Pengertian Nasionalisme
Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme berasal dari kata
nation ( bangsa ). Nasionalisme adalah suatu gejala psikologis berupa
rasa persamaan dari sekelompok manusia yang menimbulkan kesadaran sebagai
bangsa. Bangsa adalah sekelompok manusia yang hidup dalam suatu wilayah
tertentu dan memiliki rasa persatuan yang timbul karena kesamaan pengalaman
sejarah, serta memiliki cita-cita bersama yang ingin dilaksanakan di dalam
negara yang berbentuk negara nasional.
Nasionalisme merupakan perpaduan dari rasa kebangsaan dan
paham kebangsaan. Dengan semangat kebangsaan yang tinggi, kekhawatiran akan
terjadinya ancaman terhadap keutuhan dan kesatuan bangsa akan dapat dihindarkan.
Dari semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat
rela berkorban, dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Rasa kesetiakawanan sosial
akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa. Semangat rela berkorban
adalah kesediaan untuk berkorban demi kepentingan yang besar atau demi negara
dan bangsa telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk merdeka. Bagi bangsa yang
ingin maju dalam mencapai tujuannya, selain memiliki semangat rela berkorban,
juga harus didukung dengan jiwa patriotik yang tinggi. Jiwa patriotik akan
melekat pada diri seseorang, jika orang tersebut mengetahui untuk apa mereka
berkorban
Menurut Adolf Heuken (1988:31) “Nasionalisme sebagai
pandangan yang berpusat pada bangsanya”. Selain itu Adolf Heuken juga
berpendapat bahwa kata nasionalisme mempunyai dua arti yaitu:
1.
Dalam arti
nasionalistis, nasionalisme dimaksudkan sebagai sikap yang keterlaluan, sempit,
dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang atau bangsa lain seperti
semestinya.
2.
Nasionalisme dapat
juga menunjuk sikap nasional yang positif yaitu sikap memperjuangkan dan
mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa
lain. Nasionlisme ini berguna untuk membina rasa bersatu antar penduduk negara
yang heterogen (karena perbedaan suku, agama, asal-usul).
Menurut Dr. Hertz (1992:9) dalam bukunya yang
berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat unsur
nasionalisme, yaitu:
a)
Hasrat untuk mencapai kesatuan.
b)
Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.
c)
Hasrat untuk mencapai keaslian.
d)
Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.
Dari
definisi diatas, dapat dilihat bahwa negara dan bangsa adalah sekelompok
manusia yang:
a)
Memiliki cita-cita bersama yang
mengikat warga negara menjadi satu kesatuan.
b)
Memiliki sejarah hidup bersama
sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan.
c)
Memiliki adat, budaya, dan
kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
d)
Menempati suatu wilayah tertentu
yang merupakan kesatuan wilayah.
e)
Teroganisir dalam suatu
pemerintahan yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu pemerintahan
yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.
Menurut L. Stoddard (1972:69) “Nasionalisme adalah suatu
kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka
menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam
suatu bangsa”.
Menurut Hans Kohn (1976: 12) “Nasionalisme adalah suatu
paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan
kepada negara kebangsaan”.
Menurut Lyman Tower Sargent (1987:19) “Nasionalisme adalah
suatu ungkapan perasaan yang kuat dan merupakan usaha pembelaan daerah atau
bangsa melawan penguasa luar”.
Menurut
Ernest Gellner (1993: 99) “Nasionalisme adalah suatu prinsip politik yang
beranggapan bahwa unit nasional dan politik seharusnya seimbang”.
Berdasarkan
pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa nasioalisme adalah suatu ungkapan
perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap
menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia.
b. Timbulnya Nasionalisme
Nasionalisme muncul dibelahan
negara-negara dunia. Akan tetapi, faktor penyebab timbulnya nasionalisme di
setiap benua berbeda. Nasionalisme Eropa muncul disebabkan oleh faktor-faktor
sebagai berikut.
1)
Munculnya paham
rasionalisme dan romantisme.
2)
Munculnya paham
aufklarung dan kosmopolitanisme.
3)
Terjadinya revolusi
Prancis.
4)
Reaksi atau agresi
yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.
c. Tujuan Nasionalisme
Pada dasarnya nasionalisme yang muncul dibanyak negara
memiliki tujuan sebagai berikut.
1)
Menjamin kemauan dan kekuatan
mempertahankan masyarakat nasional melawan musuh dari luar sehingga melahirkan
semangat rela berkorban.
2)
Menghilangkan Ekstremisme ( tuntutan
yang berlebihan ) dari warga negara ( individu dan kelompok ).
d. Akibat Nasionalisme
Nasionalisme yang muncul di beberapa negara membawa akibat
yang beraneka ragam. Akibat munculnya nasinalisme di beberapa negara adalah
sebagai berikut.
1)
Timbulnya negara nasional (national
state)
2)
Peperangan
3)
Imprialisme
4)
Proteksionisme
5)
Akibat sosial
e.
Faktor Pendorong Munculnya Nasionalisme
di Indonesia
Munculnya nasionalisme pada
masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh faktor dari dalam (intern) dan faktor
dari luar (ekstern). Faktor intern yang mempengaruhi munculnya nasionalisme
Indonesia adalah sebagai berikut:
1)
Timbulnya kembali golongan pertengahan, kaum terpelajar.
2)
Adanya penderitaan dan kesengsaraan yang dialami oleh seluruh rakyat dalam
berbagai bidang kehidupan
3)
Pengaruh golongan peranakan
4)
Adanya keinginan untuk
melepaskan diri dari imperialisme
Faktor ekstern yang mempengaruhi munculnya nasionalisme
Indonesia adalah sebagai berikut.
1)
Faham-faham modern
dari Eropa (liberalisme, humanisme, nasionalisme, dan komunisme)
2)
Gerakan pan-islamisme
3)
Pergerakan bangsa
terjajah di Asia
4)
Kemenangan Rusia atas
Jepang
f. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam nasionalisme
Dalam melakukan kerja sama kita harus selalu mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan dan keselamatan bangsanya. Oleh
sebab itu, nasionalisme dalam arti luas mengandung prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1.
Prinsip kebersamaan
Nilai kebersamaan menuntut setiap warga negara
untuk menempatkan kepentingan angsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
2.
Prinsip persatuan dan
kesatuan
Setiap warga negara harus mampu mengesampingkan
kepentingan pribadi atau golongan yang dapat meimbulkan perpecahan dan anarkis
(merusak). Untuk menegakkan prinsip persatuan dan kesatuan setiap warga negara
harus mampu mengedepankan sikap: kesetiakawanan sosial, peduli terhadap sesame,
solidaritas, dan berkeadilan sosial.
3.
Prinsip demokrasi/
demokratis
Prinsip demokrasi/ demokratis emandang bahwa
setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Karena
hakikat semangat kebangsaan adalah adanya tekad untuk hidup bersama yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari
bawah untuk bersedia hidup sebagai bangsa yang bebas, merdeka, berkedaulat,
adail, dan makmur.
Post a Comment for "Pengertian Nasionalisme "