Nasionalisme kewarganegaraan
. Nasionalisme kewarganegaraan
Nasionalisme
kewarganegaraan disebut juga nasionalisme sipil. Nasionalisme jenis ini adalah
nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif
rakyatnya, ”kehendak rakyat”,
”perwakilan politik”. Teori nasionalisme ini bermula dibangun oleh Jean
Jacques Rousseau.
2. Nasionalisme etnis
Nasionalisme etnis
adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh
kebenaran politik
dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun
oleh Johann
Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk "rakyat")
3. Nasionalisme romantik
Nasionalisme
romantik disebut juga nasionalisme organik t atau nasionalisme identitas adalah lanjutan dari nasionalisme etnis
dimana negara memperoleh kebenaran
politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau
ras; menurut semangat romantisme.
Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang
menepati idealisme romantik.
4. Nasionalisme budaya
Nasionalisme
budaya adalah sejenis nasionalisme
dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya
"sifat keturunan" seperti
warna kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik ialah
rakyat Tionghoa yang menganggap negara
adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana
golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap
sebagai rakyat negara Tiongkok.
Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan
adat istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan
menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan budaya mereka
tetapi menolak RRT karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.
5. Nasionalisme kenegaraan
Nasionalisme
kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan
nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih
keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu
selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national
state' adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang
lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, serta nasionalisme Turki
kontemporer, dan dalam bentuk yang lebih kecil, Franquisme
sayap-kanan di Spanyol, serta
sikap 'Jacobin' terhadap unitaris dan golongan pemusat negeri Perancis, seperti juga nasionalisme
masyarakat Belgia, yang secara
ganas menentang demi mewujudkan hak
kesetaraan (equal rights) dan lebih otonomi untuk golongan. Fleming, dan
nasionalis Basque atau
Korsika. Secara sistematis, bila mana nasionalisme kenegaraan itu kuat,
akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap
wilayah, seperti nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap
nasionalisme Kurdi, pembangkangan di
antara pemerintahan pusat yang kuat di Sepanyol dan Perancis dengan
nasionalisme Basque, Catalan, dan Corsica.
6. Nasionalisme agama
Nasionalisme
agama ialah sejenis nasionalisme dimana
negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu,
lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan dengan nasionalisme
keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan
agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme
di India
seperti yang diamalkan oleh pengikut partai BJP
bersumber dari agama Hindu
(http://wikipedia.org/wiki/nasionalisme,
17 Maret 2009).
Nasionalisme merupakan perpaduan dari rasa
kebangsaan dan paham kebangsaan. Dengan semangat kebangsaan yang tinggi,
kekhawatiran akan terjadinya ancaman terhadap keutuhan dan kesatuan bangsa akan
dapat dihindarkan. Dari semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan
sosial, semangat rela berkorban, dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Rasa
kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa.
Semangat rela berkorban adalah kesediaan untuk berkorban demi kepentingan yang
besar atau demi negara dan bangsa telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk
merdeka. Bagi bangsa yang ingin maju dalam mencapai tujuannya, selain memiliki
semangat rela berkorban, juga harus didukung dengan jiwa patriotik yang tinggi.
Jiwa patriotik akan melekat pada diri seseorang, jika orang tersebut mengetahui
untuk apa mereka berkorban
Menurut Adolf Heuken (1988:31) “Nasionalisme
sebagai pandangan yang berpusat pada bangsanya”. Selain itu Adolf Heuken juga
berpendapat bahwa kata nasionalisme mempunyai dua arti yaitu:
1.
Dalam arti
nasionalistis, nasionalisme dimaksudkan sebagai sikap yang keterlaluan, sempit,
dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang atau bangsa lain seperti
semestinya.
2.
Nasionalisme dapat
juga menunjuk sikap nasional yang positif yaitu sikap memperjuangkan dan
mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa
lain. Nasionlisme ini berguna untuk membina rasa bersatu antar penduduk negara
yang heterogen (karena perbedaan suku, agama, asal-usul).
Menurut Dr. Hertz (1992:9) dalam bukunya
yang berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat
unsur nasionalisme, yaitu:
a)
Hasrat untuk mencapai kesatuan.
b)
Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.
c)
Hasrat untuk mencapai keaslian.
d)
Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.
Dari definisi di atas, dapat dilihat bahwa negara dan
bangsa adalah sekelompok manusia yang:
a) Memiliki
cita-cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan.
b) Memiliki
sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan.
c) Memiliki
adat, budaya, dan kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
d) Menempati
suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
e)
Teroganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat
sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.
Menurut L. Stoddard (1972:69) “Nasionalisme
adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana
mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di
dalam suatu bangsa”.
Menurut Hans Kohn (1976: 12) menambahkan bahwa “Nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa
kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan”. Bangsa merupakan suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas
bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau
sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep
bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah
satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin
etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Nasionalisme merupakan
kesadaran diri suatu bangsa. Nasionalisme berkaitan dengan gagasan dan sentimen
tentang identitas nasional bersamaan dengan identitas seperti okupari, agama,
suku, kelas, gender dan lain-lain. Nasionalisme juga
merupakan gerakan untuk meraih dan memelihara otonomi kohesi dan individualitas
bagi suatu kelompok.
Menurut Lyman Tower Sargent (1987:19) “Nasionalisme
adalah suatu ungkapan perasaan yang kuat dan merupakan usaha pembelaan daerah
atau bangsa melawan penguasa luar”. Menurut Ernest Gellner (1993: 99)
“Nasionalisme adalah suatu prinsip politik yang beranggapan bahwa unit nasional
dan politik seharusnya seimbang”. Berdirinya nasionalisme bangsa Indonesia tidak
lepas dari fakta-fakta bahwa negara Indonesia merupakan
negara multikultural. Indonesia merupakan sebuah
negara yang terdiri atas berbagai suku bangsa. Keragaman suku bangsa ini tentunya dapat menciptakan
budaya yang beragam. Kebudayaan yang tumbuh dan berkembang dalam salah satu suku bangsa
tersebut itulah yang dinamakan budaya lokal.
Dari keanekaragaman budaya lokal itu tercipta multikultural.
”Multikultural budaya
menciptakan kearifan budaya lokal yang kemudian diaplikasikan dalam kearifan budaya bangsa. Salah satu contoh
kearifan budaya lokal adalah Tarian Hudoq yang berasal dari suku Dayak. Tarian ini bermakna bahwa setiap
manusia harus
bersyukur dan meminta perlindungan kepada Tuhan. Kearifan budaya local ini kemudian diadopsi oleh kehidupan
bermasyarakat di Indonesia saat ini yaitu budaya
beragama”.
Berdasarkan pendapat di atas
dapat disimpulkan bahwa nasioalisme adalah suatu ungkapan perasaan cinta atau
bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap menghormati bangsa lain
karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia. Makna nasionalisme
secara politis merupakan manifestasi kesadaran nasional yang mengandung
cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau
mengenyahkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun
lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya.
Post a Comment for " Nasionalisme kewarganegaraan"