendapat
tentang seni di atas dapat disimpulkan bahwa seni adalah segala sesuatu yang
mempunyai nilai estetika yaitu keindahan yang merupakan ungkapan rasa dari
seseorang yang mampu menggerakkan hati manusia yang melihatnya.
Kesenian menurut Nanang Ganda
Prawira (2009:2) “merupakan kebutuhan manusia yang asasi untuk memenuhi
kepuasannya akan keindahan dalam pengertian ini tercakup keterpesonaan,
imaginasi, pengungkapan dan penghayatan emotif, serta makna-makna yang
berkaitan dengan fungsinya bagi pemenuhan kebutuhan hidup manusia secara
universal”.
Berkaitan dengan pengertian seni,
T.R. Rohidin (2000: 209-210), membagi jenis kesenian di Indonesia menjadi tiga
yakni:
1. Kesenian
yang bersifat lokal atau tradisional, kesenian ini hidup di kalangan suku
bangsa tertentu yang kerap kali menjadi bagian dari kehidupan diantara sesama
warga masyarakat. Dikatakan pula bahwa kesenian lokal dapat menyerap
nilai-nilai kebudayaan lain sehingga menjadi bagian berkeseniannya serta
diwariskan ke generasi selanjutnya.
2.
Kesenian umum, kesenian ini hidup dalam
pergaulan seni di tempat umum dalam pergaulan masyarakat yang berbeda status
sosialnya. Kesenian umum berlaku dalam tempat atau ruang lingkup tertentu yang
berfungsi untuk menjembatani perbedaan-perbedaan dengan toleransi. Kesenian
umum hidup dan berkembang dikalangan masyarakat yang terbuka hubungannya serta
hidup pada masyarakat perkotaan yang alternativ untuk berkesenian baik dalam
cara, corak maupun tujuan keterlibatannya sangat luas.
3. Kesenian
formal merupakan kesenian resmi baik dalam tingkat regional maupun nasional
yang dipandang sebagai kesenian yang mewakili kesenian regional atau nasional.
Kesenian formal umumnya menjadi bagian dari pementasan resmi dalam
kegiatan-kegiatan yang menjadi unsur-unsur sistem pemerintahan.
Berkenaan dengan apa yang
disampaikan Rohidin tetang pembagian jenis kesenian yang ada di Indonesia maka
kesenian tradisional benar-benar bisa dikatakan sebagai kesenian yang sarat
akan nilai-nilai budaya yang patut untuk dilestarikan karena dapat menyerap
nilai-nilai kebudayaan lain sehingga menjadi
kesenian yang bisa diwariskan ke generasi selanjutnya.
Seni tradisional merupakan
keanekaragaman unsur budaya yang sudah menjadi bagian hidup masyarakat
Indonesia. Dalam kehidupan masyarakat kesenian tradisional, tidak terlepas dari
tradisi masyarakat, karena kesenian tradisional merupakan perwujudan dari suatu
penciptaan yang dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa tertentu. Seperti yang
dikemukakan oleh Kasim Achmad dan Juju Masunah (2001:1), bahwa:
Kesenian
tradisional adalah suatu bentuk seni yang besumber dan berakar serta telah dirasakan sebagai milik sendiri
oleh masyarakat dan lingkungannya.
Pengolahannya berdasarkan atas cita-cita masyarakat pendukungnya. Cita rasa di sini mempunyai pengertian yang
luas, termasuk nilai tradisi,’ pandangan
hidup, pendekatan falsafah, rasa etis dan estetis
serta ungkapan budaya lingkungan. Hasil kesenian tradisional biasanya diterima sebagai tradisi
pewarisan yang diwariskan dari angkatan tua
dan angkatan muda.
Pengertian lain tentang seni budaya
tradisional diungkapkan pula oleh Yoeti (1985: 2), “seni budaya tradisional
adalah seni budaya yang sejak lama turun temurun telah hidup dan berkembang
pada suatu daerah tertentu”.
Berdasarkan berbagai penjelasan di
atas dapat disimpulkan bahwa kesenian tradisional adalah kesenian yang
merupakan hasil kreasi yang berasal dari masyarakat asli yang ada pada suatu
bangsa, yang penciptaannya tidak terlepas dari tradisi masyarakat tersebut, dan
di dalamnya terkandung nilai-nilai sosial budaya, serta telah ada turun temurun
dari generasi ke generasi.
Umar Kayam (1981: 60-61)
berpendapat bahwa seni tradisional dapat dikategorikan dalam lima cabang seni
yaitu:
1. Seni
Rupa, meliputi seni ukir, seni lukis dan seni tatah.
2.
Seni Tari, merupakan wayang kulit,
jatilan, reog
3.
Seni Sastra, meliputi puisi dan prosa
4.
Seni Teater Drama, meliputi ketoprak
5. Seni
Musik meliputi, jaipongan dan tembang
Selain, memberikan kategori seni
Umar Kayam (1981: 85) juga menjelaskan ciri-ciri tentang kesenian tradisional
yaitu sebagai berikut:
a. Seni
tradisional memiliki jangkauan yang terbatas pada lingkungan kultur yang dapat
menunjangnya
b.
Seni tradisional merupakan sebuah
pencerminan dari satu kultur yang berkembang sangat perlahan, disebabkan karena
dinamik masyarakat penunjangnya memang demikian.
c.
Merupakan bagian dari suatu kosmos
kehidupan yang bulat yang tidak terbagi-bagi dalam pengkotakan spesialisasi.
d. Seni
tradisional bukan merupakan kreatifitas individu-individu tetapi tercipta
secara anonim bersama dengan sifat kolektivitas masyarakat yang menunjangnya.
Kayam juga menjelaskan mengenai
fungsi dari kesenian tradisional. Adapun fungsi kesenian tradisional menurut
Umar Kayam (1981: 62) adalah sebagai berikut:
1. Segi
Geografis: Wilayah penyebaran dari seni tradisional akan menunjukan satu pola
tertentu yang menunjukan letak geografis para penggemarnya.
2.
Fungsi Sosial: Daya tarik dari
pertunjukan rakyat terletak pada kemampuannya sebagai pembangun dan pemelihara solidaritas
kelompok, maka masyarakat akan memahami kembali nilai-nilai dan pola prilaku
yang berlaku dalam lingkungan sosialnya.
3.
Segi daya jangkau penyebaran
sosialnya: Memiliki wilayah jangkauan
yang meliputi seluruh aspek lapisan masyarakat, dapat pula mencerminkan
komunikasi antar unsur dalam masyarakat dimana komunikasi terjadi baik pada
pria dan wanita, antara lapisan atas dan bawah, serta antar golongan tua dan
muda.
Penjelasan mengenai kategori,
ciri-ciri, serta fungsi dari kesenian tradisional yang telah dijelaskan Umar
Kayam di atas dapat dikatakan bahwa kesenian tradisional ternyata memiliki
banyak macam cabangnya tidak hanya melulu terkesan pada musik ataupun
tari-tarian semata. Selanjutnya, berdasarkan ciri-ciri dan fungsinya ternyata kesenian
tradisional benar-benar merupakan kesenian yang lahir berdasarkan kultur
masyarakat setempat serta dapat
dijadikan sebagai pembangun dan pemelihara solidaritas kelompok, kemudian
masyarakat akan memahami kembali nilai-nilai dan pola prilaku yang berlaku
dalam lingkungan sosialnya.
Post a Comment for "Pengertian Remaja"