Mutu Pendidikan Menurut Standar Nasional Pendidikan
Mutu Pendidikan Menurut Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP RI No.19 tahun 2005 tentang
standar nasional pendidikan pasal 1 ayat 1, bahwa pengertian standar nasional
pendidikan adalah “criteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Standar nasional pendidikan berfungsi
sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, sedangkan tujuannya adalah menjamin
mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat.
Lingkup standar nasional pendidikan
meliputi:
1. Standar isi
2. Standar proses
3. Standar kompetensi lulusan
4. Standar pendidik dan tenaga
kependidikan
5. Standar sarana dan prasarana
6. Standar pengelolaan
7. Standar pembiayaan
8. Standar penilaian pendidikan
Lingkup standar nasional di atas akan
dibahas lebih lanjut sebagai berikut:
2.1.4.1.1. Standar Isi
Standar isi merupakan lingkup materi
dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Menurut PP No.19
Tahun 2005 pasal 1 ayat 5 dikatakan bahwa standar isi adalah “ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.”
Berdasarkan pengertian di atas,
berarti standar isi memuat kerangka
dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Menurut PP No.19 pasal 1 ayat 14,
dan 15, kerangka dasar kurikulum adalah “rambu-rambu yang ditetapkan dalam
peraturan pemerintah untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.”(14), sedangkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah
“kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing
satuan pendidikan.”(15).
Berdasarkan pengertian tersebut berarti
standar isi sangat penting dalam penyelenggaraan suatu pendidikan, karena didalamnya terdapat
kurikulum, KTSP, beban belajar, dan kalender akademik yang dijadikan pedoman dalam
penyelenggaraan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan,
dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2.
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan da kepribadian
3.
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4.
Kelompok
mata pelajaran estetika
5.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
Semua kelompok mata pelajaran
tersebut sama pentingnya dalam menentukan kelulusan siswa baik pada pendidikan dasar maupun menengah.
2.1.4.1.2 Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan runag
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, jangan terjadi
sebaliknya, peserta didik merasa terkekang dan tidak bisa mengekspresikan bakat
dan potensi yang dimiliki yang seharusnya dapat dikembangkan di sekolah.
Menurut PP No.19 Tahun 2005 pasal 1
ayat 6, standar proses adalah “ standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.” Pernyataan tersebut berarti standar proses
pendidikan harus dibuat sebaik mungkin agar dapat mencapai standar kompetensi
lulusan sesuai yang diharapkan.
Setiap satuan pendidikan juga harus
melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
melakukan penilaian terhadap hasil pembelajaran, dan melakukan pengawasan proses
pembelajaran agar tercipta proses pembelajaran yang efektif dan efisien dan
menghasilkan output / lulusan yang berkualitas.
Perencanaan proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar, sedangkan pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan
mengembangkan budaya membaca dan menulis.
Setelah perencanaan dan pelaksanaan,
maka diperlukan suatu penilaian untuk mengetahui hasil proses pembelajaran
tersebut. Penilaian hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar maupun
menengah dilakukan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan
kompetensi dasar yang harus dikuasai. Teknik penilaian yang digunakan berupa
tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan supervisi, evaluasi
pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
2.1.4.1.3. Standar Kompetensi Lulusan
Menurut PP No.19 Tahun 2005 pasal 1
ayat 4 standar kompetensi lulusan adalah
“kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. ”Pernyataan tersebut berarti output
atau lulusan suatu lembaga pendidikan
harus menguasai atau
memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah ditentukan oleh
Depdiknas, dalam mewujudkan hal ini peran pendidik dan lembaga pendidikan sangat besar dan berarti.
Standar kompetensi lulusan digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan, yang meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Standar kompetensi lulusan
pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.1.4.1.4
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Pendidik pada sebuah lembaga
pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Kualifikasi pendidikan yang dimaksud antara lain adalah
tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang
dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan, dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut PP No.19 Tahun 2005, standar
pendidik dan tenaga kependidikan diartikan sebagai “kriteria pendidikan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.”
Berdasarkan pernyataan di atas berarti seorang pendidik maupun tenaga
kependidikan harus memiliki latar belakang pendidikan yang jelas dan lengkap,
serta harus sehat jasmani dan rohani, agar dapat menghasilkan lulusan yang
berkualitas.
Seseorang yang tidak memiliki ijazah
atau sertifikat keahlian namun memiliki keahlian khusus yang diakui dan
diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah mengikuti uji kelayakan dan
kesetaraan. Kompetensi yang harus dimiliki sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi
1. Kompetensi pedagogik
2. Kompetensi kepribadian
3. Kompetensi profesional
4. Kompetensi sosial
Beberapa syarat yang harus dipenuhi
untuk pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat anatar lain:
1. Kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat atau sarjana
2. Latar belakang pendidikan tinggi
dengan program pendidikan yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
3. Sertifikat profesi guru untuk SMA/MA
Menurut PP No.19 Tahun 2005 pasal 35C
disebutkan bahwa tenaga kependidikan pada SMP/MTS dan SMA/MA sekurang-kurangnya
terdiri dari “kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah.”
Berdasarkan pernyataan tersebut
berarti suatu lembaga pendidikan yang baik minimal harus memiliki kepala
sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan
tenaga kebersihan sekolah, dan unsur-unsur tersebut harus dapat bekerjasama
dengan baik untuk mewujudkan suasana yang kondusif di sekolah.
2.1.4.1.5
Standar Sarana dan Prasarana
Menurut PP No.19 Tahun 2005 Pasal 1
ayat 8, standar sarana dan prasarana adalah :
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,tempat berkreasi dan
berekreasi, sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaraan, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
Berdasarkan pernyataan di atas
berarti setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi peralatan pendidikan,
media pendidikan, sumber
belajar, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah.
2.1.4.1.6
Standar Pengelolaan
Menurut PP No.19 Tahun 2005 pasal 1
ayat 9, standar pengelolaan adalah “ standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercipta
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.”
Berdasarkan pernyataan di atas
berarti pengelolaan pendidikan perlu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi
agar dapat tercipta penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Pengelolaan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar
dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan
kemandirian, kemitraan, partisipasi, dan keterbukaan. Satuan pendidikan
dipimpin oleh seorang kepala sebagai penanggung jawab, dan pengambilan
keputusan dilakukan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan
pendidikan.
Menurut PP No.19 Tahun 2005 pasal 52
ayat 1, setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a.
Kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan silabus
b.
Kalender
pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh
kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun
dan
dirinci secara semesteran, bualanan, dan mingguan
c.
Struktur
organisasi satuan pendidikan
d.
Pembagian tugas
diantara pendidik
e.
Pembagian tugas
diantara tenaga kependidikan
f.
Peraturan
akademik
g.
Tata tertib
satuan pendidikan
h.
Kode etik
hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan
i. Biaya
operasional satuan pendidikan
Berdasarkan pernyataan di atas
berarti pengelolaan pendidikan harus dijalankan berdasarkan pedoman atau aturan
yang telah dibuat oleh satuan pendidikan itu sendiri. Setiap satuan pendidikan
dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari
rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa empat tahun.
Pengelolaan pendidikan dilakukan
secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel, sedangkan pengawasan satuan
pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak
lanjut hasil pengawasan.
2.1.4.1.7
Standar Pembiayaan
Pembiayaan pendidikan meliputi biaya
investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi meliputi biaya
penyediaan sarana prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja
tetap, sedangkan biaya operasi satuan pendidikan meliputi gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, peralatan
pendidikan, biaya operasi pendidikan tak langsung (biaya daya, air,
telekomunikasi, pemeliharaan sarana prasarana,uang lembur, transportasi, dan
lain-lain).
Biaya personal meliputi biaya yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan.Menurut PP No.19 Tahun 2005 pasal 1 ayat10,
standar pembiayaan adalah “ standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya
operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.”
Berdasarkan pernyataan di atas
berarti setiap satuan pendidikan harus memiliki standar pembiayaan yang
diberlakukan selama satu tahun untuk seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan,
hal ini agar adanya keteraturan dalam pengelolaan keuangan yang dimiliki oleh
sekolah.
2.1.4.1.8
Standar Penilaian Pendidikan
Menurut PP No.19 Tahun 2005 Pasal 1
ayat 11, standar penilaian pendidikan adalah “ standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik.”
Berdasarkan pernyataan di atas
berarti pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada akhirnya
akan dilakukan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik. Berhasil atau
tidak proses pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah tergantung pada
penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik (ulangan harian, uts, uas)
2.
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan (penilaian akhir, ujian sekolah)
3.
Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah (ujian nasional)
Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.
Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaaran estetika, dan kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
3.
Lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan Lulus Ujian
Nasional
Post a Comment for "Mutu Pendidikan Menurut Standar Nasional Pendidikan"