Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Remaja

Pengertian Remaja

Remaja adalah aset sumber daya manusia yang merupakan tulang punggung penerus generasi bangsa di masa mendatang. Remaja dalam pengertian umum diartikan masa baliq atau keterbukaan terhadap lawan jenis. Konsep ini tidak jauh berbeda dengan Poerwadarminta (1984: 813) yang menyatakan remaja adalah: “(1) Mulai dewasa; sudah sampai umur untuk kimpoi, (2) Muda (tentang anak laki-laki dan perempuan); mulai muncul rasa cinta birahi”.

Remaja, yang dalam bahasa aslinya disebut adolescence, berasal dari bahasa Latin adolescere yang artinya “tumbuh atau tumbuh untuk mencapai kematangan”. Perkembangan lebih lanjut, istilah adolescence menurut Hurlock (Muhammad Ali & Muhammad Asrori 2006: 9), sesungguhnya memiliki arti yang luas, mencakup kematangan mental, emosional, sosial dan fisik. Pandangan ini di dukung oleh Piaget (Muhammad Ali & Muhammad Asrori 2006: 9), yang menyatakan bahwa secara psikologis, remaja adalah suatu usia dimana individu menjadi terintegrasi ke dalam masyarakat dewasa, suatu usia dimana anak tidak merasa bahwa dirinya berada di bawah tingkat orang yang lebih tua melainkan merasa sama, atau paling tidak sejajar.   

Suardi (1986: 98) menyatakan “remaja adalah masa perantara dari masa anak-anak menuju dewasa yang bersifat kompleks, menyita banyak perhatian dari remaja itu sendiri dengan orang lain, dan masa penyesuaian diri terdidik”. Selain itu, masa ini juga adalah masa konflik, terutama konflik remaja dengan dirinya sendiri dengan remaja yang lain sehingga membutuhkan penanganan khusus yang menuntut tanggung jawab paripurna.

Masa remaja, menurut Mappiare (Muhammad Ali & Muhammad Asrori 2006: 9), berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 sampai 22 tahun bagi pria. Rentang usia remaja ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu usia 12/13 sampai dengan 17/18 tahun adalah remaja awal, dan usia 17/18 tahun sampai dengan 21/22 tahun adalah remaja akhir.

Pengertian dan batasan mengenai remaja menurut Drajat (1989: 69) yaitu:
            Masa pemilihan yang ditempuh oleh seorang dari mana anak-anak menjadi             dewasa. Dengan arti lain sebuah situasi yang menjembatani menuju ke             tingkat dewasa. Masa remaja ini berlansung kira-kira 13 tahun sampai 16        tahun atau 17 tahun. Akhir masa remaja antara usia 16 sampai 18 tahun       yang oleh Drajat (1989: 75). Dikatakan masa usia matang secara hukum         pada masa ini remaja sangat ingin dihargai kehadirannya oleh orang   sekitarnya.

WHO menetapkan batas usia remaja dalam 2 bagian yaitu remaja awal 10-12 tahun dan remaja akhir 15-20 tahun. Pedoman umum remaja di Indonesia menggunakan batasan usia 11-24 tahun dan belum menikah. (Sarlito, W Sarwono 1994: 9).

Remaja sebetulnya tidak mempunyai tempat yang jelas. Seperti yang diungkapkan oleh Monks dkk.1989 (Muhammad Ali & Muhammad Asrori 2006: 9) “Mereka sudah tidak termasuk golongan anak-anak, tetapi belum juga dapat diterima secara penuh untuk masuk ke golongan orang dewasa. Remaja ada diantara anak dan orang dewasa. Oleh karena itu, remaja seringkali dikenal dengan fase “mencari jati diri” atau fase “topan dan badai”. Remaja belum mampu menguasai dan memfungsikan secara maksimal fungsi fisik maupun psikisnya. Namun, yang perlu ditekankan  di sini adalah bahwa fase remaja merupakan fase perkembangan yang tengah berada pada masa amat potensial, baik dilihat dari aspek kognitif, emosi, maupun fisik.

Berdasarkan beberapa defenisi remaja di atas dapat disimpulkan bahwa remaja adalah sosok orang yang sedang berada pada masa transisi, masa yang penuh dengan potensi diri yang usianya berkisar pada usia 15-24 tahun dan terbagi menjadi 2 jenis yakni, remaja awal dan remaja akhir.  Perkembangan intelektual yang terus-menerus menyebabkan remaja mencapai tahap berpikir operasional formal. Tahap ini memungkinkan remaja mampu berpikir secara lebih abstrak, menguji hipotesis, dan mempertimbangkan apa saja peluang yang ada padanya daripada sekedar melihat apa adanya.    






2.1.3. Kesenian Tradisional


Seni merupakan suatu karya yang dibuat atau diciptakan dengan kecakapan yang luar biasa sehingga merupakan sesuatu yang elok atau indah. Kebutuhan akan seni budaya merupakan kebutuhan manusia yang lebih tinggi diantara urutan kebutuhan lainnya. Seni budaya berkaitan langsung dengan kesejahteraan, keindahan, kebijaksanaan, ketentraman, dan pada puncaknya merupakan proses evolusi manusia untuk makin dekat kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Akhdiat K. Miharja (Tontowi Amsia, 2005: 3) menyatakan “seni adalah suatu kegiatan rohani yang merefleksikan realita dalam suatu karya yang berkat bentuk dan isinya maka mempunyai suatu daya untuk membangkitkan pengalaman tertentu dalam alam rohani rohani Si penerimanya. Menurut Ki Hajar Dewantara “seni adalah semua aktivitas dan tindakan manusia yang muncul dari hidup dan perasaannya serta memiliki sifat keindahan sehingga mampu menggerakkan perasaan dan jiwa seseorang” (Tontowi Amsia, 2005: 3).

Pendapat lain mengenai seni diungkapkan oleh Sumardjo (2000: 62) yang mengungkapkan bahwa “seni adalah ungkapan perasaan yang disampaikan kepada orang lain agar mereka dapat merasakan apa yang dirasakan. Berdasarkan antara kaitannya tradisi seni dengan karya seni yang diciptakannya”.

Berdasarkan beberapa pendapat tentang seni di atas dapat disimpulkan bahwa seni adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai estetika yaitu keindahan yang merupakan ungkapan rasa dari seseorang yang mampu menggerakkan hati manusia yang melihatnya.

Kesenian menurut Nanang Ganda Prawira (2009:2) “merupakan kebutuhan manusia yang asasi untuk memenuhi kepuasannya akan keindahan dalam pengertian ini tercakup keterpesonaan, imaginasi, pengungkapan dan penghayatan emotif, serta makna-makna yang berkaitan dengan fungsinya bagi pemenuhan kebutuhan hidup manusia secara universal”.

Berkaitan dengan pengertian seni, T.R. Rohidin (2000: 209-210), membagi jenis kesenian di Indonesia menjadi tiga yakni:
1.      Kesenian yang bersifat lokal atau tradisional, kesenian ini hidup di kalangan suku bangsa tertentu yang kerap kali menjadi bagian dari kehidupan diantara sesama warga masyarakat. Dikatakan pula bahwa kesenian lokal dapat menyerap nilai-nilai kebudayaan lain sehingga menjadi bagian berkeseniannya serta diwariskan ke generasi selanjutnya.
2.      Kesenian umum, kesenian ini hidup dalam pergaulan seni di tempat umum dalam pergaulan masyarakat yang berbeda status sosialnya. Kesenian umum berlaku dalam tempat atau ruang lingkup tertentu yang berfungsi untuk menjembatani perbedaan-perbedaan dengan toleransi. Kesenian umum hidup dan berkembang dikalangan masyarakat yang terbuka hubungannya serta hidup pada masyarakat perkotaan yang alternativ untuk berkesenian baik dalam cara, corak maupun tujuan keterlibatannya sangat luas.
3.      Kesenian formal merupakan kesenian resmi baik dalam tingkat regional maupun nasional yang dipandang sebagai kesenian yang mewakili kesenian regional atau nasional. Kesenian formal umumnya menjadi bagian dari pementasan resmi dalam kegiatan-kegiatan yang menjadi unsur-unsur sistem pemerintahan.  


Berkenaan dengan apa yang disampaikan Rohidin tetang pembagian jenis kesenian yang ada di Indonesia maka kesenian tradisional benar-benar bisa dikatakan sebagai kesenian yang sarat akan nilai-nilai budaya yang patut untuk dilestarikan karena dapat menyerap nilai-nilai kebudayaan lain sehingga menjadi  kesenian yang bisa diwariskan ke generasi selanjutnya.

Seni tradisional merupakan keanekaragaman unsur budaya yang sudah menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia. Dalam kehidupan masyarakat kesenian tradisional, tidak terlepas dari tradisi masyarakat, karena kesenian tradisional merupakan perwujudan dari suatu penciptaan yang dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa tertentu. Seperti yang dikemukakan oleh Kasim Achmad dan Juju Masunah (2001:1), bahwa:
            Kesenian tradisional adalah suatu bentuk seni yang besumber dan berakar   serta telah dirasakan sebagai milik sendiri oleh masyarakat dan    lingkungannya. Pengolahannya berdasarkan atas cita-cita masyarakat             pendukungnya. Cita rasa di sini mempunyai pengertian yang luas,   termasuk nilai tradisi,’ pandangan hidup, pendekatan falsafah, rasa etis dan      estetis serta ungkapan budaya lingkungan. Hasil kesenian tradisional             biasanya diterima sebagai tradisi pewarisan yang diwariskan dari angkatan             tua dan angkatan muda.   

Pengertian lain tentang seni budaya tradisional diungkapkan pula oleh Yoeti (1985: 2), “seni budaya tradisional adalah seni budaya yang sejak lama turun temurun telah hidup dan berkembang pada suatu daerah tertentu”.

Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kesenian tradisional adalah kesenian yang merupakan hasil kreasi yang berasal dari masyarakat asli yang ada pada suatu bangsa, yang penciptaannya tidak terlepas dari tradisi masyarakat tersebut, dan di dalamnya terkandung nilai-nilai sosial budaya, serta telah ada turun temurun dari generasi ke generasi.
 
Umar Kayam (1981: 60-61) berpendapat bahwa seni tradisional dapat dikategorikan dalam lima cabang seni yaitu:
1.      Seni Rupa, meliputi seni ukir, seni lukis dan seni tatah.
2.      Seni Tari, merupakan wayang kulit, jatilan, reog
3.      Seni Sastra, meliputi puisi dan prosa
4.      Seni Teater Drama, meliputi ketoprak
5.      Seni Musik meliputi, jaipongan dan tembang


Selain, memberikan kategori seni Umar Kayam (1981: 85) juga menjelaskan ciri-ciri tentang kesenian tradisional yaitu sebagai berikut:
a.       Seni tradisional memiliki jangkauan yang terbatas pada lingkungan kultur yang dapat menunjangnya
b.      Seni tradisional merupakan sebuah pencerminan dari satu kultur yang berkembang sangat perlahan, disebabkan karena dinamik masyarakat penunjangnya memang demikian.
c.       Merupakan bagian dari suatu kosmos kehidupan yang bulat yang tidak terbagi-bagi dalam pengkotakan spesialisasi.
d.      Seni tradisional bukan merupakan kreatifitas individu-individu tetapi tercipta secara anonim bersama dengan sifat kolektivitas masyarakat yang menunjangnya.


Kayam juga menjelaskan mengenai fungsi dari kesenian tradisional. Adapun fungsi kesenian tradisional menurut Umar Kayam (1981: 62) adalah sebagai berikut:
1.      Segi Geografis: Wilayah penyebaran dari seni tradisional akan menunjukan satu pola tertentu yang menunjukan letak geografis para penggemarnya.
2.      Fungsi Sosial: Daya tarik dari pertunjukan rakyat terletak pada kemampuannya sebagai pembangun dan pemelihara solidaritas kelompok, maka masyarakat akan memahami kembali nilai-nilai dan pola prilaku yang berlaku dalam lingkungan sosialnya.
3.      Segi daya jangkau penyebaran sosialnya:  Memiliki wilayah jangkauan yang meliputi seluruh aspek lapisan masyarakat, dapat pula mencerminkan komunikasi antar unsur dalam masyarakat dimana komunikasi terjadi baik pada pria dan wanita, antara lapisan atas dan bawah, serta antar golongan tua dan muda.



Penjelasan mengenai kategori, ciri-ciri, serta fungsi dari kesenian tradisional yang telah dijelaskan Umar Kayam di atas dapat dikatakan bahwa kesenian tradisional ternyata memiliki banyak macam cabangnya tidak hanya melulu terkesan pada musik ataupun tari-tarian semata. Selanjutnya, berdasarkan ciri-ciri dan fungsinya ternyata kesenian tradisional benar-benar merupakan kesenian yang lahir berdasarkan kultur masyarakat setempat serta dapat  dijadikan sebagai pembangun dan pemelihara solidaritas kelompok, kemudian masyarakat akan memahami kembali nilai-nilai dan pola prilaku yang berlaku dalam lingkungan sosialnya.

Post a Comment for "Pengertian Remaja"