Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Pancasila Secara Termitologis Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara RI yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri dari 2 bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1 aturan peradilan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut : 1. Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) Berlaku tanggal 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut: a. Ketuhanan YME b. Pri Kemanusiaan c. Kebangsaan d. Kerakyatan e. Keadilan Sosial 2. Dalam UUD (undang-undang dasar sementara 1950 Undang-undang Dasar 1950, berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS sbb : a. Ketuhanan Yang Maha Esa b. Peri kemanusiaan c. Kebangsaan d. Kerakyatan e. Keadilan sosial. Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut yang sah dan benar secara konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000. c. Pancasila sebagai Dasar Negara Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”. Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan. Selanjutnya, Burhanuddin Salam (1996:49) “selain bersifat yuridis konstitusional, Pancasila juga bersifat yuridis ketatanegaraan yang artinya Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum”. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut. Kaelan (2004:110) mengemukakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara adalah “merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia, Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran”. Drikarja dalam P.J Suwarno (1993:49) “Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi-sanksi hukum”. Menurut Djaenudin Harun (2008:33) “Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara”. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila memiliki sifat obyektif-subyektif. Sifat subyektif maksudnya Pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara. Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pancasila memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud. d. Pancasila sebagai Ideologi Negara Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas. (AL-Marsudi, 2001:57). Selanjutnya, Kaelan (2004:114) berpendapat bahwa “ideologi ialah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan dan keagamaan”. A. Kosasih Djahiri (1997:40) mengemukakan bahwa “idelogi adalah seperangkat nilai filsafat sosial dan politik yang mendasar pada suatu masyarakat atau suatu kebudayaan, ideologi dapat bersumber dari proses pertumbuhan suatu bangsa dan kebudayaan atau ia dibina melalui propaganda”. Notonegoro dalam Djaenudin Harun (2008:4) mengemukakan bahwa: Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri: 1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan; 2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban. Sedangkan Muhammad Erwin (2011:36) cenderung memandang “ideologi sebagai sistem ajaran tentang makna kehidupan, tentang nilai-nilai dasar dan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak”. Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Jadi, Pancasila sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. e. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia. Menurut Padmo Wahjono “Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup”. (http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila akses 29 Juli 2011) A. Kosasih Djahiri (1997:23) “pandangan hidup adalah konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik”. Burhanuddin Salam (1996:44) “pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari”. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk, penuntun, dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bangsa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. f. Makna Nilai-nilai Sila Pancasila Sesuai dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 kelima sila Pancasila dijabarkan dalam 45 butir pengamalan. 1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Butir-butir Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa: a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing g. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Butir-butir Nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab: a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. b. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. h. Berani membela kebenaran dan keadilan. i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. j. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. 3. Sila Persatuan Indonesia Butir-butir Nilai Sila Persatuan Indonesia: a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. 4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan Butir-butir Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan: a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. f. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. 5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Butir-butir nilai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. d. Menghormati hak orang lain. e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. i. Suka bekerja keras. j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. g. Penjabaran Nilai-Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya: 1. Keadilan Sosial Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa pula. 2. Seluruh Rakyat Indonesia Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di negara lain. Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Keadilan sosial pada sila kelima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat. Jimmy Hasoloan (2008:74) mengemukakan bahwa nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi: a. Keadilan distributif, yaitu dalam suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam kehidupan bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. b. Keadilan legal (keadilan bertaat) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. c. Keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan warga lainnya secara timbal balik. Nilai-nilai tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan, dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. h. Implementasi Nilai-nilai Pancasila melalui Pembelajaran PPKn Nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, guru menumbuhkan kesadaran diri pada siswa sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa misalnya melalui peringatan hari-hari besar keagamaan, melakukan salat jamaah di sekolah, doa bersama sebelum dan sesudah belajar, latihan berkurban dan mengumpulkan beras fitrah dalam menghadapi lebaran, saling menghormati antar umat beragama, membantu orang lain yang tertimpa musibah walaupun berbeda agama. Nilai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, contohnya seperti guru secara bertahap memberikan bimbingan, dan kesadaran bahwa semua pendukung kegiatan di sekolah demi keberhasilan peserta didik itu sendiri dalam mengikuti proses pendidikan, melalui motivasi, pemberian contoh-contoh keteladanan khususnya sopan santun etika bergaulan, cara belajar baik, sikap saling menolong, kebiasaan menyampaikan salam yang mencerminkan keramahan terhadap sesama untuk mewujudkan manusia yang berbudi pekerti luhur. Sila persatuan Indonesia, misalnya seperti guru menumbuhkan kesadaran diri untuk memahami hakekat manusia sebagai makhluk sosial melalui kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), penghijauan sekolah, pencinta alam, upacara bendera, kerja bakti di lingkungan sekolah sebagai salah satu bukti siswa mencintai tanah air, serta mengenal budaya-budaya yang beraneka ragam di Indonesia sehingga mereka lebih mencintai bangsanya sendiri. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, contohnya antara lain guru membimbing siswa melakukan pelatihan pengambilan keputusan dalam suatu bentuk musyawarah melalui bermain peran dalam pemilihan pengurus OSIS, diskusi kelas dan rapat-rapat OSIS. Dengan demikian guru menanamkan arti penting musyawarah. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, guru menumbuhkan sikap bertanggung jawab dengan mendiskusikan hak dan kewajiban sebagai individu, warga masyarakat dan warga negara yang memiliki sifat kekeluargaan dan gotong royong melalui tugas piket, memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah, menengok teman yang sakit, mengumpulkan dana sebagai ungkapan bela sungkawa pada keluarga yang meninggal.

Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara RI yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri dari 2 bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1 aturan peradilan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut :
1.    Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Berlaku tanggal 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
a.    Ketuhanan YME
b.    Pri Kemanusiaan
c.    Kebangsaan
d.   Kerakyatan
e.    Keadilan Sosial
2.    Dalam UUD (undang-undang dasar sementara 1950
Undang-undang Dasar 1950, berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS sbb :
a.    Ketuhanan Yang Maha Esa
b.    Peri kemanusiaan
c.    Kebangsaan
d.   Kerakyatan
e.    Keadilan sosial.
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut yang sah dan benar secara konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000.
a.    Pancasila sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”.
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selanjutnya, Burhanuddin Salam (1996:49) “selain bersifat yuridis konstitusional, Pancasila juga bersifat yuridis ketatanegaraan yang artinya Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum”. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Kaelan (2004:110) mengemukakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara adalah “merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia, Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran”.
Drikarja dalam P.J Suwarno (1993:49) “Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi-sanksi hukum”.
Menurut Djaenudin Harun (2008:33) “Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara”.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila memiliki sifat obyektif-subyektif. Sifat subyektif maksudnya Pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pancasila memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.

b.   Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas. (AL-Marsudi, 2001:57).

Selanjutnya, Kaelan (2004:114) berpendapat bahwa “ideologi ialah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan dan keagamaan”.

A. Kosasih Djahiri (1997:40) mengemukakan bahwa “idelogi adalah seperangkat nilai filsafat sosial dan politik yang mendasar pada suatu masyarakat atau suatu kebudayaan, ideologi dapat bersumber dari proses pertumbuhan suatu bangsa dan kebudayaan atau ia dibina melalui propaganda”.

Notonegoro dalam Djaenudin Harun (2008:4) mengemukakan bahwa:
Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:
1)   Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2)   Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Sedangkan Muhammad Erwin (2011:36) cenderung memandang “ideologi sebagai sistem ajaran tentang makna kehidupan, tentang nilai-nilai dasar dan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak”.
Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.

Jadi, Pancasila sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

Menurut Padmo Wahjono “Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup”. (http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila akses 29 Juli 2011)

A. Kosasih Djahiri (1997:23) “pandangan hidup adalah konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik”.

Burhanuddin Salam (1996:44) “pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari”.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk, penuntun, dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bangsa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.

d.   Makna Nilai-nilai Sila Pancasila
Sesuai dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 kelima sila Pancasila dijabarkan dalam 45 butir pengamalan.
1.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Butir-butir Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa:
a.    Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.    Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.   Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
e.    Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f.     Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing
g.    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.    Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Butir-butir Nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab:
a.    Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.    Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.   Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.    Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.     Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.    Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.    Sila Persatuan Indonesia
Butir-butir Nilai Sila Persatuan Indonesia:
a.     Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.    Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c.    Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.   Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.    Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.     Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.    Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
Butir-butir Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan:
a.    Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.   Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.     Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.    Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.      Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.    Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Butir-butir nilai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia:
a.    Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan  kegotongroyongan.
b.    Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.   Menghormati hak orang lain.
e.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.     Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
g.    Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.    Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.      Suka bekerja keras.
j.      Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.    Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
g. Penjabaran Nilai-Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan.

Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur.

Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:
1.    Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual.

Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa pula.

2.    Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di negara lain.

Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.

Keadilan sosial pada sila kelima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat. Jimmy Hasoloan (2008:74) mengemukakan bahwa nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi:
a.    Keadilan distributif, yaitu dalam suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam kehidupan bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b.    Keadilan legal (keadilan bertaat) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
c.    Keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan warga lainnya secara timbal balik.

Nilai-nilai tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan, dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.
h.   Implementasi Nilai-nilai Pancasila melalui Pembelajaran PPKn
Nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, guru menumbuhkan kesadaran diri pada siswa sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa misalnya melalui peringatan hari-hari besar keagamaan, melakukan salat jamaah di sekolah, doa bersama sebelum dan sesudah belajar, latihan berkurban dan mengumpulkan beras fitrah dalam menghadapi lebaran, saling menghormati antar umat beragama, membantu orang lain yang tertimpa musibah walaupun berbeda agama.

Nilai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, contohnya seperti guru secara bertahap memberikan bimbingan, dan kesadaran bahwa semua pendukung kegiatan di sekolah demi keberhasilan peserta didik itu sendiri dalam mengikuti proses pendidikan, melalui motivasi, pemberian contoh-contoh keteladanan khususnya sopan santun etika bergaulan, cara belajar baik, sikap saling menolong, kebiasaan menyampaikan salam yang mencerminkan keramahan terhadap sesama untuk mewujudkan manusia yang berbudi pekerti luhur.

Sila persatuan Indonesia, misalnya seperti guru menumbuhkan kesadaran diri untuk memahami hakekat manusia sebagai makhluk sosial melalui kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), penghijauan sekolah, pencinta alam, upacara bendera, kerja bakti di lingkungan sekolah sebagai salah satu bukti siswa mencintai tanah air, serta mengenal budaya-budaya yang beraneka ragam di Indonesia sehingga mereka lebih mencintai bangsanya sendiri.

Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, contohnya antara lain guru membimbing siswa melakukan pelatihan pengambilan keputusan dalam suatu bentuk musyawarah melalui bermain peran dalam pemilihan pengurus OSIS, diskusi kelas dan rapat-rapat OSIS. Dengan demikian guru menanamkan arti penting musyawarah.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, guru menumbuhkan sikap bertanggung jawab dengan mendiskusikan hak dan kewajiban sebagai individu, warga masyarakat dan warga negara yang memiliki sifat kekeluargaan dan gotong royong melalui tugas piket, memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah, menengok teman yang sakit, mengumpulkan dana sebagai ungkapan bela sungkawa pada keluarga yang meninggal.
Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara RI yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri dari 2 bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1 aturan peradilan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut :
1.    Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Berlaku tanggal 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
a.    Ketuhanan YME
b.    Pri Kemanusiaan
c.    Kebangsaan
d.   Kerakyatan
e.    Keadilan Sosial
2.    Dalam UUD (undang-undang dasar sementara 1950
Undang-undang Dasar 1950, berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS sbb :
a.    Ketuhanan Yang Maha Esa
b.    Peri kemanusiaan
c.    Kebangsaan
d.   Kerakyatan
e.    Keadilan sosial.
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut yang sah dan benar secara konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000.
a.    Pancasila sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”.
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selanjutnya, Burhanuddin Salam (1996:49) “selain bersifat yuridis konstitusional, Pancasila juga bersifat yuridis ketatanegaraan yang artinya Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum”. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Kaelan (2004:110) mengemukakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara adalah “merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia, Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran”.
Drikarja dalam P.J Suwarno (1993:49) “Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi-sanksi hukum”.
Menurut Djaenudin Harun (2008:33) “Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara”.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila memiliki sifat obyektif-subyektif. Sifat subyektif maksudnya Pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pancasila memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.

b.   Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas. (AL-Marsudi, 2001:57).

Selanjutnya, Kaelan (2004:114) berpendapat bahwa “ideologi ialah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan dan keagamaan”.

A. Kosasih Djahiri (1997:40) mengemukakan bahwa “idelogi adalah seperangkat nilai filsafat sosial dan politik yang mendasar pada suatu masyarakat atau suatu kebudayaan, ideologi dapat bersumber dari proses pertumbuhan suatu bangsa dan kebudayaan atau ia dibina melalui propaganda”.

Notonegoro dalam Djaenudin Harun (2008:4) mengemukakan bahwa:
Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:
1)   Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2)   Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Sedangkan Muhammad Erwin (2011:36) cenderung memandang “ideologi sebagai sistem ajaran tentang makna kehidupan, tentang nilai-nilai dasar dan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak”.
Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.

Jadi, Pancasila sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

Menurut Padmo Wahjono “Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup”. (http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila akses 29 Juli 2011)

A. Kosasih Djahiri (1997:23) “pandangan hidup adalah konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik”.

Burhanuddin Salam (1996:44) “pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari”.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk, penuntun, dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bangsa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.

d.   Makna Nilai-nilai Sila Pancasila
Sesuai dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 kelima sila Pancasila dijabarkan dalam 45 butir pengamalan.
1.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Butir-butir Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa:
a.    Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.    Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.   Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
e.    Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f.     Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing
g.    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.    Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Butir-butir Nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab:
a.    Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.    Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.   Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.    Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.     Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.    Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.    Sila Persatuan Indonesia
Butir-butir Nilai Sila Persatuan Indonesia:
a.     Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.    Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c.    Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.   Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.    Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.     Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.    Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
Butir-butir Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan:
a.    Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.   Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.     Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.    Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.      Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.    Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Butir-butir nilai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia:
a.    Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan  kegotongroyongan.
b.    Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.   Menghormati hak orang lain.
e.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.     Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
g.    Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.    Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.      Suka bekerja keras.
j.      Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.    Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
g. Penjabaran Nilai-Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan.

Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur.

Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:
1.    Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual.

Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa pula.

2.    Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di negara lain.

Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.

Keadilan sosial pada sila kelima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat. Jimmy Hasoloan (2008:74) mengemukakan bahwa nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi:
a.    Keadilan distributif, yaitu dalam suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam kehidupan bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b.    Keadilan legal (keadilan bertaat) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
c.    Keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan warga lainnya secara timbal balik.

Nilai-nilai tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan, dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.
h.   Implementasi Nilai-nilai Pancasila melalui Pembelajaran PPKn
Nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, guru menumbuhkan kesadaran diri pada siswa sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa misalnya melalui peringatan hari-hari besar keagamaan, melakukan salat jamaah di sekolah, doa bersama sebelum dan sesudah belajar, latihan berkurban dan mengumpulkan beras fitrah dalam menghadapi lebaran, saling menghormati antar umat beragama, membantu orang lain yang tertimpa musibah walaupun berbeda agama.

Nilai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, contohnya seperti guru secara bertahap memberikan bimbingan, dan kesadaran bahwa semua pendukung kegiatan di sekolah demi keberhasilan peserta didik itu sendiri dalam mengikuti proses pendidikan, melalui motivasi, pemberian contoh-contoh keteladanan khususnya sopan santun etika bergaulan, cara belajar baik, sikap saling menolong, kebiasaan menyampaikan salam yang mencerminkan keramahan terhadap sesama untuk mewujudkan manusia yang berbudi pekerti luhur.

Sila persatuan Indonesia, misalnya seperti guru menumbuhkan kesadaran diri untuk memahami hakekat manusia sebagai makhluk sosial melalui kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), penghijauan sekolah, pencinta alam, upacara bendera, kerja bakti di lingkungan sekolah sebagai salah satu bukti siswa mencintai tanah air, serta mengenal budaya-budaya yang beraneka ragam di Indonesia sehingga mereka lebih mencintai bangsanya sendiri.

Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, contohnya antara lain guru membimbing siswa melakukan pelatihan pengambilan keputusan dalam suatu bentuk musyawarah melalui bermain peran dalam pemilihan pengurus OSIS, diskusi kelas dan rapat-rapat OSIS. Dengan demikian guru menanamkan arti penting musyawarah.

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, guru menumbuhkan sikap bertanggung jawab dengan mendiskusikan hak dan kewajiban sebagai individu, warga masyarakat dan warga negara yang memiliki sifat kekeluargaan dan gotong royong melalui tugas piket, memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah, menengok teman yang sakit, mengumpulkan dana sebagai ungkapan bela sungkawa pada keluarga yang meninggal.

Post a Comment for "Pengertian Pancasila Secara Termitologis Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara RI yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri dari 2 bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1 aturan peradilan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut : 1. Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) Berlaku tanggal 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut: a. Ketuhanan YME b. Pri Kemanusiaan c. Kebangsaan d. Kerakyatan e. Keadilan Sosial 2. Dalam UUD (undang-undang dasar sementara 1950 Undang-undang Dasar 1950, berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS sbb : a. Ketuhanan Yang Maha Esa b. Peri kemanusiaan c. Kebangsaan d. Kerakyatan e. Keadilan sosial. Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut yang sah dan benar secara konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000. c. Pancasila sebagai Dasar Negara Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”. Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan. Selanjutnya, Burhanuddin Salam (1996:49) “selain bersifat yuridis konstitusional, Pancasila juga bersifat yuridis ketatanegaraan yang artinya Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum”. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut. Kaelan (2004:110) mengemukakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara adalah “merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia, Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran”. Drikarja dalam P.J Suwarno (1993:49) “Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi-sanksi hukum”. Menurut Djaenudin Harun (2008:33) “Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara”. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila memiliki sifat obyektif-subyektif. Sifat subyektif maksudnya Pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara. Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pancasila memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud. d. Pancasila sebagai Ideologi Negara Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas. (AL-Marsudi, 2001:57). Selanjutnya, Kaelan (2004:114) berpendapat bahwa “ideologi ialah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan dan keagamaan”. A. Kosasih Djahiri (1997:40) mengemukakan bahwa “idelogi adalah seperangkat nilai filsafat sosial dan politik yang mendasar pada suatu masyarakat atau suatu kebudayaan, ideologi dapat bersumber dari proses pertumbuhan suatu bangsa dan kebudayaan atau ia dibina melalui propaganda”. Notonegoro dalam Djaenudin Harun (2008:4) mengemukakan bahwa: Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri: 1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan; 2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban. Sedangkan Muhammad Erwin (2011:36) cenderung memandang “ideologi sebagai sistem ajaran tentang makna kehidupan, tentang nilai-nilai dasar dan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak”. Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Jadi, Pancasila sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. e. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia. Menurut Padmo Wahjono “Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup”. (http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila akses 29 Juli 2011) A. Kosasih Djahiri (1997:23) “pandangan hidup adalah konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik”. Burhanuddin Salam (1996:44) “pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari”. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk, penuntun, dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bangsa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. f. Makna Nilai-nilai Sila Pancasila Sesuai dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 kelima sila Pancasila dijabarkan dalam 45 butir pengamalan. 1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Butir-butir Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa: a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing g. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Butir-butir Nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab: a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. b. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. h. Berani membela kebenaran dan keadilan. i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. j. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. 3. Sila Persatuan Indonesia Butir-butir Nilai Sila Persatuan Indonesia: a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. 4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan Butir-butir Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan: a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. f. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. 5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Butir-butir nilai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. d. Menghormati hak orang lain. e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. i. Suka bekerja keras. j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. g. Penjabaran Nilai-Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya: 1. Keadilan Sosial Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa pula. 2. Seluruh Rakyat Indonesia Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di negara lain. Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Keadilan sosial pada sila kelima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat. Jimmy Hasoloan (2008:74) mengemukakan bahwa nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi: a. Keadilan distributif, yaitu dalam suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam kehidupan bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. b. Keadilan legal (keadilan bertaat) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. c. Keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan warga lainnya secara timbal balik. Nilai-nilai tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan, dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. h. Implementasi Nilai-nilai Pancasila melalui Pembelajaran PPKn Nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, guru menumbuhkan kesadaran diri pada siswa sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa misalnya melalui peringatan hari-hari besar keagamaan, melakukan salat jamaah di sekolah, doa bersama sebelum dan sesudah belajar, latihan berkurban dan mengumpulkan beras fitrah dalam menghadapi lebaran, saling menghormati antar umat beragama, membantu orang lain yang tertimpa musibah walaupun berbeda agama. Nilai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, contohnya seperti guru secara bertahap memberikan bimbingan, dan kesadaran bahwa semua pendukung kegiatan di sekolah demi keberhasilan peserta didik itu sendiri dalam mengikuti proses pendidikan, melalui motivasi, pemberian contoh-contoh keteladanan khususnya sopan santun etika bergaulan, cara belajar baik, sikap saling menolong, kebiasaan menyampaikan salam yang mencerminkan keramahan terhadap sesama untuk mewujudkan manusia yang berbudi pekerti luhur. Sila persatuan Indonesia, misalnya seperti guru menumbuhkan kesadaran diri untuk memahami hakekat manusia sebagai makhluk sosial melalui kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), penghijauan sekolah, pencinta alam, upacara bendera, kerja bakti di lingkungan sekolah sebagai salah satu bukti siswa mencintai tanah air, serta mengenal budaya-budaya yang beraneka ragam di Indonesia sehingga mereka lebih mencintai bangsanya sendiri. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, contohnya antara lain guru membimbing siswa melakukan pelatihan pengambilan keputusan dalam suatu bentuk musyawarah melalui bermain peran dalam pemilihan pengurus OSIS, diskusi kelas dan rapat-rapat OSIS. Dengan demikian guru menanamkan arti penting musyawarah. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, guru menumbuhkan sikap bertanggung jawab dengan mendiskusikan hak dan kewajiban sebagai individu, warga masyarakat dan warga negara yang memiliki sifat kekeluargaan dan gotong royong melalui tugas piket, memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah, menengok teman yang sakit, mengumpulkan dana sebagai ungkapan bela sungkawa pada keluarga yang meninggal."