Pengertian Lalu Lintas
Manusia adalah makhluk sosial yang berinteraksi dan
bersosialisasi dengan orang lain. Hubungan antar manusia bisa dikemukakan bahwa
manusia berinteraksi dengan manusia lain. Didalam berinteraksi manusia tentu
berpindah tempat dari satu tempat ke tempat yang lain. Kemudian muncullah
istilah “transportasi” yaitu perpindahan manusia atau barang dari suatu tempat
ke tempat yang lain dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan manusia
atau mesin. . Peranan transportasi sangat penting untuk saling menghubungkan
daerah sumber bahan baku, daerah produksi, daerah pemasaran dan daerah
pemukiman sebagai tempat tinggal konsumen. Seiring perkembangan zaman manusia
dapat menciptakan kendaraan bermotor untuk memudahkan manusia dalam
bertransportasi. Dalam bertransportasi kemudian dikenal istilah “lalu lintas”.
Lalu
lintas didalam Undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 1 angka 2 didefinisikan
“sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, sedang yang
dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan
bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan
fasilitas pendukung.”
Post a Comment for "Pengertian Lalu Lintas"