Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mutu Pendidikan Menurut Standar Nasional Pendidikan

Mutu Pendidikan Menurut Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP RI No.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 1 ayat 1, bahwa pengertian standar nasional pendidikan adalah  “criteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, sedangkan tujuannya adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Lingkup standar nasional pendidikan meliputi:
1.      Standar isi
2.      Standar proses
3.      Standar kompetensi lulusan
4.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5.      Standar sarana dan prasarana
6.      Standar pengelolaan
7.      Standar pembiayaan
8.      Standar penilaian pendidikan

Lingkup standar nasional di atas akan dibahas lebih lanjut sebagai berikut:

2.1.4.1.1.  Standar Isi
Standar isi merupakan lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis     pendidikan tertentu. Menurut PP No.19 Tahun 2005 pasal 1 ayat 5 dikatakan bahwa standar isi adalah “ruang lingkup materi dan      tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.”

Berdasarkan pengertian di atas, berarti standar isi memuat    kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Menurut PP No.19 pasal 1 ayat 14, dan 15, kerangka dasar kurikulum adalah “rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.”(14), sedangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah “kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.”(15).           

Berdasarkan pengertian tersebut berarti standar isi sangat penting dalam penyelenggaraan suatu pendidikan, karena didalamnya terdapat kurikulum, KTSP, beban belajar, dan kalender akademik yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.         Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2.         Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan da kepribadian
3.         Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4.         Kelompok mata pelajaran estetika
5.         Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan

Semua kelompok mata pelajaran tersebut sama pentingnya dalam menentukan kelulusan siswa baik pada pendidikan dasar maupun menengah.

2.1.4.1.2 Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan runag yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, jangan terjadi sebaliknya, peserta didik merasa terkekang dan tidak bisa mengekspresikan bakat dan potensi yang dimiliki yang seharusnya dapat dikembangkan di sekolah.

Menurut PP No.19 Tahun 2005 pasal 1 ayat 6, standar proses adalah “ standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.” Pernyataan tersebut berarti standar proses pendidikan harus dibuat sebaik mungkin agar dapat mencapai standar kompetensi lulusan sesuai yang diharapkan.

Setiap satuan pendidikan juga harus melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, melakukan penilaian terhadap hasil pembelajaran, dan melakukan pengawasan proses pembelajaran agar tercipta proses pembelajaran yang efektif dan efisien dan menghasilkan output / lulusan yang berkualitas.

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar, sedangkan pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.

Setelah perencanaan dan pelaksanaan, maka diperlukan suatu penilaian untuk mengetahui hasil proses pembelajaran tersebut. Penilaian hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah dilakukan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Teknik penilaian yang digunakan berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok. Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan supervisi, evaluasi pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

2.1.4.1.3.  Standar Kompetensi Lulusan
Menurut PP No.19 Tahun 2005 pasal 1 ayat 4 standar kompetensi   lulusan adalah “kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. ”Pernyataan tersebut berarti output atau lulusan suatu lembaga pendidikan  harus menguasai            atau memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah ditentukan oleh Depdiknas, dalam mewujudkan hal ini peran pendidik dan lembaga pendidikan sangat besar dan berarti.

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan         kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih             lanjut.

2.1.4.1.4     Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik pada sebuah lembaga pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi pendidikan yang dimaksud antara lain adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut PP No.19 Tahun 2005, standar pendidik dan tenaga kependidikan diartikan sebagai “kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.” Berdasarkan pernyataan di atas berarti seorang pendidik maupun tenaga kependidikan harus memiliki latar belakang pendidikan yang jelas dan lengkap, serta harus sehat jasmani dan rohani, agar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas.

Seseorang yang tidak memiliki ijazah atau sertifikat keahlian namun memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah mengikuti uji kelayakan dan kesetaraan. Kompetensi yang harus dimiliki sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi
1.      Kompetensi pedagogik
2.      Kompetensi kepribadian
3.      Kompetensi profesional
4.      Kompetensi sosial

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat anatar lain:
1.    Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat atau sarjana
2.    Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
3.    Sertifikat profesi guru untuk SMA/MA

Menurut PP No.19 Tahun 2005 pasal 35C disebutkan bahwa tenaga kependidikan pada SMP/MTS dan SMA/MA sekurang-kurangnya terdiri dari “kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah.”

Berdasarkan pernyataan tersebut berarti suatu lembaga pendidikan yang baik minimal harus memiliki kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah, dan unsur-unsur tersebut harus dapat bekerjasama dengan baik untuk mewujudkan suasana yang kondusif di sekolah.

2.1.4.1.5     Standar Sarana dan Prasarana
Menurut PP No.19 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 8, standar sarana dan prasarana adalah :
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,  tempat bermain,tempat berkreasi dan berekreasi, sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaraan, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Berdasarkan pernyataan di atas berarti setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi peralatan pendidikan, media pendidikan, sumber belajar, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah.

2.1.4.1.6        Standar Pengelolaan
Menurut PP No.19 Tahun 2005 pasal 1 ayat 9, standar pengelolaan adalah “ standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercipta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.”
     
Berdasarkan pernyataan di atas berarti pengelolaan pendidikan perlu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi agar dapat tercipta penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelolaan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, dan keterbukaan. Satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala sebagai penanggung jawab, dan pengambilan keputusan dilakukan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. 

Menurut PP No.19 Tahun 2005 pasal 52 ayat 1, setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a.         Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus
b.        Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh   
       kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan 
       dirinci secara semesteran, bualanan, dan mingguan
c.         Struktur organisasi satuan pendidikan
d.        Pembagian tugas diantara pendidik
e.         Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan
f.         Peraturan akademik
g.        Tata tertib satuan pendidikan
h.        Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan
i.     Biaya operasional satuan pendidikan


Berdasarkan pernyataan di atas berarti pengelolaan pendidikan harus dijalankan berdasarkan pedoman atau aturan yang telah dibuat oleh satuan pendidikan itu sendiri. Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa empat tahun.

Pengelolaan pendidikan dilakukan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel, sedangkan pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

2.1.4.1.7        Standar Pembiayaan
Pembiayaan pendidikan meliputi biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap, sedangkan biaya operasi satuan pendidikan meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, peralatan pendidikan, biaya operasi pendidikan tak langsung (biaya daya, air, telekomunikasi, pemeliharaan sarana prasarana,uang lembur, transportasi, dan lain-lain).

Biaya personal meliputi biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.Menurut PP No.19 Tahun 2005 pasal 1 ayat10, standar pembiayaan adalah “ standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.”

Berdasarkan pernyataan di atas berarti setiap satuan pendidikan harus memiliki standar pembiayaan yang diberlakukan selama satu tahun untuk seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan, hal ini agar adanya keteraturan dalam pengelolaan keuangan yang dimiliki oleh sekolah.

2.1.4.1.8  Standar Penilaian Pendidikan
Menurut PP No.19 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 11, standar penilaian pendidikan adalah “ standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.”

Berdasarkan pernyataan di atas berarti pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada akhirnya akan dilakukan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik. Berhasil atau tidak proses pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah tergantung pada penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.        Penilaian hasil belajar oleh pendidik (ulangan harian, uts, uas)
2.        Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (penilaian akhir, ujian sekolah)
3.        Penilaian hasil belajar oleh pemerintah (ujian nasional)

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.        Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk  seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaaran estetika, dan kelompok   mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
3.        Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Lulus Ujian Nasional


Post a Comment for "Mutu Pendidikan Menurut Standar Nasional Pendidikan"