Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai Dasar Negara
Makalah yang berkaitan dengan ideologi pancasila serta ciri-ciri ideologi pancasila

Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”.
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selanjutnya, Burhanuddin Salam (1996:49) “selain bersifat yuridis konstitusional, Pancasila juga bersifat yuridis ketatanegaraan yang artinya Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum”. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Kaelan (2004:110) mengemukakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara adalah “merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia, Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran”.
Drikarja dalam P.J Suwarno (1993:49) “Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi-sanksi hukum”.


Menurut Djaenudin Harun (2008:33) “Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara”.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila memiliki sifat obyektif-subyektif. Sifat subyektif maksudnya Pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.

Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pancasila memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.

Post a Comment for "Pancasila sebagai Dasar Negara"