HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah
pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran.
Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau
mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam
UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan
dalam Pasal 1(1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara
lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak
atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap
orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan
orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau
dilihat setiap orang.
Adapun
cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2.
Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3.
Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
Post a Comment for "HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT"