Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Makalah yang berkaitan dengan ideologi pancasila serta ciri-ciri ideologi pancasila
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”.
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”.
Dengan
demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis
konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan
norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal –
pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selanjutnya,
Burhanuddin Salam (1996:49) “selain bersifat yuridis konstitusional, Pancasila
juga bersifat yuridis ketatanegaraan yang artinya Pancasila sebagai dasar
negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum”.
Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan
bersumber pada Pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945)
yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Kaelan
(2004:110) mengemukakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara adalah “merupakan
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia, Pancasila
merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945
dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran”.
Drikarja
dalam P.J Suwarno (1993:49) “Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat
imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk
tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus
ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan
sanksi-sanksi hukum”.
Menurut Djaenudin Harun
(2008:33) “Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara”.
Nilai-nilai
luhur yang terkandung dalam Pancasila memiliki sifat obyektif-subyektif. Sifat
subyektif maksudnya Pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa
Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai Pancasila sesuai dengan
kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh
karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh
seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar
negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat
disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti
bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur
pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pancasila memiliki peranan
yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga
cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.
Post a Comment for "Pancasila sebagai Dasar Negara"