Pengertian dan Bentuk Perkawinan Adat
Pengertian Perkawinan Adat
Manusia diciptakan berpasang-pasangan dengan harapan mampu hidup berdampingan penuh rasa cinta dan kasih sayang. Dalam hal ini manusia merasa saling membutuhkan satu sama lainnya secara erat dan akrab. Salah satu cara yang dipakai untuk melambangkan dua insan yang berlainan jenis dan sah menurut agama dan hukum adalah perkawinan atau pernikahan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, nikah berarti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan dengan ketentuan hukum dan ajaran agama sementara kawin (hubungannya dengan manusia, bukan hewan) diartikan sebagai membentuk keluarga dengan lawan jenis, bersuami atau beristri. Sedangkan menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyatakan, bahwa perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan dapat diartikan sebagai ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir atau mental, pendidikan dan lain hal melebur menjadi satu.
Menurut Farida (2001: 32) “Pernikahan merupakan syariat Tuhan untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dalam perkumpulan kekeluargaan yang penuh kasih sayang dan berkah”.
Dapat disimpulkan bahwa perkawinan merupakan suatu cara untuk membentuk sebuah keluarga yang mempunyai ikatan batin yang bertujuan agar hidup bahagia.
A. Bentuk-Bentuk Perkawinan Adat
Susunan masyarakat di Indonensia berbeda diantara yang bersifat
patrilinial, matrilinial parental dan campuran. Maka bentuk-bentuk
perkawinan yang berlaku pula dalam bentuk “Perkawinan jujur”,
“Perkawinan Sembada”, “perkawinan bebas (mandiri)”, “perkawinan
campuran”.
a. Perkawinan jujur
Perkawinan jujur adalah perkawinan dengan pemberian (pembayaran) uang (barang) jujur, pada umumnya berlaku dilingkungan masyarakat hukum adat yang mempertahankan garis keturunan bapak.
b. Perkawinan Semanda
Perkawinan semanda pada umumnya berlaku dilingkungan masyarakat ada yang metrilinial, dalam perkawinan semanda calon mempelai pria dan kerabatnya tidak melakukan pemberian uang jujur kepada pihak wanita.
c. Perkawinan bebas (mandiri)
Bentuk perkawinan bebas pada umumnya berlaku dilingkungan masyarakat adat yang bersifat parental (keorang –tuan).
d. Perkawinan campuran
Perkawinan campuran dalam arti hukum adat adalah perkawinan yang terjadi di antara suami dan istri yang berbeda suku bangsa, adat budaya, dan atau berbeda agama yang dianut. Undang-undang perkawinan nasional tidak mengatur hal demikian, yang hanya diatur adalah perkawinan antara suami dan istri yang berbeda kewarganegaraan sebagaiamana dinyatakan dalam pasal 67 UU No. 1 Tahun 1974.
Post a Comment for "Pengertian dan Bentuk Perkawinan Adat"