Macam-Macam Jenis Norma
Ada beberapa macam jenis norma, diantaranya
adalah sebagai berikut.
Norma Agama
Norma Agama adalah peraturan hidup yang harus
diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran
yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan
mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
1.
“Kamu dilarang
membunuh”.
2.
“Kamu dilarang mencuri”.
3.
“Kamu harus patuh kepada
orang tua”.
4.
“Kamu harus beribadah”.
5.
“Kamu jangan menipu”.
Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan
ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat
umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.
“Kamu tidak boleh
mencuri milik orang lain”.
2.
“Kamu harus berlaku
jujur”.
3.
“Kamu harus berbuat baik
terhadap sesama manusia”.
4.
“Kamu dilarang membunuh
sesama manusia”.
Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dan
diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga
masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.
Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah
dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan,
kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering
disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh
masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya
berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi
segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.
“Berilah tempat terlebih
dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita
yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2.
“Jangan makan sambil
berbicara”.
3.
“Janganlah meludah di
lantai atau di sembarang tempat” dan.
4.
“Orang muda harus
menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya
dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak
ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat
yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap
sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat
istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial
yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan
maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai
peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan
tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan
tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan
tradisi rakyat.
Norma Hukum
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang
timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang
dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat
negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi,
kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya
yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap
pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.
“Barang siapa dengan
sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
2.
“Orang yang ingkar janji
suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya
jual beli.
3.
“Dilarang mengganggu
ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan
yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik
yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang
diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat
bagi warga negara.
Post a Comment for "Macam-Macam Jenis Norma"