Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Nasionalisme

Pengertian Nasionalisme

Nasionalisme berasal dari kata nation ( bangsa ). Nasionalisme adalah suatu gejala psikologis berupa rasa persamaan dari sekelompok manusia yang menimbulkan kesadaran sebagai bangsa. Bangsa adalah sekelompok manusia yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dan memiliki rasa persatuan yang timbul karena kesamaan pengalaman sejarah, serta memiliki cita-cita bersama yang ingin dilaksanakan di dalam negara yang berbentuk negara nasional.

Nasionalisme merupakan perpaduan dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Dengan semangat kebangsaan yang tinggi, kekhawatiran akan terjadinya ancaman terhadap keutuhan dan kesatuan bangsa akan dapat dihindarkan. Dari semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban, dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Rasa kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa. Semangat rela berkorban adalah kesediaan untuk berkorban demi kepentingan yang besar atau demi negara dan bangsa telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk merdeka. Bagi bangsa yang ingin maju dalam mencapai tujuannya, selain memiliki semangat rela berkorban, juga harus didukung dengan jiwa patriotik yang tinggi. Jiwa patriotik akan melekat pada diri seseorang, jika orang tersebut mengetahui untuk apa mereka berkorban

Menurut Adolf Heuken (1988:31) “Nasionalisme sebagai pandangan yang berpusat pada bangsanya”. Selain itu Adolf Heuken juga berpendapat bahwa kata nasionalisme mempunyai dua arti yaitu:
1.      Dalam arti nasionalistis, nasionalisme dimaksudkan sebagai sikap yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang atau bangsa lain seperti semestinya.
2.      Nasionalisme dapat juga menunjuk sikap nasional yang positif yaitu sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionlisme ini berguna untuk membina rasa bersatu antar penduduk negara yang heterogen (karena perbedaan suku, agama, asal-usul).

Menurut Dr. Hertz (1992:9) dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat unsur nasionalisme, yaitu:
a)      Hasrat untuk mencapai kesatuan.
b)      Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.
c)      Hasrat untuk mencapai keaslian.
d)     Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.

Dari definisi diatas, dapat dilihat bahwa negara dan bangsa adalah sekelompok manusia yang:
a)      Memiliki cita-cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan.
b)      Memiliki sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan.
c)      Memiliki adat, budaya, dan kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
d)     Menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
e)      Teroganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.

Menurut L. Stoddard (1972:69) “Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa”.

Menurut Hans Kohn (1976: 12) “Nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan”.

Menurut Lyman Tower Sargent (1987:19) “Nasionalisme adalah suatu ungkapan perasaan yang kuat dan merupakan usaha pembelaan daerah atau bangsa melawan penguasa luar”.

Menurut Ernest Gellner (1993: 99) “Nasionalisme adalah suatu prinsip politik yang beranggapan bahwa unit nasional dan politik seharusnya seimbang”.
           
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa nasioalisme adalah suatu ungkapan perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia.

b.      Timbulnya Nasionalisme

Nasionalisme muncul dibelahan negara-negara dunia. Akan tetapi, faktor penyebab timbulnya nasionalisme di setiap benua berbeda. Nasionalisme Eropa muncul disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut.
1)      Munculnya paham rasionalisme dan romantisme.
2)      Munculnya paham aufklarung dan kosmopolitanisme.
3)      Terjadinya revolusi Prancis.
4)      Reaksi atau agresi yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.

c.       Tujuan Nasionalisme

Pada dasarnya nasionalisme yang muncul dibanyak negara memiliki tujuan sebagai berikut.
1)      Menjamin kemauan dan kekuatan mempertahankan masyarakat nasional melawan musuh dari luar sehingga melahirkan semangat rela berkorban.
2)      Menghilangkan Ekstremisme ( tuntutan yang berlebihan ) dari warga negara ( individu dan kelompok ).

d.      Akibat Nasionalisme

Nasionalisme yang muncul di beberapa negara membawa akibat yang beraneka ragam. Akibat munculnya nasinalisme di beberapa negara adalah sebagai berikut.
1)      Timbulnya negara nasional (national state)
2)      Peperangan
3)      Imprialisme
4)      Proteksionisme
5)      Akibat sosial

e.       Faktor Pendorong Munculnya Nasionalisme di Indonesia

Munculnya nasionalisme pada masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh faktor dari dalam (intern) dan faktor dari luar (ekstern). Faktor intern yang mempengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
1)      Timbulnya kembali golongan pertengahan, kaum terpelajar.
2)      Adanya penderitaan dan kesengsaraan yang dialami oleh seluruh rakyat dalam berbagai bidang kehidupan
3)      Pengaruh golongan peranakan
4)      Adanya keinginan untuk melepaskan diri dari imperialisme



Faktor ekstern yang mempengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut.
1)      Faham-faham modern dari Eropa (liberalisme, humanisme, nasionalisme, dan komunisme)
2)      Gerakan pan-islamisme
3)      Pergerakan bangsa terjajah di Asia
4)      Kemenangan Rusia atas Jepang

f.    Prinsip-prinsip yang terkandung dalam nasionalisme

Dalam melakukan kerja sama kita harus selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan dan keselamatan bangsanya. Oleh sebab itu, nasionalisme dalam arti luas mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Prinsip kebersamaan
Nilai kebersamaan menuntut setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan angsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.      Prinsip persatuan dan kesatuan
Setiap warga negara harus mampu mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan yang dapat meimbulkan perpecahan dan anarkis (merusak). Untuk menegakkan prinsip persatuan dan kesatuan setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap: kesetiakawanan sosial, peduli terhadap sesame, solidaritas, dan berkeadilan sosial.

3.      Prinsip demokrasi/ demokratis
Prinsip demokrasi/ demokratis emandang bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Karena hakikat semangat kebangsaan adalah adanya tekad untuk hidup bersama yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah untuk bersedia hidup sebagai bangsa yang bebas, merdeka, berkedaulat, adail, dan makmur.


Post a Comment for "Pengertian Nasionalisme "