Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu?
Apa yang
dimaksud dengan Proklamasi itu?
Asal kata Proklamasi adalah
dari kata “proclamatio” (bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh
rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan
ketatanegaraan.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini.
Dengan Proklamasi,
telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas
dari penjajahan negara lain.
Dengan Proklamasi,
telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan
negaranegara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal
munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh
negaranegara lain di dunia.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan
puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah lama
dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka
merupakan sesuatu yang sangat diidamidamkan untuk terlaksananya, dikarenakan
dengan
Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat hidup
sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat
meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan dapat
meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar segala
ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi
yang dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan
bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk
meraihnya, suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan.
Dengan mencermati uraian di atas dapatlah disimpulkan pula
bahwa Proklamasi Kemerdekaan
bagi suatu bangsa merupakan suatu cita-cita. Oleh karenanya apabila cita-cita
itu sudah tercapai, apa yang akan dilakukan selanjutnya?
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a. melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
b. dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah
merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
c. mencapai tujuan nasional bangsa.
Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah
Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya
dengan segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan
yang telah diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional
bangsa sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang telah lama
diperjuangkan.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak
perjuangan bangsa Indonesia yang telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari
belengggu penjajah Belanda.
Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan
dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga serta harta benda. Meskipun sebelumnya
perjuangan bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun sejak
berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah menunjukkan
tekad kuat perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan
berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi
bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam.
Post a Comment for "Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu?"