Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan
Bidang
Hukum, Pertahanan dan Keamanan
- Dampak Positif
a)
Semakin menguatkan
jaminan pelaksanaan HAM.
b)
Menguatkan hukum dan
pembuatan UU yang berpihak pada kepentingan bersama terutama pada rakyat kecil.
c)
Semakin menguatkan
tuntutan aparat penegak hukum, pertahanan dan keamanan agar bertindak secara
professional, transpararan dan tidak pandang bulu.
d)
Masyarakat dapat
melakukan kontrol hukum yang dilakasanakan oleh pemerintah.
- Dampak
Negatif
a)
Peran masyarakat dalam
menjaga keamanan dan ketertiban berkurang karena telah menjadi tugas pihak yang
berwajib
b)
Akan semakin banyak
pihak yang ingin memisahkan diri dari suatu megarah karena terpengaruh oleh
kasus –kasus dinegara lain
3.
Bidang Ekonomi
- Dampak Positif
a)
Dapat memperluas pasar
untuk memproduksi barang dalam negeri hingga ke luar negeri.
b)
Menigkatkan kesmpatan
kerja dan menambah devisa Negara.
c)
Mendorong masyarakat
untuk belomba lomba menghasilkan produk berkualitas tinggi.
d)
Memudahkan memperoleh
tambahan modal, baik dari dalam maupun luar negeri.
- Dampak Negatif
a)
Beberapa usaha kecil
akan tersingkir oleh usaha yang bermodal besar
b)
Akibat adanya pasar
bebas, dapat mengancam produk dalam negeri yang mayoritas kualitasnya jauh
dibawah produk luar negeri
c)
Membuka masuk untuk
investasi luar negeri yang juga berpotensi dapat menguasai perekonomian
dalam negeri yang tentu saja akan memperburuk kondisi perekonomian.
d)
Memperlebar kesenjangan
antara perekonomian Negara maju dan Negara berkembang.
3.
Bidang Sosial dan Budaya
- Dampak Positif
a)
Memajukan pola pikir
masyarakat.
b)
Meningkatkan etos
kerja, disiplin dan jiwa kemandirian.
c)
Mudahnya mengadopsi
budaya budaya yang baik dari Negara lain.
-
Dampak Negatif
a)
Mudah masuknya budaya
dari luar yang tidak sesuai dengan budaya Negara asal.
b)
Luturnya semangat dan
nilai – nilai yang telah mengakar.
c)
Merusak moral bangsa
akibat dari kurangnya penyaringan dari budaya yang masuk.
d)
Menumbuhkan beberapa
gaya hidup yang kurang baik, seperti konsummerisme (konsumsi berlebihan),
pragtisme ( melakukan kegitatan yang bermanfaat saja), hedonisme ( mengutamakan
kepentingan dunia saja ) dan individualisme ( mengutamakan kepentikan diri
sendiri).
Post a Comment for "Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan"