Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan

Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan

        Dampak Positif
a)      Semakin menguatkan jaminan pelaksanaan HAM.
b)      Menguatkan hukum dan pembuatan UU yang berpihak pada kepentingan bersama terutama pada rakyat kecil.
c)      Semakin menguatkan tuntutan aparat penegak hukum, pertahanan dan keamanan agar bertindak secara professional, transpararan dan tidak pandang bulu.
d)     Masyarakat dapat melakukan kontrol hukum yang dilakasanakan oleh pemerintah.

        -  Dampak Negatif

a)      Peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban berkurang karena telah menjadi tugas pihak yang berwajib
b)      Akan semakin banyak pihak yang ingin memisahkan diri dari suatu megarah karena terpengaruh oleh kasus –kasus dinegara lain

3. Bidang Ekonomi
      -  Dampak Positif
a)      Dapat memperluas pasar untuk memproduksi barang dalam negeri hingga ke luar negeri.
b)      Menigkatkan kesmpatan kerja dan menambah devisa Negara.
c)      Mendorong masyarakat untuk belomba lomba menghasilkan produk berkualitas tinggi.
d)      Memudahkan memperoleh tambahan modal, baik dari dalam maupun luar negeri.




Dampak Negatif
a)      Beberapa usaha kecil akan tersingkir oleh usaha yang bermodal besar
b)      Akibat adanya pasar bebas, dapat mengancam produk dalam negeri yang mayoritas kualitasnya jauh dibawah produk luar negeri
c)      Membuka masuk untuk investasi luar negeri yang  juga berpotensi dapat menguasai perekonomian dalam negeri yang tentu saja akan memperburuk kondisi perekonomian.
d)     Memperlebar kesenjangan antara perekonomian Negara maju dan Negara berkembang.

3. Bidang Sosial dan Budaya

     -  Dampak Positif
a)      Memajukan pola pikir masyarakat.
b)      Meningkatkan etos kerja, disiplin dan jiwa kemandirian.
c)      Mudahnya mengadopsi budaya budaya yang baik dari Negara lain.

- Dampak Negatif
a)      Mudah masuknya budaya dari luar yang tidak sesuai dengan budaya Negara asal.
b)      Luturnya semangat dan nilai – nilai yang telah mengakar.
c)      Merusak moral bangsa akibat dari kurangnya penyaringan dari budaya yang masuk.
d)     Menumbuhkan beberapa gaya hidup yang kurang baik, seperti konsummerisme (konsumsi berlebihan), pragtisme ( melakukan kegitatan yang bermanfaat saja), hedonisme ( mengutamakan kepentingan dunia saja ) dan individualisme ( mengutamakan kepentikan diri sendiri).


Post a Comment for "Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan"