Definisi Pendidikan Kewarganegaraan
1 Definisi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) merupakan salah satu mata pelajaran yang diwajibkan ada disetiap jenjang
pendidikan baik dari tingkat SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi karena mata pelajaran
ini memilki kedudukan yang sangat penting untuk diberikan kepada siswa.
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship)
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam
dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi
warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945. (KBK 2004)
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) diartikan oleh Cogan dalam Dasim Budimasyah (2008:5)
sebagai “……..the
fundational course work in school designed to prepare young citizens
for an active role in their communities in their adult lives”,
maksudnya adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk
mempersipakan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif
dalam masyarakat.
Menurut Carter Van Good
dalam Sri wuryan (2008:2), Civics itu diartikan “The elements of
political science or that branch of political science dealing withthe rights
and duties of citizens”.
Berdasarkan definisi tersebut civics merupakan bagian
atau elemen dari ilmu politik atau cabang dari ilmu politik yang berisi tentang
hak dan kewajiban warga negara.
Tercantum di dalam Pasal 39 UU
No. 20 tahun 2003 menegaskan bahwa PKn merupakan “usaha untuk membekali peserta
didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara
warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara”.
Berdasarkan beberapa
pengertian di atas, bisa dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah
suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang merupakan cabang dari ilmu politik yang berisi tentang hak dan
kewajiban warga negara dengan ruang lingkup seluruh kegiatan sekolah yang dapat
berupa kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler, kegiatan di dalam dan di luar kelas,
diskusi dan organisasi kegiatan siswa yang bertujuan untuk mempersiapkan warga
negara muda dapat berperan aktif dalam masyrakat dan menjadi warga negara yang
dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Menurut Permendiknas No
22 tahun 2006 tentang Standar Isi di jelaskan bahwa :
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah
mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan
mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia
yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD
1945.
Sementara menurut Nu’man Somantri dalam (Komala
Nurmalina dan Syaifullah, 2008 : 3) menjelaskan
bahwa :
Pendidikan Kewarganegaraan adalah program
pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan
sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan
sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu di proses guna melatih
siswa berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam
mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
yang dikemukakan di atas dapat dicermati bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
memiliki tujuan yaitu memfokuskan pada pembentukan diri warga negara yang mampu
memahami dan melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara
indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter, melatih siswa berpikir
kritis,analitis, bersikap dan bertindak demokratis sebagaimana telah
diamanatkan dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.2 Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan haruslah
berdasar, mengacu dan sesuai pada tujuan pendidikan nasional sebagaimana telah
tertuang didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yaitu :
Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya yakni manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian
masyarakat mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
Menurut Muhamad Erwin (2012) dalam buku nya
Pendidikan Kewarganegaraan RI mengungkapkan bahwa tujuan Pendidikan
Kewarganegraan adalah “untuk membentuk manusia indonesia yang seutuhnya yang
religius, berkemanusiaan dan berkeadaban, yang nasionalis, yang demokratis,
yang adil, sebagai manusia indonesia yang cerdas dan bertanggungjawab”.
Sementara itu
menurut National Council for the Social Studies/NCSS dalam (Wuryan dan
Syaifullah, 2008:76) menjelaskan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
berikut:
a. Pengetahuan
dan keterampilan guna membantu memecahkan masalah dewasa ini;
b. Kesadaran
terhadap pengaruh sains dan teknologi pada peradaban serta manfaatnya untuk
memperbaiki nilai kehidupan;
c. Kesiapan
guna kehidupan ekonomi yang efektif;
d. Kemampuan
untuk menyusun berbagai pertimbangan terhadap nilai-nilai untuk kehidupan yang
efektif dalam dunia yang selalu mengalami perubahan;
e. Menyadari
bahwa kita hidup dalam dunia yang terus berkembang yang membutuhkan kesediaan
untuk menerima fakta baru, gagasan baru, serta tata cara hidup yang baru;
f. Peran
serta dalam proses pembuatan keputusan melalui pernyataan pendapat kepada
wakil-wakil rakyat, para pakar, dan spesialis;
g. Keyakinan
terhadap kebebasan individu serta persamaan hak bagi setiap orang yang dijamin
oleh konstitusi;
h. Kebanggaan
terhadap prestasi bangsa, penghargaan terhadap sumbangan yang diberikan bangsa
lain serta dukungan untuk perdamaian dan kerjasama;
i. Menggunakan
seni yang kreatif untuk mensensitifkan dirinya sendiri terhadap pengalaman
manusia yang universal serta pada keunikan individu;
j. Mengasihani
serta peka terhadap kebutuhan, perasaan, dan cita-cita umat manusia lainnya;
k. Pengembangan
prinsip-prinsip demokrasi serta pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara
itu dalam Depdiknas (2006:271) dijelaskan pula tentang tujuan dan fokus mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan , yaitu :
Bidang studi PKn juga
merupakan bidang studi yang memfokuskan pada pembentukan
warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga
negara Indonesia yang cerdas,
terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Tercantum di dalam Standar Isi Pendidikan
Kewarganegaran bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu :
a. Beripikir kritis,
rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
b. Berpartisipasi secara
aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti-korupsi.
c. Berkembang secara positif
dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat
indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d. Berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung atau tidak langsung
dengan memanfaatkan tekhnologi komunikasi dan informasi.
Berdasarkan beberapa
pendapat di atas maka dapat dinyatakan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan
pada intinya adalah upaya yang dilakukan untuk membentuk karakter pribadi warga
negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME , menjadi pribadi yang mampu
menghadapi tantangan global di masa mendatang dengan kemampuan berfikir kritis,
analitis , jiwa nasionalime yang tetap tertanam didalam diri dan dapat
melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara yang
mencintai bangsa dan negara nya sendiri.
3.3 Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan interdisipliner, artinya bahwa materi yang diajarakan oleh PKn
menyangkut berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti : politik, hukum, ilmu negara,
ilmu tata negara , sejarah dan lain sebagainya.
Dalam Standar
isi (BSNP, 2006) dijelaskan mengenai ruang lingkup Pendidikan
Kewarganegaraan, yakni meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a. Persatuan
dan Kesatuan bangsa, meliputi : Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan,
Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan Negara, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
b. Norma,
hukum dan peraturan, meliputi : Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah,
Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, Sistem hhukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan
internasional.
c. Hak
asasi manusia meliputi : Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat,
Instrumen nasional dan Internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan
HAM.
d. Kebutuhan
warga Negara meliputi : Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat,
Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai
keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga Negara.
e. Konstitusi
Negara meliputi : Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi
yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar Negara dengan konstitusi.
f. Kekuasaan
Politik, meliputi : Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi,
Pemerintahan pusat, Demikrasi dan sistem politik, Budaya Politik, Budaya Demokrasi
menuju masyarakat madani, Sistem Pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
g. Pancasila
meliputi : Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
h. Globalisasi
meliputi : Globalisasi di Lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi,
Dampak globalisasi, Hubungan internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
Uraian di atas menegaskan
bahwa materi PKn dapat diperoleh dari berbagai sumber untuk dijadikan bahan
ajar dan tentunya tidak menyimpang dari kurikulum yang telah ditetapkan. Materi
Pkn selain mempelajari kehidupan berbangsa dan bernegara juga mempelajari
tentang kehidupan nyata. Oleh karena itu, seorang guru dituntut untuk memilki
pengetahuan atau informasi peristiwa-peristiwa nyata yang terjadi di tanah air
sehingga dapat disampaikan kepada siswa
atau dihubungkan dengan materi PKn yang sesuai dengan kajiannya.
Menurut
Depdiknas (2007:2), aspek-aspek kompetensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan
adalah :
1. Pengetahuan
Kewarganegaraan (civic knowledge)
Menyangkut
kemampuan akademik-keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep
politik, hokum dan moral. Dengan demikian, mata pelajaran PKn merupakan bidang
kajian multidisipliner. Secara terperinci, materi pengetahuan kewarganegaraan
meliputi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warga Negara, hak asasi
manusia, prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non
pemerinta, identitas nasional, pemerintah berdasar hukum dan peradilan yang
bebas dan tidak memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan normanorma dalam
masyarakat.
2. Keterampilan
Kewarganegaraan (civic skills)
Meliputi
keterampilan intelektual (intellectual
skills) dan keterampilan berpartisipasi (participatory skills) dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh keterampilan intelektual adalah
keterampilan dalam merespon berbagai persoalan politik, misalnya merancang
dialog dengan DPRD. Contoh keterampilan berpartisipasi adalah keterampilan
menggunakan hak dan kewajibannya di bidang hukum, misalnya melapor kepada
polisi atas terjadinya kejahatan yang diketahui.
3. Watak
kepribadian Kewarganegaraan (civic
disposition)
Watak
kepribadian kewarganegaraan sesungguhnya merupakan dimensi yang paling
substansif dan essensial dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Dimensi watak atau karakter kewarganegaraan dapat dipandang sebagai “muara” dari pengembangan
kedua dimensi sebelumnya. Dengan memperhatikan visi, misi dan tujuan mata
pelajaran iniditandai dengan penekanan pada dimensi watak, karakter, sikap dan
potensi lain yang bersifat afektif.
Memperhatikan
uraian di atas maka seorang warga negara setelah mempelajari PKn diharapkan
dapat memliki pengetahuan Pendidikan Kewarganegaraan seperti dibidang hukum moral dan sebagainya. Selanjutnya
seorang warga negara dituntut memiliki keterampilan secara intelektual yang
dapat diaplikasikan dengan ikut berpartisispasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pada akhirnya pengetahuan dan keterampilan itu akan membentuk suatu
karakter, sikap atau kebiasaan hidup sehari-hari yang mencerimkan sebagai warga
negara yang baik misalnya sikap religius, jujur, adil, demokratis, menghargai
perbedaan, menghormati hak orang lain, memiliki semangat kebangsaan yang kuat,
dan lain-lain.
Post a Comment for " Definisi Pendidikan Kewarganegaraan"